Perpres Nomor 51 Tahun 2019 Wacana Tukin Pegawai Di Lingkungan Sekjen Komnas Ham

Perpres Nomor 51 Tahun 2019

Perpres Nomor 51 Tahun 2019 Tentang Tukin Pegawai Di Lingkungan Sekjen Komnas HAM. Peraturan ini merupakan pengganti Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 perihal Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Setjen Komnas HAM), pemerintah memandang perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 perihal Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Atas pertimbangan tersebut, pada 19 Juli 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2019 perihal Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Dalam Perpres Nomor 51 Tahun 2019  ini disebutkan, Pegawai (PNS dan pegawaian lainnya) di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan donasi kinerja setiap bulan.

“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan sesudah mempertimbangkan evaluasi reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu,” suara Pasal 2 ayat (2) Perpres ini.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, berdasarkan Perpres Nomor 51 Tahun 2019  ini, tidak diberikan kepada: a. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang tidak memiliki jabatan tertentu; b. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan/atau d. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas kiprah untuk persiapan masa pensiun.

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Perpres Nomor 51 Tahun 2019 ini.

Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud, berdasarkan Perpres ini,  dalam diberikan terhitung mulai bulan Desember 2020, dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

“Pajak penghasilan atas donasi kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” suara Pasal 6 Perpres Nomor 51 Tahun 2019  ini.

Ditegaskan dalam Perpres ini, Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapat donasi profesi maka donasi kinerja dibayarkan sebesar selisih antara donasi kinerja pada kelas jabatannya dengan donasi profesi pada jenjangnya.

“Jika donasi profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada donasi kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah donasi profesi pada jenjangnya,” suara Pasal 8 ayat (2) Perpres Nomor 51 Tahun 2019  ini.

Ketentuan lebih lanjut mengenai donasi kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud, berdasarkan Perpres Nomor 51 Tahun 2019 ini, diatur dengan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Link download Perpres Nomor 51 Tahun 2019 Tentang Tukin Pegawai Di Lingkungan Sekjen Komnas HAM (disini)

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” suara Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2019, yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 Juli 2019.





Related : Perpres Nomor 51 Tahun 2019 Wacana Tukin Pegawai Di Lingkungan Sekjen Komnas Ham

0 Komentar untuk "Perpres Nomor 51 Tahun 2019 Wacana Tukin Pegawai Di Lingkungan Sekjen Komnas Ham"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)