Mendikbud wacanakan guru 8 jam di sekolah (sumber : tribunnews.com) |
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyerupai yang dilansir tribunnews.com sedang menyusun hukum gres bagi guru. Aturan tersebut terkait dengan jam kerja guru PNS yang sudah tersertifikasi. Aturan tersebut masih dalam proses legal drafting yang nanti akan menjadi bab dari reformasi organisasi pembelajaran di SD, Sekolah Menengah Pertama termasuk SMK.
Aturan akan berlaku untuk seluruh guru baik di sekolah negeri atau sekolah swasta. Hal ini juga terkait dengan akan diterapkannya full day school atau yang disebut Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPPK).
Selain mengatur delapan jam di sekolah, hukum tersebut juga akan memuat hukuman bagi guru yang melanggarnya. Sanski tersebut mulai hukuman administratif hingga hukuman penundaan pencairan dukungan sertifikasi. Aturan ini yakni dalam rangka menuntut profesionalitas guru baik guru PNS atau swasta yang sudah tersertifikasi.
Tidak hanya itu, hukum gres juga akan mengatur perihal sistem pengelolaan di sekolah. Nantinya, kepala sekolah tidak lagi mempunyai tanggung jawab mengajar sebagai guru, tapi lebih fokus sebagai manajer sekolah. Kepala sekolah akan fokus mengelola administrasi yang ada di sekolahnya.
Pengurangan mata pelajaran untuk jenjang SD dan Sekolah Menengah Pertama juga diwacanakan dalam hukum gres tersebut. Karena selama ini dianggap terlalu banyak beban berguru bagi siswa.
Dalam tataran teknis untuk mengatur kehadiran delapan jam guru di sekolah pada pelaksanaannya nanti akan dibuatkan ketidakhadiran nasional. Absensi nasional tersebut kini sedang digarap oleh Dirjen yang ada di Kemendikbud. Kaprikornus kehadiran guru akan terpantau sepenuhnya dari pusat.
Dengan wacana akan berlakunya hukum gres delapan jam di sekolah ini, kita sebagai guru supaya bersiap mendapatkan hukum tersebut dengan penuh tanggungjawab. Aturan ini dibentuk tentu nya untuk kemajuan dunia pendidikan di Indonesia di masa yang akan datang. Selama demi kebaikan pendidikan Indonesia, selama itu pula kita harus mendukungnya.
Aturan akan berlaku untuk seluruh guru baik di sekolah negeri atau sekolah swasta. Hal ini juga terkait dengan akan diterapkannya full day school atau yang disebut Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPPK).
Selain mengatur delapan jam di sekolah, hukum tersebut juga akan memuat hukuman bagi guru yang melanggarnya. Sanski tersebut mulai hukuman administratif hingga hukuman penundaan pencairan dukungan sertifikasi. Aturan ini yakni dalam rangka menuntut profesionalitas guru baik guru PNS atau swasta yang sudah tersertifikasi.
Tidak hanya itu, hukum gres juga akan mengatur perihal sistem pengelolaan di sekolah. Nantinya, kepala sekolah tidak lagi mempunyai tanggung jawab mengajar sebagai guru, tapi lebih fokus sebagai manajer sekolah. Kepala sekolah akan fokus mengelola administrasi yang ada di sekolahnya.
Pengurangan mata pelajaran untuk jenjang SD dan Sekolah Menengah Pertama juga diwacanakan dalam hukum gres tersebut. Karena selama ini dianggap terlalu banyak beban berguru bagi siswa.
Dalam tataran teknis untuk mengatur kehadiran delapan jam guru di sekolah pada pelaksanaannya nanti akan dibuatkan ketidakhadiran nasional. Absensi nasional tersebut kini sedang digarap oleh Dirjen yang ada di Kemendikbud. Kaprikornus kehadiran guru akan terpantau sepenuhnya dari pusat.
Dengan wacana akan berlakunya hukum gres delapan jam di sekolah ini, kita sebagai guru supaya bersiap mendapatkan hukum tersebut dengan penuh tanggungjawab. Aturan ini dibentuk tentu nya untuk kemajuan dunia pendidikan di Indonesia di masa yang akan datang. Selama demi kebaikan pendidikan Indonesia, selama itu pula kita harus mendukungnya.
Referensi : http://www.tribunnews.com/nasional/2020/10/22/mendikbud-bikin-aturan-baru-guru-minimal-delapan-jam-di-sekolah
0 Komentar untuk "Wacana Hukum Gres : Guru Minimal Delapan Jam Di Sekolah"