Permendikbud Nomor 41 Tahun 2019 Perihal Pengarsipan Film

Permendikbud Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Pengarsipan Film

Permendikbud Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Pengarsipan Film diterbitkan dengan pertimbangan untuk melakukan ketentuan Pasal 38 ayat (6) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 perihal Perfilman.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 41 Tahun 2019, yang dimaksud Arsip Film yaitu arsip dalam bentuk kopi-jadi Film yang dilengkapi dengan bahan publikasi Film. Sedangkan Film itu sendiri yaitu karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibentuk menurut kaidah sinematografi dengan atau tanpa bunyi dan sanggup dipertunjukkan. Adapun yang dimaksud Film Indonesia yaitu Film yang dibentuk oleh pelaku acara pembuatan Film atau pelaku perjuangan pembuatan Film berbadan aturan Indonesia, yang sebagian besar pembuatannya memakai sumber daya Indonesia, serta keseluruhan atau sebagian kekayaan intelektualnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau tubuh aturan Indonesia.

Pada Pasal 4 Permendikbud Nomor 41 Tahun 2019, dinyatakan bahwa Pelaku perjuangan pembuatan Film menyerahkan salah satu kopi-jadi Film dari setiap Film yang dimilikinya kepada sentra Pengarsipan Film Indonesia untuk disimpan sebagai Arsip Film dengan ketentuan:
a. paling usang 1 (satu) tahun terhitung semenjak tanggal terakhir Film dipertunjukkan melalui bioskop; atau
b. paling usang 1 (satu) tahun sehabis pertama kali dipertunjukkan kepada masyarakat apabila Film tidak dipertunjukkan melalui bioskop.

Pelaku acara pembuatan Film secara sukarela menyerahkan salah satu kopi-jadi Film dari setiap Film yang dimilikinya kepada sentra Pengarsipan Film Indonesia untuk disimpan sebagai Arsip Film.
Pusat Pengarsipan Film Indonesia menyerahkan kopi-jadi Film yang berisi nilai sejarah, budaya, pendidikan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah diterima kepada Perpustakaan Nasional.

Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbud Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Pengarsipan Film, melalui link di bawah ini.

Link download Permendikbud Nomor 41 Tahun 2019 (DISINI)

Demikian info terkait Permendikbud Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Pengarsipan Film. Semoga ada manfaatnya, terima kasih



Related : Permendikbud Nomor 41 Tahun 2019 Perihal Pengarsipan Film

0 Komentar untuk "Permendikbud Nomor 41 Tahun 2019 Perihal Pengarsipan Film"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)