Awal tahun 2020 ini mungkin bagi sebagian besar masyarakat Indonesia bukan awal tahun yang baik. Hal ini alasannya mereka menerima kado dari pemerintah berupa kenaikan tarif gres penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Kepemilikian Kendaraan Bermotor (BPKB) yang mulai berlaku 6 Januari 2020. Belum lagi ditambah dengan adanya kenaikan tarif dasar listrik secara sedikit demi sedikit yang mulai berlaku 1 Januari 2020.
Pemberlakuan kenaikan tarif STNK dan BPKB berdasarkan pemerintah yaitu dalam rangka meningkatkan pelayanan surat perizinan yang dilakukan Polisi Republik Indonesia kepada masyarakat. Sedangkan kenaikan tarif dasar listrik ditujukan untuk golongan daya 900 VA supaya derma subsidi lebih sempurna sasaran alasannya untukk golongan tersebut termasuk golongan rumah tangga mampu.
Berikut beberapa perubahan tarif gres penerbitan dan pengurusan STNK dan BPKB tahun 2020 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2020 perihal Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditandatangani 6 Desember 2020 :
- Terdapat jenis PNBP yang gres terdiri dari :
1. tarif Pengesahan STNK
2. Penerbitan nomor pendaftaran kendaraan bermotor pilihan
3. STRP dan TNRP (lintas batas)
4. Penerbitan SIM C1 dan C2
- Biaya penerbitan STNK roda dua dan roda tiga naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu atau naik 100 %. Sedangkan untuk roda empat naik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu atau naik hampir tiga kali lipat.
- Untuk legalisasi STNK yang semula gratis harus membayar Rp 25 ribu untuk roda dua dan empat serta Rp 50 ribu untuk roda empat atau lebih
- Pengurusan dan penerbitan BPKB naik signifikan yang semula Rp 80 ribu untuk roda dua menjadi Rp 225 ribu. Sedangkan untuk roda empat naik dari Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu.
- Biaya penerbitan gres untuk TNKB semula Rp 30 ribu menjadi Rp 60 ribu untuk roda dua atau tiga, sedangkan untuk roda empat naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu.
- Tarif Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan juga mengalami kenaikan dari Rp 75 ribu menjadi Rp 150 ribu untuk roda dua dan tiga. Sedangkan untuk roda empat naik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 250 ribu.
Sementara itu, kenaikan tarif dasar listrik untuk golongan 900 VA mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2020 dan akan mengalami kenaikan secara sedikit demi sedikit setiap dua bulan sekali. Berikut daftar kenaikan tarif dasar listrik untuk golongan 900 VA :
- 1 Januari 2020 : Rp 791 / Kwh
- 1 Maret 2020 : Rp 1034 /Kwh
- 1 Mei 2020 : Rp 1352 / Kwh
- 1 Juli 2020 : tarif otomotis sesuai tarif 12 golongan
Jika kenaikan tarif per 1 Januari 2020 mengikuti tarif 12 golongan, maka tarif dasar listrik naik menjadi Rp 1.467,28 Kwh
Demikian beberapa kenaikan tarif yang berlaku pada tahun 2020 ini. Semoga kenaikan tarif ini bisa menyebabkan Indonesia lebih baik dan tentu saja tidak memberatkan masyarakat pada umumnya.
Untuk lebih terang silahkan download PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2020 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISAN NEGARA INDONESIA
Semoga bermanfaat ...
rujukan :
http://www.cnnindonesia.com/teknologi/20200103110608-384-183713/tarif-stnk-bpkb-resmi-naik-tiga-kali-lipat-6-januari-2020/
http://bisnis.liputan6.com/read/2694411/ini-tahapan-kenaikan-tarif-listrik-pelanggan-mampu-900-va
https://m.tempo.co/read/news/2020/01/02/090831949/pln-mulai-naikkan-tarif-listrik-pelanggan-900-va
0 Komentar untuk "Daftar Kenaikan Tarif Stnk Dan Bpkb Serta Tarif Dasar Listrik 2020"