Pns Wajib Netral Selama Pilkada Serentak 2020, Pileg Dan Pilpres 2019. Berikut Larangan Serta Hukuman Yang Berlaku

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur pada 27 Desember 2020 yang kemudian mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor : B/71/M.SM.00.00/2020 perihal Pelaksanaan Netralitas Bagi ASN Pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020, Pemilihan Legislatif Tahun 2019 dan Pemilihan Presiden dan Wapres Tahun 2019. 

Melalui surat tersebut, Menpan-RB mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) bersikap netral menurut beberapa perundangan yang berlaku.


Perundangan yang menjadi contoh semoga setiap ASN bersikap netral selama pesta demokrasi tersebut yaitu :

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2020 perihal Aparatur Sipil Negara mengacu kepada pasal 87 ayat 4 abjad b, pasal 119, dan pasal 123 ayat 3; 

2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang - Undang terutama pasal 70 dan 71.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan beberapa perundangan tersebut, ASN / PNS wajib menjaga netralitas yang berarti bahwa ASN / PNS tidak berpihak dari segala bentuk efek manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Bahkan PNS sanggup diberhentikan dengan tidak hormat kalau menjadi anggota dan atau pengurus Partai Politik.

Untuk menjamin netralitas tersebut terdapat beberapa larangan bagi setiap PNS selama aktivitas baik Pilkada, Pileg atau Pilpres berlangsung. Larangan tersebut antara lain :

1. Dilarang melaksanakan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal Calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah

2. Dilarang memasang spanduk / baligho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal Calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah

3. Dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal Calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah

4. Dilarang menghadiri deklarasi bakal Calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa memakai atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik

5. Dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial.

6. Dilarang melaksanakan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/ gerakan yang dipakai sebagai bentuk keberpihakan.

7. Dilarang menjadi pembicara / narasumber pada aktivitas pertemuan partai politik.

Dari beberapa larangan tersebut, pelanggaran yang paling rentan dilakukan oleh PNS adalah  pada poin lima terkait penggunaan media sosial. PNS yang aktif di media umum dihentikan mengambarkan keberpihakannya terhadap satu bakal pasangan calon. Namun demikian, terkadang baik disengaja atau tidak, PNS terpancing untuk ikut serta aktif menyukseskan satu bakal pasangan calon yang diidolakannya  alasannya yaitu kesamaan ideologi baik melalui bentuk komentar, status dan sebagainya. Dalam hal ini, PNS harus lebih bijak memakai media umum miliknya alasannya yaitu sanggup jadi ketidaksengajaannya justru membawa kepada hukuman yang memberatkan dirinya.

Sanksi yang akan diberikan bagi PNS yang melanggar larangan di atas antara lain berupa :

1. Sanksi Moral
2. Tindakan Administratif berupa hukuman eksekusi disiplin ringan dan hukuman eksekusi disiplin berat.

Berdasarkan PP No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, bentuk eksekusi disiplin sebagai berikut :

1. Hukuman disiplin tingkat sedang  (1) penundaan kenaikan honor terjadwal selama 1 tahun ; (2) penundaan pangkat selama 1 tahun; (3) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. Hukuman disiplin tingkat sedang akan diberikan kepada :

a. PNS yang memperlihatkan pertolongan kepada calon Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah  dengan cara memperlihatkan pertolongan dengan memperlihatkan surat pertolongan disertai fotokopi KTP atau Surat Keterangan KTP sesuai peraturan perundangan - undangan

b. PNS yang membeikan pertolongan kepada Calon Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam aktivitas kampanye untuk mendukung calon tersebut serta mengadakan aktivitas yang mengarah kepada keberpihakan kepada pasangan calon yang menjadi penerima pemilu baik sebelum, selama, atau setelah masa kampanye.

2. Hukuman disiplin tingkat berat berupa (1) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun; (2) pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; (3) pembebasan jabatan; (4) pemberhentian dengan hormat tidak atas ajakan sendiri sebagai PNS. Hukuman disiplin tingkat berat ini di berikan kepada :

a. PNS yang memperlihatkan pertolongan kepada Calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dengan cara memakai akomodasi yang terkait dengan jabatan selama masa kampanye

b. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye

Demikian beberapa larangan serta hukuman yang akan diberikan terkait netralitas PNS selama pilkada 2020, Pileg dan Pilpres 2019. Untuk membaca secara lengkap surat edaran yang dikeluarkan Menpan-RB tersebut, silahkan lihat dibawah ini :



Dengan adanya surat edaran tersebut, sebagai PNS sebaiknya mulai untuk lebih bijaksana dalam melaksanakan tindakan selama pesta demokrasi berlangsung dengan tetap menjaga netralitas serta tidak mengambarkan keberpihakan pada kelompok atau calon tertentu. 

Semoga bermanfaat ....

Referensi : menpan.go.id
Sumber gambar : pencarian gambar google.com

Related : Pns Wajib Netral Selama Pilkada Serentak 2020, Pileg Dan Pilpres 2019. Berikut Larangan Serta Hukuman Yang Berlaku

0 Komentar untuk "Pns Wajib Netral Selama Pilkada Serentak 2020, Pileg Dan Pilpres 2019. Berikut Larangan Serta Hukuman Yang Berlaku"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close