Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 40 Tahun 2019

PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 40 TAHUN 2019

Dalam rangka pengaturan Administrasi Kependudukan, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Adapun salah tujuan diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2019 yakni untuk meningkatkan efektivitas pelayanan Administrasi Kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi Data Kependudukan, dan ketunggalan NIK.

Status Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2019 yakni menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 wacana Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 wacana Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor  102 Tahun 2011 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Tahun 2007 wacana Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 wacana Administrasi Kependudukan sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti.

Isi regulasi atau tentamg Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2019 yakni mengatur mengenai penyelenggaraan kewenangan urusan Administrasi Kependudukan di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, NIK, dokumen identitas lainnya, KTP-el khusus, registrasi Penduduk Pelintas Batas, tata cara perkawinan bagi penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, SIAK, pinjaman Data Pribadi Penduduk, hukuman administratif, pelaporan, training dan pengawasan serta penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.


Demikian isu terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Tentang Administrasi Kependudukan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


Related : Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 40 Tahun 2019

0 Komentar untuk "Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 40 Tahun 2019"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)