Kompetensi Guru yaitu seperangkat pengetahuan, sikap dan keterampilan yang harus dimiliki guru sesuai dengan UU Guru dan Dosen atau peraturan-peraturan lain yang terkait. Komptensi ini meliputi:
1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi ini berkaitan dengan bagaimana guru bisa menyajikan pembelajaran bermakna bagi siswa atau akseptor didik. Kompetensi ini berkaitan dengan pembuatan perencanaan pembelajaran, pelaksaan pembelajaran, melaksanakan evaluasi, dan tindakan-tindakan lain berkaitan dengan kiprah guru sebagai pendidik
2. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi ini berkaitan dengan sikap atau sikap seorang guru menyerupai halnya tingkat ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bisa menjadi contoh yang baik, dan lain-lain
3. Kompetensi Sosial
Kompetensi ini berkaitan dengan kemampuan sosial guru menyerupai kemampuan menjalin kerjasama dengan sesama guru, dengan siswa, dengan masyarakat dan komponen-komponen lain yang terkait dengan tugasnya sebagai guru
4. Kompetensi Profesional
Guru harus mempunyai pengetahuan yang luas terhadap kiprah dan tanggungjawabnya serta mempunyai pengathuan yang luas terhadap mata peajaran yang diampunya.
0 Komentar untuk "Empat Kompetensi Guru"