Meskipun beberapa waktu kemudian Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy berencana melaksanakan moratorium Ujian Nasional (UN) dengan aneka macam pertimbangan, sepertinya untuk tahun ini UN akan tetap dilaksanakan oleh pemerintah.
Melalui situs kemdikbud.go.id tanggal 11 Januari 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mempublikasikan Surat Edaran Nomor 888/A4.1/HK/2020 tertanggal 10 Januari 2020 wacana Penyampaian Foto Copi Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020. Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 tersebut berisi wacana Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Ajaran 2020 / 2020.
Berdasarkan Surat Edaran ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia tersebut diketahui bahwa pelaksanaan UN akan lebih memprioritaskan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Melalui surat edaran tersebut juga mewajibkan setiap sekolah (kecuali SLB) yang sudah mempunyai komputer dengan kapasitas lebih dari 20 unit komputer dengan satu server untuk melaksanakan UNBK.
Bagi beberapa sekolah yang belum mempunyai akomodasi komputer, sanggup mengikuti UNBK pada sekolah - sekolah terdekat pelaksana UNBK dengan jarak radius 5 km untuk melaksanakan UNBK bersama. Untuk pemanfaatan akomodasi bersama komputer dalam pelaksanaan UNBK, Kemdikbud telah menyiapkan aplikasi yang sanggup dibuka pada laman http://spasial.data.kemdikbud.go.id/unbk/
Untuk memungkinkan pemanfaatan bersama komputer yang dimiliki sekolah, Kemdikbud telah menetapkan kegiatan pelaksanaan UN yang berbeda untuk setiap jenjang.
Kemdikbud juga meminta kepada Pemda untuk mendukung kegiatan UNBK dengan membantu pemenuhan atau pengadaan kelengkapan komputer bagi sekolah - sekolah yang belum mempunyai akomodasi komputer.
Untuk melihat secara lengkap Surat Edaran Kemdikbud Tentang Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Ajaran 2020 / 2020, silahkan klik link di bawah ini :
Selanjutnya kemdikbud juga telah merilis jumlah sekolah yang akan melaksanakan UN tahun anutan 2020 /2020. Sebagian besar masih didominasi sekolah dengan UN konvensional atau Non UNBK. Berikut yakni data sekolah pelaksana UNBK dan Non UNBK se - Indonesia (diolah dari data.kemdikbud.go.id) :
SMP :
- Jumlah Sekolah UNBK : 3.457 sekolah
- Jumlah Sekolah Non UNBK : 29.688 sekolah
- Bergabung : 65 sekolah
- Rekomendasi : 3.763 sekolah
MTS
- Jumlah Sekolah UNBK : 524 sekolah
- Jumlah Sekolah Non UNBK : 15.501 sekolah
- Bergabung : 2 sekolah
- Rekomendasi : 740 sekolah
SMA
- Jumlah Sekolah UNBK : 3.319 sekolah
- Jumlah Sekolah Non UNBK : 8.224 sekolah
- Bergabung : 6 sekolah
- Rekomendasi : 1.149 sekolah
MA
- Jumlah Sekolah UNBK : 438 sekolah
- Jumlah Sekolah Non UNBK : 7.252 sekolah
- Bergabung : 0 sekolah
- Rekomendasi : 0 sekolah
SMK
- Jumlah Sekolah UNBK : 5.394 sekolah
- Jumlah Sekolah Non UNBK : 6.075 sekolah
- Bergabung : 0 sekolah
- Rekomendasi : 1.041 sekolah
Untuk kesediaan melaksanakan UNBK sendiri, Kemdikbud meminta Dinas Pendidikan Propinsi, Kabupaten atau Kota memberikan kesiapannya paling lambat 25 Januari 2020.
0 Komentar untuk "Surat Edaran Kemdikbud Perihal Pelaksanaan Un 2020 / 2020 : Prioritaskan Unbk"