WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID – Kabar tak mengenakan beredar di dunia maya. Informasi yang ada itu terkait honor dan tunjangan bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Meski honor pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS populer dengan banyaknya tunjangan kinerja.
Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari honor pokoknya.
Meski begitu, tak ada hukum pemerintah yang mengatur soal tunjangan.
Setiap institusi mempunyai kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS.
Jumlah tunjangan pun berbeda antara sentra dan daerah.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memaparkan usulannya mengenai sistem penggajian tunggal untuk pegawai negeri sipil (PNS) di depan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Menurut Agus, pemerintah harus bisa menetapkan besaran yang masuk akal untuk honor PNS.
Salah satu caranya, dengan menerapkan sistem penggajian tunggal bagi para abdi negara.
"Dengan menerapkan sistem penggajian tunggal, honor-honor mulai dihilangkan, pejabat menciptakan janji enggak ada honor," ujar Agus, ibarat dikutip dari artikel Kompas.com "KPK Usul Sistem Gaji Tunggal untuk PNS, Ini Kata Sri Mulyani"
Dengan demikian, harapannya adalah, sistem penganggaran belanja pegawai kementerian dan forum serta pemerintah tempat jadi lebih efisien, juga meminimalisir potensi korupsi.
Agus menerangkan, KPK pun kini sudah menerapkan sistem penggajian tersebut.
"Seperti KPK hari ini, KPK (gaji) enggak tinggi-tinggi amat tapi ke manapun enggak nerima apa-apa. Itu akan lebih baik," kata dia.
Sebagai informasi, sistem penggajian tunggal merupakan bentuk santunan upah menurut tugas, tanggungjawab, beban kerja, serta kinerja pegawai.
Menjawab seruan KPK, Sri Mulyani mengungkapkan, perlu melaksanakan adaptasi secara sedikit demi sedikit untuk bisa menerapkan sistem penggajian tunggal.
Ini sesuai kemampuan penerimaan negara.
"Tentunya, jikalau yang kini dilakukan secara bertahap. Itu perlu dilakukan adjustment, alasannya yaitu jikalau kemudian tidak sesuai dengan kemampuan APBN, kemudian bisa mengakibatkan kondisi krisis atau collapse ibarat di negara-negara Latin," sebut Sri Mulyani.
Berapa Gaji PNS Saat Ini?
Dikutip dari Tribun Timur, hukum mengenai honor terbaru CPNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.15 Tahun 2019 wacana Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 wacana peraturna honor Pegawai Negeri Sipil.
Setiap institusi mempunyai kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS.
Jumlah tunjangan pun berbeda antara sentra dan daerah.
"Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB," kata Kepala Humas BKN, Mohammad Ridwan beberapa waktu lalu.
Berikut rincian honor terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:
Golongan 1
IA: Rp 1.560.800
IB: Rp 1.704.500
IC: Rp 1.776.600
ID: Rp 1815.800
Golongan II
IIA: Rp 2.022.200
IIB: Rp 2.208.400
IIC: Rp 2.301.800
IID: Rp 2.399.200
Golongan III
IIIA: Rp 2.579.400
IIIB: Rp 2.688.500
IIIC: Rp 2.802.300
IIID: Rp 2.920.800
Golongan IV
IVA: 3.044.300
IVB: 3.173.100
IVC: 3.307.300
IVD: RP 3.447.200
IVE: Rp 3.593.100
Daftar honor di atas merupajkan honor pokok, belum termasuk tunjangan.
Sedangkan, tunjangan kinerja akan diubahsuaikan dengan wilayahnya masing-masing.
Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Tiap instansi pemerintah memperlihatkan tunjangan berbeda-beda.
Sumber : tribunnews.com
Demikian gosip dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID, Kami senantiasa memperlihatkan gosip dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda biar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.
0 Komentar untuk "Alhamdulillah, Honor Pns Sistemnya Bakal Diubah, Honor-Honor Dihilangkan, Ini Daftar Besaran Dan Penjelasannya"