Konsep Dasar Bangsa, Negara Serta Hak Dan Kewajiban Warga Negara

Konsep Dasar Bangsa, Negara serta hak dan Kewajiban Warga Negara
Istilah bangsa, negara, rakyat, warganegara, masyarakat dan suku bangsa/etnis sebetulnya sudah lazim menjadi pembicaraan dan ihwal sehari-hari namun belum memperoleh definisi yang baku. Para pakar menunjukkan definisi sesuai dengan sudut pandang masing-masing, sehingga secara konseptual para pakar menunjukkan definisi yang sangat bermacam-macam dan berbeda-beda. Contoh : Perbedaan orang Melayu dengan suku Jawa dan bangsa Indonesia; Perbedaan orang Cina di RRC dengan sebagian penduduk orisinil Kalimantan Barat dan orang Cina perantauan; Perbedaan orang India, orang Arab, orang Pakistan di negara asalnya dengan warga negara Indonesia keturunan India, Arab dan Pakistan tersebut. Konsep bangsa dan suku bangsa menjadi bahasan yang menarik lantaran untuk mengekspresikan sesuatu yang penting berkaitan dengan korelasi antara insan dengan manusia, insan dengan negaranya dan insan dengan upaya kelangsungan hidupnya.

Istilah bangsa sanggup dipandang sebagai pendatang gres dalam planet bumi dan sejarah manusia, yang dihasilkan dari persilangan/asimilasi manusia, kepentingan dan semangat kolonialisme. Upaya untuk memapankan kriteria objektif terhadap istilah bangsa, pada umumnya dipakai parameter kesamaan wilayah tempat tinggal, rasa kesukuan, bahasa, sejarah, budaya, ciri fisik, loyalitas terhadap negara dan sebagainya. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Depdikbud mendefinisikan bangsa sebagai berikut : (1) Bangsa yaitu orang-orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, sejarah dan berpemerintahan sendiri. (2) Bangsa yaitu kumpulan insan yang terikat oleh kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. 


Perkembangan konsep bangsa sanggup dipahami melalui penelusuran “makna bangsa” berikut ini :
1) Istilah bangsa merujuk pada kelompok penduduk orisinil dibanding kelompok orang gila (bangsa = penduduk asli)


2) Istilah bangsa merujuk pada kelompok elit keagamaan dan elit sosial politik yang mewakili anggotanya dalam perdebatan kepentingan agama, mazhab atau aliran, budaya dan sosial melawan kelompok lainnya (bangsa = masyarakat)


3) Istilah bangsa tidak hanya merujuk pada kelompok elit tetapi juga melibatkan masyarakat secara keseluruhan (bangsa = rakyat)


4) Istilah bangsa merujuk pada seluruh penduduk suatu negara yang sudah merdeka dan berdaulat (bangsa = warganegara)


5) Istilah bangsa merujuk pada keberagaman suku bangsa yang mengikat diri dalam negara yang merdeka dan berdaulat (bangsa = suku bangsa)


Dengan memahami konsep terbentuknya bangsa secara utuh akan dihasilkan kesamaan kepentingan nasional, dalam arti bisa menumbuhkan nasionalitas (rasa kebangsaan) dan nasionalisme (gerakan ideologis dan jiwa kebangsaan) yang kokoh. Nasionalitas dan nasionalisme intinya merujuk pada tiga hal pokok yaitu :


1) Nasionalisme sebagai unifikasi/penyatuan nasional yang merujuk pada proses pembentukan bangsa dan negara yang merdeka.


2) Nasionalisme sebagai budaya bangsa yang merujuk pada proses membangun kesadaran dan solidaritas nasional dihadapkan pada efek internasional dan nasionalisme bangsa lain


3) Nasionalisme merujuk pada negara bangsa yang merujuk pada fenomena ideologis yang dimunculkan dan dikembangkan untuk meraih identitas nasional dalam segenap aspek kehidupan bangsa yang berbeda dengan nasionalisme negara lain.


Perspektif nasionalisme pada dikala ini sudah menjadi otoritas dan karakteristik setiap negara dalam memasuki kancah pergaulan internasional, korelasi antar bangsa dan usaha mewujudkan keinginan dan tujuan nasionalnya. Dalam tata dunia yang bersifat global, setiap bangsa mempunyai homogenistas kepentingan yang didasarkan pada kesamaan asal undangan bangsa, sejarah bersama, berhak atas wilayah nasional dan menyatakan kemerdekaan. Dalam tata pergaulan antar bangsa, praktek nasionalisme mempunyai dua kecenderungan, yaitu : (1) Nasionalisme yang bersifat polisentris yaitu setiap bangsa saling menghormati dan berhubungan untuk memperkaya peradapan dan memperjuangkan kepentingan nasional masing-masing. (2) Nasionalisme etnosentris yaitu suatu bangsa yang menganggap dirinya paling superior/berkuasa dan cenderung mendominasi/menjajah bangsa lain.


Eksistensi bangsa Indonesia sebagai bangsa yang menegara/merdeka tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar ’45, yaitu :” kemerdekaan yaitu hak segala bangsa dan oleh lantaran itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan lantaran tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Dalam melakukan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, bangsa Indonesia telah bersepakat bahwa negara Indonesia yaitu Negara Kesatuan yang berbentuk Republik (NKRI) dan berkedaulatan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Oleh lantaran itu, untuk menjamin eksistensi bangsa dan negara Indonesia dengan segenap kepentingannya, maka setiap warganegara diwajibkan ikut serta dalam bela negara, yang diwujudkan melalui kesatuan sikap, tekad dan upaya mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah nasional serta NKRI yang berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


Negara sebagai bab yang tak terpisahkan dari pembahasan bangsa, rakyat, masyarakat dan penduduk, intinya yaitu kelanjutan dari keinginan insan untuk menyempurnakan kebutuhan dan tuntutan hidupnya. Secara naluri dan kodrati, insan yaitu “zoon politicon” atau makhluk yang selalu hidup bermasyarakat, yang mempunyai dorongan dan motif menyebarkan diri seluas-luasnya. Dalam hal ini motif yang setiap orang mencakup : (1) motif aktualisasi diri, (2) motif harga diri, (3) motif memenuhi kebutuhan pokok, (4) motif rasa kondusif dan (5) motif sosial. Dengan semakin luasnya pergaulan antar insan maka kebutuhan terhadap aneka macam bentuk organisasi juga semakin luas. Organisasi Negara intinya yaitu pemekaran atau ekspansi jenjang organisasi dibawahnya ibarat RT, RW, desa, kecamatan, kabupaten dan provinsi sedang dalam konsep yang lebih luas negara merupakan bab wilayah regional dan dunia.Kebutuhan unit organisasi dari tingkat terrendah (RT) hingga pada organisasi dunia intinya dilatar belakangi oleh kesamaan persepsi, pengakuan, keinginan dan kepentingan antar manusia. Berdasar kesamaan di atas maka insan membentuk organisasi yang mencerminkan perasaan sebangsa, setanah air (negara), seperjuangan, senasib dan sepenanggungan.


Pemahaman terhadap konsep negara, ibarat halnya konsep bangsa mempunyai definisi yang berbeda-beda. Berikut ini dikutipkan beberapa definisi negara dari para pakar sebagai berikut :


1) Thomas Hobbes : Negara yaitu suatu badan yang dibangun oleh orang banyak, yang masing-masing berjanji akan menggunakannya sebagai alat untuk menjaga keamanan dan tunjangan bagi setiap anggotany
2) J.J. Rousseau : Negara yaitu perserikatan rakyat untuk bantu-membantu melindungi dan mempertahankan hak pribadi masing-masing dan harta benda anggotanya biar tetap hidup dalam kondisi yang merdeka
3) Bellefroid : Negara yaitu komplotan aturan untuk menempati wilayah tertentu, yang dilengkapi kekuasaan tertinggi untuk mewujudkan kemakmuran rakyatnya
4) Karl Marx : Negara yaitu alat kekuasaan bagi insan untuk menindas kelompok insan lainnya 


Berdasar beberapa pengertian di atas sanggup ditarik selesai bahwa : 


(1) Negara yaitu organisasi bangsa yang terbentuk dari sekelompok atau beberapa kelompok insan yang secara bersama mendiami wilayah tertentu di bawah satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan bangsa tersebut
(2) Negara yaitu perserikatan insan untuk melakukan pemerintahan melalui aturan dengan kekuasaan yang mengikat dan sanggup memaksa masyarakat yang mendiami wilayah tertentu untuk membedakan dengan kondisi masyarakat lainnya
(3) Negara yaitu kesatuan wilayah, Pemerintahan dan warga negara (penduduk, rakyat) yang memperoleh legalisasi dari negara-negara lain.


Bangsa Indonesia terdiri dari aneka macam suku yang mempunyai dan memakai bahasa tempat dan dialek, menganut aneka macam macam agama, terikat beraneka macam susila istiadat dan kebiasaan, mempunyai wilayah yang berbentuk negara kepulauan serta terletak pada posisi silang di antara dua benua yaitu Asia dan Australia dan samudra besar yaitu Pasifik dan Hindia. Kondisi dan lokasi tersebut merupakan asset bangsa yang tak ternilai harganya meskipun di dalamnya terdapat sumber mara ancaman dan ancaman, terutama kalau dimanfaatkan oleh fihak-fihak tertentu yang memaksakan kehendaknya. Kondisi wilayah yang berbentuk negara kepulauan atau nusantara yang terletak pada posisi silang dunia juga membawa konsekuensi logis yaitu merupakan sentra lalu-lintas kekuatan dan efek gila yang terbuka lebar, setiap dikala dari segala penjuru, baik yang menguntungkan maupun merugikan kepentingan bangsa Indonesia.

Nama Indonesia dipakai pertama kali oleh Adolf Bastian (1884) dengan merujuk asal kata Indos (kesamaan penduduk dan budaya) dan Nesos (kepulauan). Nama Indonesia kemudian diperjuangkan oleh para ilmuwan barat dan perjaka Indonesia yang sedang berguru di Belanda untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan penduduk dan budaya yang tersebar di kepulauan ini serta hak politik yang baru. Sebelum lahirnya nama Indonesia, nama negara yang pernah dipakai yaitu nama kerajaan ibarat Kerajaan Sriwijaya dan Kerajaan Majapahit, nama kraton ibarat Kasunanan Surakarta, Kasultanan Yogyakarta, Kasunanan Cirebon dan nama rakyat dan negara jajahan (kolonial). Sedang dari segi kewilayahan negara Indonesia juga disebut sebagai Nusantara, yang mengandung arti sebagai satu kesatuan utuh wilayah dalam mana terdapat pulau-pulau dan formasi pulau-pulau yang dihubungkan, didekatkan dan dipersatukan oleh laut. Selain sebutan tersebut, bangsa Indonesia juga menyebut negaranya dengan Tanah Air, Ibu Pertiwi, Tanah Tumpah Darah dan sebagainya.
loading...

Related : Konsep Dasar Bangsa, Negara Serta Hak Dan Kewajiban Warga Negara

0 Komentar untuk "Konsep Dasar Bangsa, Negara Serta Hak Dan Kewajiban Warga Negara"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)