Persyaratan Batas Usia Cpns Tahun 2019

PERSYARATAN BATAS USIA CPNS TAHUN 2019

Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah mewajibkan bermacam-macam syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar, salah satunya batas usia yang dimiliki setiap pelamar. Dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 disebutkan bahwa usia pelamar paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada dikala melamar. Namun, batas usia pelamar tersebut sanggup dikecualikan paling tinggi 40 tahun bagi jabatan-jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Presiden.

Melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019, Presiden Joko Widodo memutuskan bahwa terdapat sejumlah jabatan tertentu yang sanggup dilamar oleh masyarakat dengan batas usia paling tinggi 40 tahun. Jabatan tersebut ialah Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa. Usia pelamar CPNS pada keenam jabatan tersebut dihitung dikala melamar sebagai CPNS. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 yang harus diterbitkan sebelum penerimaan CPNS dibuka dan ditetapkan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan jabatan Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kualitas hasil penelitian, dan perekayasaan teknologi.

Dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 juga dijelaskan lebih lanjut mengenai kualifikasi pendidikan bagi keenam jabatan tertentu tersebut. Jabatan Dokter dan Dokter Gigi disyaratkan mempunyai kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, serta Strata 3 (Doktor) untuk jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa. Kriteria lain yang harus dipenuhi pelamar untuk jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa akan diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Hal ini dinilai akan menambah peluang masuknya Dokter Spesialis dalam jajaran CPNS guna menjawab dan merespons keluhan beberapa Instansi dan masyarakat. Kondisi pengadaan CPNS dalam dua tahun terakhir ini, pelamar pada deretan Dokter Spesialis terbilang kesulitan dengan persyaratan batas usia paling tinggi 35 tahun. Selain itu, melalui kualifikasi pendidikan S3 untuk jabatan Dosen, Peneliti dan Perekayasa menjadi tanggapan Instansi dan masyarakat supaya pegawai dengan jabatan tersebut sanggup melakukan kiprah pokok dan fungsinya secara maksimal tanpa pertimbangan melanjutkan pendidikan.

Sebelumnya pada Juli lalu, Menteri PANRB mengungkapkan total kebutuhan ASN nasional 2019 sejumlah 254.173 dengan jabatan tenaga kesehatan dan pendidikan yang masih menjadi prioritas penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil.

Kualifikasi Enam Jabatan CPNS di Luar Ketentuan Keppres Nomor 17 Tahun 2019
Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 memutuskan enam jabatan tertentu, diantaranya Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan batas usia pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) paling tinggi 40 tahun. Keputusan Presiden tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kualitas hasil penelitian, dan perekayasaan teknologi.

Sebagaimana yang telah disampaikan dalam Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara Nomor: 077/RILIS/BKN/IX/2019, bahwa jabatan Dokter dan Dokter Gigi disyaratkan mempunyai kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, kemudian jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor), serta kriteria lain yang harus dipenuhi pelamar pada jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Melalui Siaran Pers, BKN memberikan bahwa kualifikasi pendidikan yang disebutkan di atas berlaku untuk pelamar berusia paling tinggi 40 tahun  pada keenam jabatan tertentu tersebut. Selain itu, pelamar tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 mengenai batas usia paling tinggi 35 tahun, serta kualifikasi pendidikan menurut peraturan yang berlaku untuk masing-masing jabatan. Hal tersebut sanggup diartikan bahwa pelamar dengan kualifikasi pendidikan selain yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden tersebut tetap sanggup melamar CPNS mengacu pada peraturan yang berlaku.


Related : Persyaratan Batas Usia Cpns Tahun 2019

0 Komentar untuk "Persyaratan Batas Usia Cpns Tahun 2019"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)