4 Pokok Kebijakan Pendidikan ‘Merdeka Belajar’ Dari Mendikbud Nadiem Anwar Makarim

 Menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Wapres Republi 4 Pokok Kebijakan Pendidikan ‘Merdeka Belajar’ Dari Mendikbud Nadiem Anwar Makarim


4 Pokok Kebijakan Pendidikan ‘Merdeka Belajar’ Dari Mendikbud Nadiem Anwar Makarim - Menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Wapres Republik Indonesia Ma’ruf Amin untuk mengembangkan mutu sumber daya insan (SDM), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, tentukan 4 (empat) aktivitas pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”. Program tersebut termasuk :

1. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN),
2. Ujian Nasional (UN),
3. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan
4. Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.


“Empat aktivitas pokok kebijakan pendidikan tersebut akan menjadi arah pembelajaran ke depan yang konsentrasi pada instruksi Bapak Presiden dan Wapres dalam mengembangkan mutu sumber daya manusia,” demikian disampaikan Mendikbud pada peluncuran Empat Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar”, di Jakarta, Rabu (11/12/2019).


Arah kebijakan gres penyelenggaraan USBN, kata Mendikbud, pada tahun 2020 akan dipraktekkan dengan cobaan yang diselenggarakan cuma oleh sekolah. Ujian tersebut dijalankan untuk menganggap kompetensi siswa yang sanggup dijalankan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian yang lain yang lebih komprehensif, seumpama portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya). “Dengan itu, guru dan sekolah lebih merdeka dalam penilaian hasil berguru siswa. Anggaran USBN sendiri sanggup dialihkan untuk berbagi kapasitas guru dan sekolah, guna mengembangkan mutu pembelajaran,” terang Mendikbud.


Selanjutnya, perihal cobaan UN, tahun 2020 ialah pelaksanaan UN untuk terakhir kalinya. “Penyelenggaraan UN tahun 2021, akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, yang berisikan kesanggupan bernalar memakai bahasa (literasi), kesanggupan bernalar memakai matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter,” terang Mendikbud.


Pelaksanaan cobaan tersebut akan dijalankan oleh siswa yang berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11), sehingga sanggup mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran. Hasil cobaan ini tidak digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya. “Arah kebijakan ini juga mengacu pada praktik baik pada level internasional seumpama PISA dan TIMSS,” tutur Mendikbud.


Sedangkan untuk penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Kemendikbud akan menyederhanakannya dengan memangkas beberapa komponen. Dalam kebijakan gres tersebut, guru secara bebas sanggup memilih, membuat, menggunakan, dan berbagi format RPP. Tiga elemen inti RPP berisikan tujuan pembelajaran, aktivitas pembelajaran, dan asesmen. “Penulisan RPP dijalankan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk merencanakan dan mengecek proses pembelajaran itu sendiri. Satu halaman saja cukup,” terang Mendikbud.


Dalam penerimaan peserta didik gres (PPDB), Kemendikbud tetap memakai tata cara zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan kanal dan mutu di banyak sekali daerah. Komposisi PPDB jalur zonasi sanggup menemukan siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan optimal 5 persen. Sedangkan untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen yang lain diubahsuaikan dengan keadaan daerah. “Daerah berwenang menegaskan proporsi final dan tentukan wilayah zonasi,” ujar Mendikbud.


Mendikbud berharap pemerintah kawasan dan sentra sanggup bergerak bareng dalam memeratakan kanal dan mutu pendidikan “Pemerataan kanal dan mutu pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif yang lain oleh pemerintah daerah, seumpama redistribusi guru ke sekolah yang kelemahan guru,” pesan Mendikbud.


Pada potensi ini, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyediakan apresiasi terhadap Mendikbud atas pemikiran “Merdeka Belajar”. “Kami mendukung inisiatif Kemendikbud mengangkat pemikiran tersebut. Dengan kebijakan ini guru sanggup lebih konsentrasi pada pembelajaran siswa dan siswa pun bisa lebih banyak belajar. Mari kita semua bersikap terbuka dan optimis dalam menyongsong pergantian ini,” pungkas Menko PMK.

Sumber Informasi : https://gtk.kemdikbud.go.id/

Semoga Bermanfaat . . .*)

Related : 4 Pokok Kebijakan Pendidikan ‘Merdeka Belajar’ Dari Mendikbud Nadiem Anwar Makarim

0 Komentar untuk "4 Pokok Kebijakan Pendidikan ‘Merdeka Belajar’ Dari Mendikbud Nadiem Anwar Makarim"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)