Bagi masyarakat awam, banyak yang masih resah dengan istilah money laundry atau pembersihan uang. Apa mungkin uang dicuci? Apakah memakai deterjen atau sabun jenis lain? Hahaha... ini juga yang penulis pikirkan pada awal mula mengenal istilah pembersihan uang.
Nah, supaya tidak salah kaprah lagi, ini beliau arti dari pembersihan uang atau money laundry :
1. Menurut wikipedia.co.id
Pencucian uang atau money laundry yaitu suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal seruan uang/dana atau harta kekayaan hasil tindak pidana melalui aneka macam transaksi keuangan supaya uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seperti berasal dari acara yang sah/legal.
2. Menurut UU No. 25 Tahun 2003 perihal Perubahan Atas UU Nomor 15 tahun 2002 perihal Tindak Pidana Pencucian Uang
Pencucian uang yaitu perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa keluar negeri, menukarkan atau perbuatan lainnya atas harta kekeyaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuyk menyembunyikan, atau menyamarkan asal seruan harta kekayaan sehingga seolah - olah menjadi harta kekayaan yang sah.
Secara sederhana sanggup disimpulkan bahwa Pencucian Uang yaitu aktifitas yang menciptakan harta hasil kejatahan menjadi seolah - olah bukan dari kejahatan (tindak pidana)
Pidana untuk pelaku pembersihan uang yaitu pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling usang 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).
0 Komentar untuk "Apakah Pembersihan Uang (Money Laudry) Itu?"