Pemerintah Tak Akan Berlakukan Lagi Permendikbud No. 23 Tahun 2020 Perihal 5 Hari Sekolah (Full Day)?

Seperti diketahui bersama bahwa tertanggal 12 Juni 2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2020 perihal Hari Sekolah. Pasal 2 Permendikbud tersebut menyebutkan bahwa hari sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam sehari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari. Ketentuan 8 jam sehari atau 40 jam seminggu sudah termasuk didalamnya 0,5 jam untuk istirahat sehari atau 2,5 jam istirahat seminggu. Peraturan tersebut mulai diberlakukan pada tahun aliran 2020 - 2020. 


Aturan perihal hari sekolah 8 jam ini kemudian banyak yang menyebutnya sebagai full day school (FDS). FDS ini diberlakukan dalam rangka menyiapkan penerima didik dalam menghadapi tantangan perkembangan kala globalisasi melalui restorasi penguatan pendidikan abjad di sekolah. Agar penguatan pendidikan abjad tersebut efektif maka perlu optimalisasi tugas sekolah dengan menerapkan sistem FDS.

Pada perkembangannya, Permendikbud tersebut ternyata menuai kontroversi. Banyak masyarakat yang mendukung langkah mendikbud, namun tidak sedikit pula yang menentangnya terutama dari kalangan pondok pesantren atau kalangan Nahdatul Ulama alasannya yaitu kebijakan sekolah 8 jam sehari dianggap akan mematikan sekolah madrasah diniyah.

Terkait kontroversi perihal lima hari sekolah, presiden meresponnya dengan akan mengeluarkan Peraturan Presiden perihal Pendidikan Karakter yang kemungkinan besar akan menggantikan Permendikbud No. 23 Tahun 2020 tersebut.

"Presiden mendengar soal kritik dan masukan. Karena itu kan eksklusif direspon dengan Perpres itu sebenarnya" ujar Staf Khusus Bidang Komunikasi Presiden, Johan Budi kepada detik.com di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/08/2020).

Pada kesempatan yang berbeda, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyampaikan bahwa Perpres perihal Pendidikan Berkarakter segera dikeluarkan . Saat ini sedang dalam proses untuk diterbitkan.

"Sekarang dalam proses untuk diterbitkan, jadi kemarin sudah rapat sinkronisasi di Kemenkum dan HAM. Hampir selesai," kata Pratikno di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, kepada detik.com, Selasa (22/8/2020).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani menjamin bahwa perpres yang disusun tidak akan membebani siswa untuk sekolah dari pagi hingga sore atau malam hari. Ia juga memastikan bahwa Perpres ini tidak akan mengganggu sekolah madrasah diniyah sebagaimana dikhawatirkan kalangan NU. Di dalam Perpres tidak ada kewajiban bagi sekolah untuk menjalankan sekolah 8 jam sehari.

"Tidak ada kewajiban, ini sifatnya opsional. Artinya yang sudah siap silahkan untuk ikut. Yang tidak siap, kita tidak akan memaksakan. Kaprikornus prinsipnya, kita tidak akan membebani belum dewasa murid hingga katanya sekolah dari pagi hingga sore hingga malam, bukan itu," ucap Puan pada kompas.com (15/08/2020).


Sumber :
https://news.detik.com/berita/d-3607821/saat-perpres-pendidikan-karakter-terbit-permendikbud-tak-berlaku
http://nasional.kompas.com/read/2020/08/15/14534301/puan-jamin-perpres-pendidikan-karakter-tak-matikan-madrasah-diniyah


Related : Pemerintah Tak Akan Berlakukan Lagi Permendikbud No. 23 Tahun 2020 Perihal 5 Hari Sekolah (Full Day)?

0 Komentar untuk "Pemerintah Tak Akan Berlakukan Lagi Permendikbud No. 23 Tahun 2020 Perihal 5 Hari Sekolah (Full Day)?"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)