Rincian Deretan Cpns Kejaksaan Tahun 2019

 Kejaksaan Agung kembali membuka deretan untuk jabatan pengawal tahanan RINCIAN FORMASI CPNS KEJAKSAAN TAHUN 2019

Rincian Formasi Penerimaan (Rekrutmen) CPNS Kejaksaan Tahun 2019. Kejaksaan Agung membuka lowongan CPNS 2019 sejumlah 5203 deretan untuk banyak sekali lulusan, mulai dari S1 hingga dengan lulusan SMA. Untuk lulusan SMA, Kejaksaan Agung kembali membuka deretan untuk jabatan pengawal tahanan/narapidana. Jumlah Formasi Cpns Kejaksaan Tahun 2019 tersebut disampaikan dalam lampiran Surat Menpan Nomor : 1069/M.SM.01.00/2019 ihwal Informasi Penerimaan CPNS Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah. Berdasarkan Pengumuman Menteri PANRB yang ditandatangai Tjahjo Kumolo pada tertanggal 28 Oktober 2019.

Adapaun pelaksaanaan Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan tahun 2019akan dilakakanakan mulai tanggal 11 November mendatang.

Berikut ini Rincian Formasi Penerimaan (Rekrutmen) CPNS Kejaksaan Tahun 2019, sebagaimana dirilis dalam laman https://rekrutmen.kejaksaan.go.id/.  Dalam rincian tersebut terdapat deretan untuk Jaksa Ahli, Pengolahan data Perkara dan Putusan, Pranata Barang Bukti, Pegawal Tahanan/Narapidana, Pranata Komputer andal pratama, Auditor andal pratama, Asipasi Pelaksana, Pranata Pasukan keamanan Dalam dan deretan untuk dokter dan farmasi.


 Kejaksaan Agung kembali membuka deretan untuk jabatan pengawal tahanan RINCIAN FORMASI CPNS KEJAKSAAN TAHUN 2019



 Kejaksaan Agung kembali membuka deretan untuk jabatan pengawal tahanan RINCIAN FORMASI CPNS KEJAKSAAN TAHUN 2019

Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun pada ketika mendaftar dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada ketika mendaftar;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan aturan tetap lantaran melaksanakan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas undangan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;
6. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri Ijazahnya harus disahkan dan disetarakan dengan Ijazah Kesarjanaan / Kediplomaan di Indonesia oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; 9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
10. Berkelakuan baik;
11. Bebas Narkoba;
12. Bersedia ditempatkan di kantor Kejaksaan seluruh Indonesia
13. Bersedia mengabdi pada Kejaksaan Republik Indonesia dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun semenjak TMT PNS.

Syarat Khusus Untuk Jabatan Pengawal Tahanan/Narapidana pada penerimaan CPNS Kejaksaan
a. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun pada ketika mendaftar dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada ketika mendaftar;
b. Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, dan memiliki postur tubuh ideal dengan standar Body Mass Index (BMI) antara 18-25 dengan rumus berat tubuh dalam kilogram dibagi tinggi tubuh dalam meter kuadrat dengan tinggi tubuh untuk pria minimal 160 (seratus enam puluh) centimeter dan wanita 155 (seratus lima puluh lima) centimeter;
c. Bagi Wanita tidak bertato I bekas tato dan tindik I bekas tindik anggota tubuh lainnya selain di indera pendengaran kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau tabiat dan bagi Pria tidak bertato I bekas tato dan tindik I bekas tindik anggota tubuh lainnya selain di indera pendengaran kecuali yang di sebabkan oleh ketentuan agama atau tabiat
d. Memiliki Sertifikat Keterampilan Bela Diri/Pelatihan Satuan Pengamanan;
e. Berijazah komputer minimal agenda Microsoft Office dan pengoperasian internet;
f. Memiliki Nilai dalam Ijazah atau NEM, DANUN, DANUAN, SKHU dll yang setara dengan Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar minimal rata-rata 7,00 (tujuh koma nol nol).

Tata Cara Pendaftaran
a. Dokumen Persyaratan terdiri dari :
·            Surat lamaran ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan U.p. Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung RI, bermaterai Rp6000, ditulis tangan dan ditandatangani dengan pena berwarna hitam pada kertas folio bergaris;
·            Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan telah melaksanakan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL);
·            Apabila domisili pelamar tidak sesuai dengan alamat KTP, yang bersangkutan harus menciptakan surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan yang bersangkutan telah berdomisili ditempat tersebut minimal 1 tahun;
·            Daftar Riwayat Hidup singkat, ditulis tangan sendiri (huruf cetak); Foto copy Ijazah dan Transkrip Nilai Akademik;
·            Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku sesuai dengan profesi; Foto copy Sertifikat / Ijazah Komputer; Pas foto terbaru hitam putih ukuran 3 cm x 4 cm sebanyak 4 lembar (laki-laki tidak berambut panjang); Melampirkan surat Akta Kelahiran (asli dan foto copy); Surat pernyataan bersedia ditempatkan di kantor Kejaksaan seluruh Indonesia di atas kertas bermaterai Rp. 6000;
·            Surat Pernyataan bersedia mengabdi pada Kejaksaan Republik Indonesia dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun semenjak TMT PNS di atas kertas bermaterai Rp. 6000,-;
·            Surat pernyataan tidak sedang terlibat masalah pidana atau tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan aturan tetap lantaran melaksanakan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih serta tidak pernah terlibat masalah narkoba di atas kertas bermaterai Rp6000,-;
·            Surat pernyataan siap mendapatkan hukuman aturan berupa hukuman administrasi, pidana maupun perdata apabila pada waktu melamar dengan sengaja menawarkan surat keterangan atau bukti yang tidak benar.
b. Setiap pelamar harus mendaftar melalui laman https://sscn.bkn.qo.id untuk mendapatkan user dan password dengan memakai Nomor lnduk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kepala Keluarga atau Nomor Kartu Keluarga (KK). Bagi Pelamar yang sudah mendapatkan print out formulir pendaftaran, pada ketika verifikasi harus tiba sendiri dengan menyerahkan 2 (dua) berkas lamaran yang berisi dokumen persyaratan di atas.
c. Setiap pelamar hanya sanggup melamar 1 (satu) jabatan dalam 1 (satu) deretan (Formasi Umum/Formasi Khusus Lulusan Terbaik(Cumlaude)/Formasi Khusus Putra – Putri Papua dan Papua Barat/Formasi Khusus Disabilitas)di 1 (satu) instansi;
d. Masing-masing berkas lamaran dimasukkan dalam stopmap sesuai tingkat kualifikasi pendidikan. Untuk SMA/Sederajat warna biru.

Untuk isu lebih lanjut mengenai penerimaan, syarat, dan cara registrasi CPNS di Kejaksaan Agung sanggup dilihat pada situs web https://sscn.bkn.go.id.

Demikian isu Rincian Formasi Penerimaan (Rekrutmen) CPNS Kejaksaan Tahun 2019, dan Persyaratan serta Tata Cara Pendaftaran pada Penerimaan (Rekrutmen) CPNS Kejaksaan Tahun 2019. Semoga bermanfaat.




= Baca Juga =



Related : Rincian Deretan Cpns Kejaksaan Tahun 2019

0 Komentar untuk "Rincian Deretan Cpns Kejaksaan Tahun 2019"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close