Guru Pns Boleh Diperbantukan (Dpk) Pada Sekolah Swasta

 hukum tersebut ialah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biro GURU PNS BOLEH DIPERBANTUKAN (DPK) PADA SEKOLAH SWASTA

Apa guru PNS boleh Diperbantukan (Dpk) Pada Sekolah Swasta ? Saat ini sudah ada hukum bahwa guru PNS boleh Diperbantukan (Dpk) di Sekolah Swasta, hukum tersebut ialah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah. Untuk mengimplemantasikan Permenpan tersebut telah terbit Surat Edaran Mendikbud Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Guru PNS boleh ditugaskan pada sekolah atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau sekolah swasta.

Pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 10 Tahun 2019 ditegaskan bahwa guru PNS sanggup ditugaskan pada sekolah swasta atau sekolah yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.

Dalam surat Edaran Mendikbud Nomor 10 Tahun 2019 tentang penugasan Guru PNS pada sekolah swasta atau sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, ditegaskan bahwa :
1)    Guru pegawai negeri sipil yang ditugaskan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat tetap sanggup menjalankan tugasnya.
2)    Guru pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam angka 1 wajib memenuhi sasaran kinerja setiap tahunnya.
3)    Guru pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam angka l,  tetap mendapat haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4)    Pengaturan pelaksanaan kiprah guru pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam angka 1 akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Jadi berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 10 Tahun 2019, Guru PNS boleh ditugaskan pada sekolah swasta atau sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Selengkapnya silahkan download dan baca Surat Edaran Mendikbud Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Guru PNS yang Ditugaskan Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat, melalui link di bawah ini

Link downlod Surat Edaran Mendikbud Nomor 10 Tahun 2019 (disini)

Link downlod Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2018 perihal Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah (disini)

Demikian gosip tentang guru PNS boleh Diperbantukan (Dpk) Pada Sekolah Swasta berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Guru PNS yang boleh ditugaskan pada sekolah atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau sekolah swasta, serta Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2018. Semoga bermanfaat. 

= Baca Juga =



Related : Guru Pns Boleh Diperbantukan (Dpk) Pada Sekolah Swasta

0 Komentar untuk "Guru Pns Boleh Diperbantukan (Dpk) Pada Sekolah Swasta"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)