Kebijakan pemerintah yang mengharuskan semua pelanggan sim card pra bayar untuk mendaftarkan kartunya memang bukan kebijakan baru. Kebijakan ini sudah ada dari beberapa waktu yang kemudian yaitu dengan mewajibkan semua pelanggan sim card untuk mendaftarkan diri ke 4444. Namun dalam pelaksanaannya, kebanyakan nomor gres didaftarkan secara sembarangan tanpa identitas asli. Hasilnya, data - data yang terkumpul tidak sanggup dipertanggungjawabkan.
Terkait pendaftaran sim card, pemerintah mengeluarkan kebijakan terbaru dengan mewajibkan seluruh pemilik sim card baik pelanggan usang atau pelanggan gres untuk melaksanakan pendaftaran mulai tanggal 31 Oktober 2020 dengan identitas asli. Pendaftaran pelanggan sim card yaitu dengan memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Batas tamat pelaksanaan pendaftaran / pendaftaran ulang untuk pelanggan usang yaitu 28 Februari 2020.
Selanjutnya pemerintah akan menunjukkan hukuman bagi pelanggan yang tidak mau mendaftarkan kartu pra bayarnya. Untuk pelanggan baru, beliau nanti tidak sanggup mengaktifkan kartu perdananya. Sedangkan hukuman untuk pelanggan lama yaitu dengan melaksanakan pemblokiran nomor secara bertahap.
Proses pendaftaran dinyatakan berhasil apabila data NIK dan NO. KK yang dimasukan tervalidasi. Walau terbilang mudah, masih ada saja yang gagal dalam melaksanakan pendaftaran sim card ini.
Berikut penyebab gagalnya pendaftaran sim card pra bayar :
- NIK dan Nomor KK yang dimasukan salah. Pastikan setiap angka yang terdapat dalam NIK atau Nomor KK dimasukan dengan benar tanpa ada satu angka pun yang tertinggal. Dalam hal ini butuh ketelitian untuk memasukan 16 digit NIK dan nomor KK. Silahkan cek kembali NIK dan nomor KK yang sudah dimasukan.
- Jika NIK dan nomor KK sudah dimasukan dengan benar namun ternyata pendaftaran masih gagal, kemungkinan yaitu bahwa NIK dan nomor KK tersebut belum masuk dalam data base Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri. Maka yang harus dilakukan yaitu mengulang pendaftaran tersebut selama lima kali hingga ada pemberitahuan dari operator yang berisi pernyataan kalau nomor NIK dan nomor KK pengguna sudah benar. Selanjutnya pengguna cukup mengirim akhir berupa konfirmasi bahwa oke mendaftarkan nomornya sesuai NIK dan nomor KK tersebut. Jika masih juga belum berhasil, silahkan hubungi call center operator sim card tersebut atau dengan mendatangi gerai terdekat.
- Format pendaftaran / pendaftaran yang dikirim salah. Ternyata untuk melaksanakan pendaftaran sim card ini, tidak semua operator mempunyai format yang sama walau pada pada dasarnya mendaftarkan nomor menurut NIK dan nomor KK. Berikut format pendaftaran atau pendaftaran ulang untuk masing - masing operator yang nanti dikirim via sms ke 4444.
Format Pendaftaran Pelanggan Baru :
Indosat, Smartfren dan Tri
NIK#No.KK#
Xl Axiata
Daftar#NIK#No.KK
Telkomsel
Reg(spasi)NIK#No.KK#
Format Pendaftaran Ulang Pelanggan Lama :
Indosat, Smartfren dan Tri
ULANG#NIK#No.KK#
Xl Axiata
ULANG#NIK#No.KK
Telkomsel
ULANG(spasi)NIK#No.KK#
Jika pendaftaran atau pendaftaran sudah berhasil, maka akan mendapat notifikasi menyerupai pola berikut :
Namun untuk nomor yang sudah melaksanakan pendaftaran dengan benar sebelumnya, maka pendaftaran tidak perlu lagi dilakukan. Berikut pola notifikasi kalau sebelumnya sudah mendaftarkan sim card dengan benar :
Semoga bermanfaat ...
0 Komentar untuk "Mengapa Registrasi Sim Card Gagal? Ini Solusinya"