Peraturan Presiden (Perpres) Ihwal Pinjaman Kinerja Pengawas Sekolah

 PERPRES TENTANG TUNJANGAN KINERJA PENGAWAS SEKOLAH Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Tunjangan Kinerja Pengawas Sekolah

Tunjangan kinerja PNS merupakan tunjangan yang diberikan pemerintah kepada pegawai negeri sipil yang memiliki jabatan tertentu, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan kinerja Pengawas Sekolah ialah tunjangan yang diberikan kepada pengawas sekolah, selain penghasilan bulan yang sudah ditentukan menurut perundang-undangan.

Lalu apa itu Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Tunjangan Kinerja Pengawas Sekolah ? Perpres Tukin pengawas sekolah ialah regulasi wacana besar dan tata cara menunjukkan tunjangan kinerja kepada pengawas sekolah. Sebagaimana di ketahui menurut peraturan perundang-undangan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri sipil harus ditetapkan menurut Peraturan Presiden (Perpres)

Tunjangan Kinerja Pengawas Sekolah bisa disebut juga Kompensasi. Dalam ilmu manajeman kompensasi sanggup didefinisikan sebagai sesuatu yang diterima pegawai sebagai balas jasa untuk kerja mereka (Umar, 2010:29). Menurut Flippo, kompensasi didefinisikan sebagai balas jasa yang adil dan layak yang diberikan kepada pegawai atas jasa-jasanya dalam rangka membantu pencapaian tujuan organisasi (Sofyandi, 2013:160).

Siagian (2008:253) mengemukakan bahwa kompensasi atau sistem imbalan yang baik ialah sistem imbalan yang bisa menjamin kepuasan para anggota organisasi yang pada gilirannya memungkinkan organisasi memperoleh, memelihara, dan mempekerjakan orang dengan banyak sekali sikap atau sikap faktual bekerja dengan produktif bagi kepentingan organisasi. Kompensasi merupakan salah satu faktor penting dan menjadi perhatian pada banyak organisasi dalam mempertahankan dan menarik sumber daya insan yang berkualitas (Bangun, 2012:254).

Kompensasi ialah segala sesuatu yang diterima oleh pegawai sebagai balas jasa untuk kerja atau dedikasi mereka. Kompensasi sangat penting bagi pegawai itu sendiri sebagai individu alasannya besarnya kompensasi merupakan pencerminan atau ukuran nilai pekerjaan pegawai itu sendiri. Sebaliknya besar kecil kompensasi sanggup mempengaruhi prestasi kerja, motivasi dan kepuasan kerja.

Apabila kompensasi diberikan secara sempurna dan benar, para pegawai akan memperoleh kepuasan kerja dan termotivasi untuk mencapai tujuan-tujuan organisasi. Akan tetapi jikalau kompensasi itu diberikan tidak memadai atau kurang sempurna maka prestasi kerja, motivasi, dan kepuasan kerja pegawai justru akan menurun (Notoadmodjo, 2009:142).

Tujuan Pemberian Tunjangan Kinerja Pengawas Sekolah. Sama halnya dengan tujuan sistem kompensasi ialah Tunjangan Kinerja Pengawas Sekolah untuk memotivasi pengawas sekolah dalam meningkatkan kinerjanya serta mempertahankan pegawai yang berkompeten. Pemberian kompensasi yang cukup baik dan tinggi mengandung implikasi terhadap organisasi berupa kehati- hatian dalam penggunaan tenaga kerja agar sanggup sefisien dan seefektif mungkin. Cara demikian menciptakan organisasi memperoleh manfaat atau laba maksimal. Selain itu, bahwa pinjaman kompensasi yang efektif dan efisien secara eksklusif sanggup membantu stabilitas organisasi, dan secara tidak eksklusif ikut andil dalam mendorong stabilitas serta pertumbuhan ekonomi negara secara keseluruhan. Disisi lain kompensasi mengandung tujuan-tujuan yaitu (Sulistiyani, 2009:261):
a. Pemenuhan kebutuhan ekonomi;
b. Mendorong peningkatan produktivitas kerja;
c. Pengkaitan kompensasi dengan kesuksesan organisasi;
d. Memikat pegawai dan menahan pegawai yang kompeten. ((https://blog.paperplane-tm.site/search?q=peraturan-presiden-perpres-tentang)


Related : Peraturan Presiden (Perpres) Ihwal Pinjaman Kinerja Pengawas Sekolah

0 Komentar untuk "Peraturan Presiden (Perpres) Ihwal Pinjaman Kinerja Pengawas Sekolah"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)