Program Beasiswa Santri Berprestasi (Pbsb) Kementrian Agama Ri

Kementerian Agama RI membuka registrasi Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) untuk para santri se-Indonesia semenjak tanggal 15 Maret s.d 15 April 2020. Program ini terbuka bagi seluruh santri di Indonesia yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Pendaftaran dilakukan secara online dengan mengikuti petunjuk yang ada pada aktivitas PPSB ini.

Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) yakni aktivitas unggulan dari Kementrian Agama yang dicanangkan semenjak tahun 2005. Program ini memberi ekspansi saluran santri untuk melanjutkan studi sarjana dan profesi melalui suatu aktivitas yang terintegrasi mulai dari proses kerjasama, pengelolaan, sistem seleksi khusus bagi santri, serta pemberian derma pembiayaan yang diharapkan bagi santri yang memenuhi syarat, hingga dengan pelatihan masa studi dan pelatihan dedikasi sehabis lulus.

Perguruan Tinggi yang bisa dijadikan pilihan pada aktivitas PBSB 2020 ini antara lain :


  1. Institut Pertanian Bogor (IPB) 
  2. Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, 
  3. Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, 
  4. Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, 
  5. Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, 
  6. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 
  7. Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, 
  8. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 
  9. Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, 
  10. Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, 
  11. Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
  12. Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar 
  13. Universitas Cenderawasih Jayapura.

Untuk bisa mengikuti kegiatan PPSB ini, santri yang akan mendaftar berada pada pesantren atau pondok pesantren berbasis masyarakat yang secara terpadu dengan jenis pendidikan lainnya, dengan persyaratan wajib mempunyai :


(1) Kyai, Ustadz, atau sebutan lain yang sejenis; 
(2) Santri; 
(3) Pondok atau Asrama;
(4) Masjid atau Musholla, 
(5) wajib menyelenggarakan pengajian kitab kuning sesuai dengan kekhasan masing-masing pesantren;

Selain itu, pesantren kawasan santri tersebut harus sudah mempunyai Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) yang telah terdata di kemenag.go.id. 

Santri yang berhak mengikuti PPSB ini yakni santri tingkat tamat atau yang lulus tahun 2020, 2020 dan 2020 dari Madrasah Aliyah Swasta dibawah naungan pondok pesantren. Atau bisa juga santri  dari pesantren muadalah dan pesantren Salafiyah yang lulus pada tahun 2020, 2020, dan 2020. Pesantren Muadalah yakni pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan di pondok pesantren secara terstruktur dan berjenjang dan telah mendapat penyetaraan dengan pendidikan formal memakai kriteria baku dan mutu/kualitas yang telah ditetapkan secara adil dan terbuka melalui Keputusan pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk persyaratan lain silahkan lihat di bawah ini :

  1. Pendaftar yakni santri pondok pesantren yang telah mempunyai Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) dan telah terdata di kemenag.go.iddengan data yang telah diisi lengkap.
  2. Calon Peserta PBSB adalah: (a) Santri yang berguru pada tingkat tamat dan lulus pada tahun 2020, 2020 dan 2020 di Madrasah Aliyah (MA) Swasta yang berada di naungan pondok pesantren; atau (b) Santri lulusan pesantren muadalah dan pesantren Salafiyah pada tahun 2020, 2020 dan 2020.

Kriteria Umum Peserta :


  • Santri mukim minimal 3 tahun berturut-turut;
  • Berusia maksimal (per 1 Juli 2020):
  • 20 tahun untuk santri tingkat tamat pada MAS (lahir pada tanggal 1 Juli 1998, 2 Juli 1998, dan seterusnya);
  • 23 tahun untuk santri lulusan Satuan Pendidikan Muadalah/Pendidikan Diniyah Formal/ Pesantren Salafiyah dengan ijazah paket C yang diselenggarakan oleh pondok pesantren (lahir pada tanggal 1 Juli 1995, 2 Juli 1995, dan seterusnya).
  • Memiliki akhlaq terpuji dan direkomendasikan oleh Pengurus Pondok Pesantren dibuktikan dengan surat dari Pimpinan Pesantren Asal Santri.
  • Memiliki prestasi akademik dan non akademik dengan melampirkan piagam atau sertifikat.
  • Diutamakan santri berprestasi berasal dari keluarga kurang mampu.

Kriteria Khusus:


  1. Ketentuan untuk pilihan studi pada UIN Maulana Malik Ibrahim Malang:
  2. Santri lulusan Madrasah Aliyah (MA), Pesantren Muadalah, Pesantren Salafiyah dengan Ijazah Paket C, hafal (Hifdzu) minimal 10 Juz.
  3. Hifdzu Al-Qur’an 30 Juz merupakan persyaratan kelulusan aktivitas S1 akseptor PBSB pada UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
  4. Bagi Santri yang berminat untuk studi pada UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta:
  5. Wajib mengupayakan serta mempertahankan Hifdzu Al-Qur’an 3 Juz dan Hafal 100 Hadist pada ketika menuntaskan studi pada UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
  6. Bagi Santri yang berminat pada UIN Sunan Gunung Djati Bandung wajib Hifdzu Al-Qur’an 3 Juz.
  7. Santri mendaftar secara online melalui pbsb.ditpdpontren.kemenag.go.id.
  8. Setelah santri lolos seleksi manajemen maka akseptor sanggup mengunduh kartu akseptor Test CBT dan Surat Pernyataan yang tersedia diaplikasi Pendaftaran Online.
  9. Pada ketika pelaksanaan Ujian santri membawa Surat Pernyataan, Formulir Printout, dan Tanda Peserta Ujian Test CBT yang ditandatangani oleh peserta, orang tua, dan pimpinan pondok pesantren disertai:
  10. Salinan KTP/Akte Kelahiran/Kartu Keluarga/Surat Keterangan Lahir (minimal dikeluarkan oleh Desa/Kelurahan), dan
  11. Salinan Surat Keterangan telah mengikuti dan/atau lulus Ujian Nasional dari MA/PPM/PPS terkait.
  12. Jumlah akseptor seleksi dibatasi dengan kuota ditentukan masing-masing Kanwil Kemenag Propinsi menurut pertimbangan dan kebijakan yang berlaku.

Tahapan Pendaftaran:


  1. Pastikan calon pendaftar yakni santri yang telah memperoleh rekomendasi dari pondok pesantren.
  2. Calon pendaftar harus mengetahui dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan syarat dalam proses pengisian data online (nilai raport, riwayat orang tua, profil asal pondok pesantren, profil asal MA/PPM/PPS-Paket C, pas foto, Sertifikat Prestasi, Portofolio (Khusus Pilihan UPI Bandung fakultas pendidikan seni dan desain), dll).
  3. Pendaftar mengikuti petunjuk pengisian data online yang telah disediakan melalui pbsb.ditpdpontren.kemenag.go.id.
  4. Bagi yang telah melengkapi data-data online sanggup mencetak bukti registrasi online (Formulir Registrasi).
  5. Peserta yang telah terdaftar online akan di verifikasi oleh sistem.
  6. Peserta yang lulus verifikasi sanggup diketahui dengan cara login pengumuman lokasi tes dan terdapat notifikasi “SELAMAT…”.
  7. Peserta mengunduh Kartu Ujian dan Surat Pernyataan dari aplikasi registrasi Online.
  8. Peserta seleksi membawa Formulir Registrasi, Kartu Ujian, Surat Pernyataan bermaterai Rp 6.000,- , dan dokumen pendukung pada hari pelaksanaan seleksi CBT PBSB.
  9. Peserta seleksi pilihan UIN Maulana Malik Ibrahim sehabis selesai melaksanakan CBT diwajibkan mengikuti seleksi khusus hafalan Al-Qur’an.
  10. Peserta seleksi yang dinyatakan lulus diwajibkan melaksanakan pengukuhan ke Kantor Wilyah Kementerian Agama Tingkat Provinsi dengan membawa Formulir Registrasi, Kartu Ujian, Surat Pernyataan bermaterai Rp 6.000,- , dokumen akademik, dan rekomendasi dari pesantren asal sebagai bukti otentik.
  11. Peserta yang telah melaksanakan pengukuhan dibuktikan dengan surat keterangan dari Kanwil Kemenag Provinsi terkait.
Untuk melaksanakan registrasi secara online, silahkan ikuti Petunjuk Penggunaan Portal Pendaftaran Program Beasiswa Santri Berprestasi  (PBSB) berikut ini:



Untuk warta lebih lengkap silahkan kunjungi situs resmi PBSB Kemenag pada alamat http://pbsb.ditpdpontren.kemenag.go.id/.

Semoga bermanfaat ...

Related : Program Beasiswa Santri Berprestasi (Pbsb) Kementrian Agama Ri

0 Komentar untuk "Program Beasiswa Santri Berprestasi (Pbsb) Kementrian Agama Ri"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)