Beberapa hari kebelakang kita dihebohkan dengan banyaknya penunggak pajak untuk kendaraan beroda empat glamor di Jakarta. Dari sekian banyak penunggak pajak kendaraan mewah, beberapa artis masuk dalam daftar tersebut. Seperti yang kita tahu, banyak selebritis Indonesia yang mempunyai kendaraan beroda empat mewah. Sebut saja Raffi Ahmad dengan koleksi kendaraan beroda empat mewahnya mulai dari Koenigsegg, Lamborghini Aventador, Chevrolet Camaro Bumblebee, Hummer dan Roll Royce. Berikutnya ada Syahrini dengan Lamborghini Gallardo, Bella Sophie dengan Porsche Boxster, Dedy Corbuzier dengan Porsche Cayman, Meriam Bellina dengan Ferrari Spider dan sederet artis lainnya.
Terlepas apakah para artis itu menunggak pajak atau tidak, mungkin kita bertanya - tanya, bergotong-royong berapa rupiah yang harus dibayarkan terkait pajak dari sebuah kendaraan beroda empat mewah. Dan jangan kaget, ternyata pajak yang harus dibayarkan tiap tahunnya dari sebuah kendaraan beroda empat glamor dapat setara dengan harga kendaraan beroda empat gres kelas standar di Indonesia.
Secara sederhana, untuk menghitung pajak kendaraan mewah, yaitu dengan cara mengkalikan harga jual dengan bobot dan tarif pajak. Bobot disini yaitu tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan kendaraan bermotor yang dianggap masih dalam batas toleransi. Sedangkan tarif pajak yaitu dasar pengenaan besaran pajak yang harus dibayarkan. Tarif pajak kendaraan beroda empat glamor biasanya memakai tarif progresif. Sebagai teladan untuk wilayah DKI Jakarta menurut Perda DKI Nomor 2 tahun 2020 perihal Pajak Kendaraan Bermotor menyebutkan bahwa tarif pajak ditetapkan menurut kepemilikiannya. Untuk kepemilikan pertama 2 %, kepemilikan kedua 2,5 %, kepemilikan ketiga 3 %, kepemilikan keempat 3,5%, kepemilikan kelima 4%, kepemilikan keenam 4,5%, kepemilikan ketujuh 5%, dan seterusnya hingga pada kepemilikan ketujuhbelas dan seterusnya maksimal 10 %.
Berikut yaitu teladan menghitung pajak kendaraan kendaraan beroda empat glamor : Seseorang mempunyai kendaraan beroda empat brand Alphard dengan harga sekitar Rp 904.700.000 perunit dengan bobot 1, 050 dengan kepemilikan pertama. Maka pajak kendaraan tersebut tiap tahun yaitu Rp 904.700.000 x 1,050 x 2 % = Rp 18.998.700 pertahun.
Lalu bagaimana dengan kendaraan glamor lainnya dengan harga yang lebih fantastis? Berapa pajak kendaraan yang harus dibayar? Berikut ini beberapa teladan pajak kendaraan yang harus dibayarkan tiap tahun untuk beberapa kendaraan beroda empat glamor di Jakarta :
Porsche Boxster
Untuk porsche boxster harganya mencapai Rp 3,5 miliar per unit. Maka pajak yang harus dibayarkan Rp 3,5 miliar x 1,025 (bobot) x 2% (tarif kepemilikan pertama) = Rp 71.750.000 per tahun.
Ferrari Spider
Untuk ferrari spider yang harganya mencapai Rp 6 miliar per unit. Maka pajak yang harus dibayarkan Rp 6 miliar x 1,025 (bobot) x 2% (tarif kepemilikan pertama)= Rp 123 juta per tahun. Pajak sebesar ini cukup untuk membeli kendaraan beroda empat gres sekelas LCGC atau kendaraan beroda empat bekas kelas menengah lainnya.
Lamborghini Gallardo
Untuk Lamborghini Gallardo yang harganya mencapai Rp 5,5 miliar. Maka pajak yang harus dibayarkan Rp 5,5 miliar x 1,025 (bobot) x 2% (tarif kepemilikan pertama)= Rp 112.750.000 per tahun.
Roll Royce
Untuk rolls-royce yang harganya mencapai Rp 3,8 miliar. Maka pajak yang harus dibayarkan Rp 3,8 miliar x 1,025 (bobot) x 2% (tarif kepemilikan pertama)= Rp 77.900.000 per tahun.
Koenigsegg
Koenigsegg diduga milik Raffi Ahmad |
Saat dipamerkan di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2020, kendaraan beroda empat yang diimport oleh Importir Umum Prestige Image Motorcars ini dibandrol dengan harga US$ 4,85 juta atau setara Rp 64,7 miliar! Dengan harga segitu, Koenigsegg CCX menjadi kendaraan beroda empat termahal di Indonesia. Salah satu pemilik kendaraan beroda empat termahal ini yaitu Raffi Ahmad. Kaprikornus berapa pajak yang harus dibayarkan untuk kendaraan beroda empat tersebut?Maka pajak yang harus dibayar yaitu 64,7 milliar x 1,025 (bobot) x 2 % (tarif kepemilikan pertama) = Rp 1.326.350.000. Tentu ini jumlah pajak yang sangat fantastis. Pajak sebesar ini dapat membeli beberapa kendaraan beroda empat gres kelas standar.
Demikian beberapa teladan pajak kendaraan kendaraan beroda empat glamor yang harus dibayarkan tiap tahunnya. Kaprikornus sangat disayangkan jikalau para pemilik kendaraan beroda empat glamor menunggak pajak alasannya yaitu akan merugikan negara. Apalagi menurut isu yang ada, seribu lebih kendaraan glamor di Jakarta menunggak pajak. Tentu saja potensi kerugian negara dapat mencapai milyaran rupiah.
Melihat tingginya pajak kendaraan kendaraan beroda empat glamor ibarat di atas, jangankan untuk membeli mobilnya, untuk membayar pajaknya saja bagi sebagian besar kita, termasuk aku cukup menciptakan kepala pusing tujuh keliling. Jadi, siapa yang minat mempunyai kendaraan beroda empat mewah?? Jangan lupa bayar pajaknya yah!
Semoga bermanfaat!
Referensi :
https://www.rappler.com/indonesia/berita/177873-koenigsegg-mobil-mewah-raffi-ahmad https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/3615097/pajak-ferrari-setahun-bisa-untuk-membeli-mobil-baru
http://hot.detik.com/hotfeature/mobilmewah/
0 Komentar untuk "Wow, Pajak Kendaran - Kendaraan Ini Setara Harga Kendaraan Beroda Empat Baru!!"