Uu Nomor 5 Tahun 2020 Wacana Pemajuan Kebudayaan

UU NOMOR 5 TAHUN 2020

Dalam rangka melindungi, memanfaatkan, dan membuatkan kebudayaan Indonesia, pemerintah bersama dengan Komisi X dewan perwakilan rakyat RI jadinya mengeluarkan Undang-undang atau UU Nomor 5 Tahun 2020 perihal Pemajuan Kebudayaan RI.

Undang-undang atau UU Nomor 5 Tahun 2020 perihal Pemajuan Kebudayaan merupakan gagasan antarkementerian, yang dipimpin oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Penunjukan Kemendikbud sebagai koordinator atau pimpinan antar-kementerian tersebut berdasarkan surat Presiden RI nomor R.12/Pres/02/2020, tanggal 12 Februari 2020, perihal Penunjukan Wakil untuk Membahas RUU perihal Kebudayaan. Kementerian lain yang masuk dalam tim tersebut ialah Kementerian Pariwisata, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Agama, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut Undang-undang atau UU Nomor 5 Tahun 2020 perihal Pemajuan Kebudayaan, Kebudayaan ialah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat. Adapun pengertian Kebudayaan Nasional Indonesia ialah keseluruhan proses dan hasil interaksi antar-Kebudayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia. Sedangakan pengertian Pemajuan Kebudayaan ialah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan donasi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan.

Undang-undang atau UU Nomor 5 Tahun 2020 perihal Pemajuan Kebudayaan, menegaskan bahwa pemajuan Kebudayaan dilaksanakan berlandaskan Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Pemajuan Kebudayaan bertujuan untuk: a) membuatkan nilai-nilai luhur budaya bangsa; b) memperkaya keberagaman budaya; c) memperteguh jati diri bangsa; d) memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa; e) mencerdaskan kehidupan bangsa; f) meningkatkan gambaran bangsa; g) mewujudkan masyarakat madani; h) meningkatkan kesejahteraan rakyat; i) melestarikan warisan budaya bangsa; dan j) mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia, sehingga Kebudayaan menjadi haluan pembangunan nasional.

Adapun Objek Pemajuan Kebudayaan berdasarkan Undang-undang atau UU Nomor 5 Tahun 2020 perihal Pemajuan Kebudayaan meliputi: ·a) tradisi lisan; b) manuskrip; c) adat istiadat; d) ritus; e) pengetahuan tradisional; f) teknologi tradisional; g) seni; h) bahasa; i) permainan rakyat; dan j) olahraga· tradisional.

Selengkapnya silahkan download Undang-undang atau UU Nomor 5 Tahun 2020 perihal Pemajuan Kebudayaan ---disini.

Demikian gosip perihal Undang-undang atau UU Nomor 5 Tahun 2020 perihal Pemajuan Kebudayaan agar bermanfaat. Terima kasih.





Related : Uu Nomor 5 Tahun 2020 Wacana Pemajuan Kebudayaan

0 Komentar untuk "Uu Nomor 5 Tahun 2020 Wacana Pemajuan Kebudayaan"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)