Pernikahan yakni ikatan lahir bathin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang senang dan awet menurut Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena tujuan perkawinan membentuk keluarga senang yang kekal, maka perceraian sejauh mungkin dihindarkan dan kalaupun dilakukan hanya dalam keadaan terpaksa.
Perceraian hanya sanggup dilakukan dengan alasan - alasan tertentu sebagai mana yang di amanatkan undang - undang. Untuk sanggup melaksanakan perceraian, PNS harus menadapat izin tertulis dari pejabat. Alasan yang diizinkan untuk PNS bercerai yakni sebagai berikut :
- Salah satu pihak berbuat zina
- Salah satu pihak menjadi pemabok, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut - turut tanpa ijin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau alasannya yakni hal lain diluar kemampuan / kemauannya.
- Salah satu pihak mendapat eksekusi penjara 5 tahun atau eksekusi yang lebih berat secara terus menerus sesudah perkawinan berlangsung
- salah satu pihak melaksanakan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain
- antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada keinginan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga
Surat seruan ijin disampaikan kepada pejabat sesuai hirarki dengan di sertai bukti - bukti yang sah sebagai alasan dilakukannya perceraian.
Selanjutnya tidak semua ijin perceraian sanggup dikabulkan oleh pejabat berwenang. Ijin perceraian PNS sanggup dikabulkan kalau memenuhi hukum sebagai berikut :
- tidak bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianutnya
- alasan yang dikemukakan benar dan sah
- tidak bertentangan dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku
- tidak bertentangan dengan logika sehat
Dalam hal telah terjadi perceraian, apabila dikehendaki PNS pria, maka :
- PNS tersebut wajib menyerahkan sepertiga gajinya untuk penghidupan istrinya dan sepertiga gajinya untuk anak - anaknya
- dalam hal tidak mempunyai anak, maka setengah gajinya diserahkan kepada mantan istrinya
Mantan istri akan tetap mendapat bab honor sekalipun pihak istri yang menggungat cerai kalau pelanggaran ibarat diatas yang memperbolehkan cerai dilakukan pihak PNS pria. Namun bab honor istri akan diberhentikan sebulan lalu kalau ia telah menikah lagi.
Pegawai Negeri Sipil laki-laki diperkenankan mempunyai istri lebih dari seorang dengan persyaratan tertentu dengan ijin tertulis dari pejabat. Izin beristri lebih dari satu harus memenuhi syarat alternatif dan syarat kumulatif. Syarat alternatif yakni sebagai berikut :
- istri tidak sanggup menjalankan kewajibannya sebagai istri
- istri mendapat cacat tubuh atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan
- istri tidak sanggup melahirkan keturunan
Sedangkan syarat kumulatif yakni sebagai berikut :
- ada persetujuan tertulis dari istri
- PNS tersebut mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak - anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan
- ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri- isteri dan anak - anaknya.
Demikian sedikit rangkuman perihal hukum ijab kabul PNS. Untuk lebih lengkap silahkan baca peraturan yang ada ibarat :
- UU Nomor I tahun 1974 perihal Perkawinan
- PP Nomor 9 tahun 1975 perihal Pelaksanaan Undang - undang Nomor 1 tahun 1974 perihal Perkawinan
- PP Nomor 10 tahun 1983 perihal Ijin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS
- PP Nomor 45 tahun 1990 perihal Perubahan atas PP No. 10 tahun 1983 perihal Ijin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS
ref : http://bkd.serangkab.go.id/kepegawaian-12.html
0 Komentar untuk "Aturan Perihal Janji Nikah Dan Perceraian Pns"