Intruksi Mendagri Ini Berisi Larangan Pemotongan Honor Guru, Uang Makan Guru Dan Dana Bos

Mendagri Tjahjo Kumolo (sumber : www.kemendikbud.go.id)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo gres - gres ini mengeluarkan surat edaran dalam bentuk Intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 180/3935/SJ perihal Pengawasan Pungutan Liar Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Surat tersebut ditandatangani pada tanggal 24 Oktober 2020.

Surat yang ditujukan kepada kepala tempat baik tingkat propinsi maupun kabupaten tersebut memerintahkan kepada Inspektur Propinsi atau Inspektur Kabupaten untuk melaksanakan pengawasan secara berkesinambungan. Surat tersebut juga mengintruksikan kepada seluruh unit kerja memasang spanduk "Bebas Pungli" secara masif sebagai bentuk sosialisasi.




Selanjutnya yang menjadi fokus kerja Inspektur Propinsi atau Inspektur Kabupaten/Kota dikhususkan pada area sebagai berikut :

1. Perizinan, dengan fokus :
  • Penerbitan ijin mendirikan bangunan
  • Penerbitan ijin gangguan
  • Penerbitan ijin trayek
  • Penerbitan ijin penambangan
  • Penerbitan ijin perhubungan darat, perhubungan maritim dan perhubungan udara.
  • Rekomendasi tidak sengketa tanah
  • Penerbitan ijin usaha
2. Hibah dan Bantuan sosial, dengan fokus :
  • Pencairan dana hibah dan derma sosial
  • Pemotongan dana derma sosial
3. Kepegawaian, dengan fokus :
  • Mutasi Pegawai
  • Kenaikan pangkat
  • Promosi Jabatan
  • Pemotongan Gaji Guru, Tenaga Kesehatan, dan Pegawai Tidak Tetap
4. Pendidikan, dengan fokus :
  • Pencairan Bantuan Operasional Sekolah
  • Pemotongan uang makan guru
5. Dana Desa, dengan fokus :
  • Pemotongan dana desa
  • Pengambilan bunga bank pada penempatan dana desa
6. Pelayanan Publik, dengan fokus :
  • Penyaluran beras miskin
  • Pelayanan manajemen kependudukan dan catatan sipil
  • Pelayanan dibidang kesehatan dan pendidikan
  • Pelayanan pada satuan manajemen manunggal satu atap
7. Pengadaan barang dan jasa, dengan fokus :
  • Perencanaan pengadaan
  • Penentuan pemenang
8. Kegiatan lainnya yang memiliki resiko penyimpanan
Selanjutnya, bila terbukti ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melaksanakan pungli, maka akan dikenakan hukuman yang tegas. Dan inspektur provinsi atau  kabupaten/kota diwajibkan melaporkan hasil pengawasannya kepada Mendagri Cq. Inspektur Jendral Kementrian Dalam Negeri melalui aplikasi pelaporan "saberpungli" di www.kemendagri.go.id.


Untuk melihat atau download versi orisinil dari surat edaran ini, silahkan klik Link ini.

Related : Intruksi Mendagri Ini Berisi Larangan Pemotongan Honor Guru, Uang Makan Guru Dan Dana Bos

0 Komentar untuk "Intruksi Mendagri Ini Berisi Larangan Pemotongan Honor Guru, Uang Makan Guru Dan Dana Bos"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)