Pedoman Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (Ppgj) 2020



Berikut ini ialah beberapa petunjuk yang saya peroleh wacana aliran pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ) 2020 yang terdiri dari dasar aturan PPGJ 2020, persyaratan penerima PPGJ 2020, kuota dan pembiayaan PPGJ 2020, serta prioritas pembiayaan PPGJ 2020.

Dasar Hukum

Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ) 2020 didasarkan pada dua peraturan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 wacana Guru, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2020 tentang  Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir 2020.


Pada PP No. 19 tahun 2020, pasal 12 PP No. 74 tahun 2008 di hapus dan diganti dengan pasal 66 pada PP No. 19 tahun 2020 ini, yaitu sebagai berikut :

(1) Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat hingga dengan final tahun 2020 dan sudah mempunyai kualifikasi akademik S-I/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik sanggup memperoleh Sertifikat Pendidik melalui pendidikan profesi Guru.
(2) Pendidikan profesi guru dimaksud pada ayat (1) didanai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
(3) Ketentuan mengenai tata cara memperoleh Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) di atur dengan Peraturan Menteri.

Selanjutnya pelaksanaan PPGJ ini kemudian dipertegas dengan munculnya Permendikbud Nomor 37 Tahun 2020 terutama pasal 3 yang berbunyi :

Pasal 3 :
(1) Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang mempunyai agenda pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
(2) ....dst

Untuk melihat secara lengkap Permendikbud Nomor 37 Tahun 2020 wacana Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Akhir 2020 silahkan baca : Permendikbud Nomor 37 Tahun 2020 wacana Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Akhir 2020

Persyaratan Peserta PPGJ

Berikut ialah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi biar sanggup menjadi penerima PPG 2020 :
  1. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)
  2. Guru dalam jabatan atau pegwai negeri sipil yang mendapat kiprah mengajar yang sudah diangkat hingga dengan final tahun 2020
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  4. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  5. Berusia setinggi - tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2020
  6. Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma empat yang sesuai dengan bidang studi pada PPG yang akan diikuti
  7. Bebas Napza
  8. Sehat jasmani dan rohani (jiwa)
  9. Berkelakuan baik

Dokumen yang harus disiapkan untuk memenuhi persyaratan di atas ialah sebagai berikut :
  1. Foto copi ijasah yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan Ijazah, Kopertis, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi atau Notaris
  2. Foto kopi SK Pengangkatan pertama  dan 5 (lima) tahun terakhir bagi : (1)Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi; (2) PNS yang ditugaskan sebagai Guru dari Pemda atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi; (3) Guru GTY dari Yayasan sebagai Guru Tetap Yayasan paling sedikit 2 tahun terakhir secara berturut - turut dilegalisasi oleh Ketua Yayasan; (4)  Guru bukan PNS di sekolah negeri dari Pemda atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi
  3. Bukti pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka bagi guru bukan PNS di sekolah negeri dari Kepala Sekolah
  4. Surat ijin untuk mengikuti agenda PPG : (1) Bagi PNS diperoleh dari Pejabat yang berwenang; (2) Bagi GTY diperoleh dari Ketua Yayasan; (3) Bagi guru bukan PNS di sekolah negeri diperoleh dari Pemda atau yang diberi kewenangan
  5. Surat Keterangan Bebas Napza dari BNN atau yang berwenang
  6. Surat keterangan Sehat jasmani dan rohani (jiwa) dari dokter rumah sakit pemerintah
  7. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian

Kuota dan Pembiayaan

Pelaksanaan PPG untuk tahun 2020 penerima dibatasi hanya sebanyak 70.000 orang dengan pembagian pembiayaan 20.000 orang didanai Pemerintah Pusat dan 50.000 orang lainnya didanai Pemda dan Satuan Pendidikan.

Pembiayaan PPG terbagi menjadi dua komponen yaitu biaya pendidikan dan biaya pribadi. Biaya pendidikan yang ditanggung pemerintah ialah Rp 7.500.000,00 menurut biaya pendidikan rata - rata nasional. Sedangkan biaya eksklusif ditanggung sendiri oleh penerima PPG.

Pemerintah Pusat sanggup memperlihatkan biaya eksklusif bagi Guru Dalam Jabatan yang bertugas pada satuan pendidikan di kawasan khusus dan yang mengikuti Program Keahlian Ganda yang ditetapkan oleh menteri.

Yang termasuk biaya eksklusif dalam aktivitas PPG mencakup biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan eksklusif lainnya.

Prioritas Penetapan Peserta

Guru Dalam Jabatan yang diprioritaskan mengikuti aktivitas PPG 2020 ialah sebagai berikut :
  1. Program studi guru sama dengan agenda studi yang dibuka pada agenda PPG
  2. Guru kawasan 3T
  3. Usia guru lebih atau sama dengan 50 tahun
  4. Usia kurang 50 tahun dan memenuhi passing grade, dirangking menurut : skor pretest, usia, masa kerja
  5. Khusus guru bukan PNS yang memenuhi beban kerja guru minimal 24 jam tatap muka dan bertugas di Kabupaten/Kota/Propinsi yang mempunyai data kekurangan guru menurut perhitungan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan


Prioritas Pembiayaan Dari Pemerintah Pusat


Pembiayaan agenda PPG dari Pemerintah Pusat yaitu sebanyak 20.000 orang dengan prioritas sebagai berikut :
  1. Guru kawasan 3T sebanyak 2000 orang
  2. Usia guru lebih atau sama dengan 50 tahun sebanyak 5.200 orang
  3. Program keahlian ganda sebanyak 1.100 orang
  4. Guru Kejuruan diluar KG sebanyak 1000 orang
  5. Guru Kelas SD
  6. Guru Kelas TK
  7. Guru SLB
  8. Guru SILN
  9. Guru Mapel lain secara proporsional


Alur Pendaftaran dan Pelaksanaan PPG 2020



Jadwal Pelaksanaan PPG 2020


Demikian gosip yang sanggup saya bagikan wacana Pedoman Pendidikan Guru Dalam Jabatan (PPGJ) 2020.  Untuk melihat dokumen wacana aliran tersebut silahkan klik tautan Pedoman PPGJ 2020

Semoga bermanfaat ....

Related : Pedoman Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (Ppgj) 2020

0 Komentar untuk "Pedoman Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (Ppgj) 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)