Tahun 2020 ini diperkirakan 30ribuan sekolah dan madrasah akan diakreditasi lewat APBN 2020. Demikian disampaikan Abdul Mu’ti, Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) pada acara Pembukaan Rakornas I BAN-S/M dan BAP-S/M Tahun 2020 di Hotel Shantika Bintaro, Tangerang Selatan.
Pada tahun 2020, tegasnya, Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/madrasah mengalami penyederhanaan dari 15 langkah menjadi 10 langkah. Adapun 10 langkah Mekanisme Akreditasi Sekolah/madrasah ialah sebagai berikut:
Langkah ke-1: Penetapan Sasaran Akreditasi Sekolah/Madrasah
Langkah ke-2: Sosialisasi dan Penyampaian Perangkat Akreditasi
Langkah ke-3: Pengisian dan Pengiriman Instrumen Akreditasi
Langkah ke-4: Penetapan Kelayakan Sekolah/Madrasah dan Penugasan Asesor
Langkah ke-5: Visitasi ke Sekolah/Madrasah
Langkah ke-6: Validasi Proses dan Hasil Visitasi
Langkah ke-2: Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi
Langkah ke-8: Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi
Langkah ke-9: Penerbitan dan Penyerahan Sertifikat Akreditasi
Langkah ke-10: Sosialisasi Hasil Akreditasi
Mulai tahun 2020 ini, ada beberapa perubahan dalam proses, mekanisme dan perangkat pengukuhan kalau dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Badan Akreditasi Sekolah Madrasah telah menerbitkan perangkat terbaru untuk pengukuhan sekolah dan madrasah tahun 2020. Ada beberapa yang gres semisal Butir perangkat pengukuhan dikurangi dari sebelumnya.
Berikut ini paparan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah menurut Keputusan BAN/S-M No. 041.b/BAN-SM/LL/II/2020
1. Memperoleh Nilai Akhir Hasil Akreditasi sekurang-kurangnya 71.
2. Memperoleh Nilai Komponen Standar Sarana dan Prasarana tidak kurang dari 61
3. Tidak ada Nilai Komponen Standar di bawah 50.
Sekolah/Madrasah dinyatakan tidak terakreditasi kalau sekolah/madrasah tidak memenuhi kriteria di atas.
Sekolah Tidak Terakreditasi
Sekolah/Madrasah yang tidak terakreditasi ialah yang menerima nilai selesai :1. 61 hingga dengan 70 (61≤NA≤70) dengan peringkat pengukuhan D (Kurang)2. 0 hingga dengan 60 (0≤NA≤60) dengan peringkat pengukuhan E (Sangat Kurang)
Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020 |
Pada tahun 2020, tegasnya, Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/madrasah mengalami penyederhanaan dari 15 langkah menjadi 10 langkah. Adapun 10 langkah Mekanisme Akreditasi Sekolah/madrasah ialah sebagai berikut:
Langkah ke-1: Penetapan Sasaran Akreditasi Sekolah/Madrasah
Langkah ke-2: Sosialisasi dan Penyampaian Perangkat Akreditasi
Langkah ke-3: Pengisian dan Pengiriman Instrumen Akreditasi
Langkah ke-4: Penetapan Kelayakan Sekolah/Madrasah dan Penugasan Asesor
Langkah ke-5: Visitasi ke Sekolah/Madrasah
Langkah ke-6: Validasi Proses dan Hasil Visitasi
Langkah ke-2: Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi
Langkah ke-8: Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi
Langkah ke-9: Penerbitan dan Penyerahan Sertifikat Akreditasi
Langkah ke-10: Sosialisasi Hasil Akreditasi
Mulai tahun 2020 ini, ada beberapa perubahan dalam proses, mekanisme dan perangkat pengukuhan kalau dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Badan Akreditasi Sekolah Madrasah telah menerbitkan perangkat terbaru untuk pengukuhan sekolah dan madrasah tahun 2020. Ada beberapa yang gres semisal Butir perangkat pengukuhan dikurangi dari sebelumnya.
Butir perangkat pengukuhan sekolah 2020 |
Berikut ini paparan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah menurut Keputusan BAN/S-M No. 041.b/BAN-SM/LL/II/2020
Kriteria Status Akreditasi dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi
Sekolah/Madrasah dinyatakan terakreditasi, apabila :1. Memperoleh Nilai Akhir Hasil Akreditasi sekurang-kurangnya 71.
2. Memperoleh Nilai Komponen Standar Sarana dan Prasarana tidak kurang dari 61
3. Tidak ada Nilai Komponen Standar di bawah 50.
Sekolah/Madrasah dinyatakan tidak terakreditasi kalau sekolah/madrasah tidak memenuhi kriteria di atas.
Pemeringkatan Hasil Akreditasi
Pemeringkatan pengukuhan dilakukan kalau hasil pengukuhan memenuhi kriteria status pengukuhan sekolah/madrasah yang terakreditasi memperoleh peringkat pengukuhan sebagai berikut :- Peringkat Akreditasi A (Unggul) kalau sekolah/madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 91 hingga dengan 100 (91≤NA≤100).
- Peringkat Akreditasi B (Baik) kalau sekolah/madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi sebesar 81 hingga dengan 90 (81≤NA≤90)
- Peringkat Akreditasi C (Cukup) kalau sekolah/madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi sebesar 71 hingga dengan 80 (71≤NA≤80).
Sekolah Tidak Terakreditasi
Sekolah/Madrasah yang tidak terakreditasi ialah yang menerima nilai selesai :1. 61 hingga dengan 70 (61≤NA≤70) dengan peringkat pengukuhan D (Kurang)2. 0 hingga dengan 60 (0≤NA≤60) dengan peringkat pengukuhan E (Sangat Kurang)
0 Komentar untuk "Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020"