Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2020 wacana Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil tertanggal 22 Desember 2020, dimungkinkan bagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki mengambil cuti ketika isterinya melahirkan.
Berdasarkan peraturan tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan cuti ialah keadaan tidak masuk kerja yang diijinkan dalam waktu tertentu.
Untuk PNS, cuti yang sanggup diambil antara lain :
1. Cuti tahunan
2. Cuti besar
3. Cuti sakit
4. Cuti melahirkan
5. Cuti alasannya ialah alasan penting
6. Cuti bersama, dan
7. Cuti diluar tanggungan negara
Terkait dengan cuti melahirkan, PNS perempuan berhak mendapat cuti kelahiran untuk anak kesatu hingga dengan ketiga dengan usang cuti yaitu 3 bulan. Sedangkan untuk anak keempat dan selanjutnya diberikan cuti besar.
Untuk memakai hak cuti melahirkan, PNS harus mengajukan seruan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang menunjukkan cuti. Pejabat yang berwenang menunjukkan cuti menurut peraturan tersebut ialah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang terdiri atas :
a. Menteri di kementrian, termasuk Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. pimpinan forum di forum pemerintah non kementerian, termasuk Kepala Badan Intelijen Negara dan pejabat lain yang di tentukan oleh Presiden;
c. sekretaris jenderal di sekretariat forum negara dan forum nonstruktural, termasuk Sekretaris Mahkamah Agung;
d. gubernur di provinsi; dan
e. bupati/walikota di kabupaten/kota
Pengajuan tertulis tersebut dibentuk menurut teladan formulir lampiran 1.b peraturan kepala BKN tersebut.
Lalu bagaimana dengan PNS laki-laki yang akan mengajukan cuti dikala istrinya melahirkan? Dalam peraturan tersebut, PNS laki-laki boleh mengajukan cuti dikala isterinya melahirkan dengan persyaratan bahwa istrinya melahirkan secara caesar. Pemberian cuti PNS laki-laki dikala istrinya melahirkan ini diberikan berupa cuti dengan alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
Lamanya cuti dengan alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling usang 1 bulan. Dalam hal mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak sanggup menunggu keputusan dari Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, pejabat yang tertinggi di kawasan PNS yang bersangkutan bekerja sanggup menunjukkan izin sementara secara tertulis (lampiran 1.c) untuk memakai hak cuti alasannya ialah alasan penting.
Selama mengambil cuti tersebut, PNS tetap memperoleh penghasilan yang terdiri atas honor pokok, santunan keluarga, santunan pangan, dan santunan jabatansampai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan akomodasi PNS.
Selama mengambil cuti tersebut, PNS tetap memperoleh penghasilan yang terdiri atas honor pokok, santunan keluarga, santunan pangan, dan santunan jabatansampai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan akomodasi PNS.
Untuk melihat secara lengkap Peraturan BKN Tentang tata Cara Pemberian Cuti Bagi PNS, silahkan download tautan di bawah ini :
Demikian isu wacana kemungkinan PNS laki-laki mengambil cuti dikala istri melahirkan.
Semoga bermanfaat...
sumber gambar: www.ilmu-hikmah.com
sumber gambar: www.ilmu-hikmah.com
0 Komentar untuk "Pns Laki-Laki Sanggup Mengajukan Cuti Dikala Istri Melahirkan Menurut Hukum Ini"