Peraturan Presiden (Perpres) Pinjaman Kinerja Kepala Sekolah

 PERPRES TENTANG TUNJANGAN KINERJA KEPALA SEKOLAH Peraturan Presiden (Perpres) Tunjangan Kinerja Kepala Sekolah

Peraturan Presiden (Perpres) Tunjangan Kinerja Kepala Sekolah adalah regulasi perihal sumbangan tunjangan Kinerja kepala kepala sekolah. Apa yang dimaksud kinerja? Konsep kinerja intinya sanggup dilihat dari dua segi, yaitu kinerja pegawai (perindividu) dan kinerja organisasi. Kinerja pegawai ialah hasil kerja perseorangan dalam suatu organisasi, sedangkan kinerja organisasi ialah totalitas hasil kerja yang dicapai suatu organisasi. Kinerja pegawai dan kinerja organisasi mempunyai keterkaitan yang sangat erat. Tercapainya tujuan organisasi yang digerakkan atau dijalankan pegawai yang berperan aktif sebagai pelaku dalam upaya mencapai tujuan organisasi.

Menurut Pasolong (2010: 175) menjelaskan bahwa intinya seorang pegawai dalam menjalankan kiprah yang dibebankan kepadanya dibutuhkan untuk membuktikan suatu kinerja atau performance yang terbaik yang sanggup ditunjukkan oleh pegawai tersebut. Selain itu performance yang ditunjukkan oleh seorang pegawai tentu saja dipengaruhi oleh banyak sekali faktor yang penting artinya bagi peningkatan hasil kerja yang menjadi tujuan dari organisasi atau intansi dimana pegawai tersebut bekerja. Kinerja ini perlu senantiasa diukur oleh pimpinan supaya sanggup diketahui hingga sejauh mana perkembangan kinerja dari seorang pegawai pada khususnya dan pada organisasi pada umumnya.

Menurut Maier kinerja ialah kesuksesan seseorang dalam melakukan suatu pekerjaan yang dibebankannya. Sedangkan berdasarkan Gilbert mendefinisikan kinerja ialah apa yang sanggup dikerjakan oleh seseorang sesuai dengan kiprah dan fungsinya. Kinerja ialah hasil kerja yang sanggup ditampilkan atau penampilan kerja seorang pegawai. Kinerja seseorang sanggup diukur dari hasil kerja, hasil tugas, atau hasil kegiatan dalam kurun waktu tertentu (Notoadmodjo, 2009:124).

Robbins menjelaskan bahwa kinerja ialah hasil penilaian terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai dibandingkan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya. Kinerja berdasarkan Prawirosentono ialah hasil kerja yang sanggup dicapai oleh pegawai atau sekelompok pegawai dalam suatu organisasi, sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing, dalam upaya mencapai tujuan organisasi bersangkutan secara legal, tidak melanggar aturan dan sesuai dengan moral dan susila (Pasolong, 2010:176). Kinerja berdasarkan LAN (Sedarmayanti, 2009:50) menyampaikan bahwa, performance diterjemahkan menjadi kinerja, juga berarti prestasi kerja, pelaksanaan kerja, pencapaian kerja atau hasil kerja atau untuk kerja atau penampilan kerja.


Tunjangan Kinerja Kepala Sekolah akan sangat ditentukan dari hasil penilaian kinerja kepala sekolah. Pada prinsipnya penilaian kinerja merupakan cara pengukuran kontribusi- donasi dari individu dalam instansi yang dilakukan terhadap organisasi. Nilai penting dari penilaian kinerja ialah menyangkut penentuan tingkat donasi individu atau kinerja yang diekspresikan dalam penyelesaian tugas-tugas yang menjadi tanggung jawabnya. Menurut Chung dan Meggison (Sulistiyani, 2009:275) penilaian kinerja ialah cara untuk mengukur donasi pegawai kepada orgaisasi. Dengan mengetahui donasi pegawai, maka selanjutnya sanggup digunakan sebagai upaya menyusun kegiatan penghargaan dan kompensasi.

Menurut Simamora (2004:338) menjelaskan penilaian kinerja ialah proses yang digunakan oleh organisasi untuk mengevaluasi pelaksanaan kerja individu pegawai. Sedangkan berdasarkan Hasibuan (2001:87), penilaian kinerja ialah menilai rasio hasil kerja kasatmata dengan standar kualitas dan kuantitas yang dihasilkan setiap pegawai.

Penilaian kinerja merupakan suatu proses organisasi dalam menilai kinerja pegawainya. Dari hasil penilaian sanggup dilihat kinerja organisasi yang dicerminkan oleh kinerja pegawai alasannya ialah kinerja merupakan sikap kasatmata yang sesuai dengan kiprahnya dalam organisasi. Dengan demikian, penilaian kinerja merupakan hasil kerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya dan kinerja pegawai merupakan suatu hal yang sangat penting dalam upaya organisasi untuk mencapai tujuannya. Adanya penilaian kinerja sanggup digunakan sebagai upaya dalam menyusun program-program untuk membuatkan kinerja pegawai contohnya untuk penentuan kompensasi. (https://blog.paperplane-tm.site/search?q=perpres-tunjangan-kinerja-kepala-sekolah)


Related : Peraturan Presiden (Perpres) Pinjaman Kinerja Kepala Sekolah

0 Komentar untuk "Peraturan Presiden (Perpres) Pinjaman Kinerja Kepala Sekolah"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)