Cara Mengecek Status Legalisasi Sekolah Tinggi Tinggi Di Indonesia

Akreditasi ialah suatu bentuk pengakuan pemerintah terhadap suatu forum pendidikan. Akreditasi merupakan penentuan standar mutu dan evaluasi suatu forum pendidikan yang dilakukan oleh forum independen. 

Badan yang mempunyai wewenang melaksanakan proses ratifikasi untuk perguruan tinggi di Indonesia ialah Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). BAN-PT merupakan satu - satunya tubuh ratifikasi yang di akui oleh pemerintah Indonesia. BAN-PT bangun pada tahun 1994 berlandaskan UU Nomor 2 tahun 1989 perihal Sistem Pendidikan Nasional, dan PP Nmor 60 tahun 1999 perihal Pendidikan Tinggi. Fungsi utama BAN-PT berdasarkan perundangan yang ada intinya ialah membantu menteri terkait dalam pelaksanaan satu kewajiban perundangan yaitu evaluasi mutu perguruan tinggi.

Untuk melihat alur ratifikasi serta instrumen secara lengkap yang dipakai silahkan kunjungi situs BAN-PT. Namun secara umum, ratifikasi perguruan tinggi mencakup 5 hal sebagai berikut :

1. Kurikulum dari setiap aktivitas pendidikan
2. Jumlah dosen atau tenaga pendidik
3. Keadaan mahasiswa
4. Sarana dan prasarana pendidikan
5. Koordinasi pelaksanaan pendidikan
6. Kesiapan manajemen akademik, kepegawaian, keuangan, dan rumah tangga dari perguruan tinggi.

Hasil dari proses ratifikasi biasanya ialah nilai ratifikasi yang membuktikan kualitas mutu dari perguruan tinggi tersebut. Atau dengan kata lain semakin baik nilai ratifikasi yang diperoleh, maka semakin baik pula mutu dari perguruan tinggi tersebut.

Secara umum nilai ratifikasi ialah sebagai berikut :
1. Akreditasi A = 361 - 400
2. Akreditasi B = 301 - 360
3. Akreditasi C = 201 - 300

Akreditasi menjadi penting bagi calon mahasiswa untuk memilih perguruan tinggi mana yang berkualitas dan akan dijadikan pilihan daerah studinya. 

Selanjutnya untuk memudahkan melihat nilai ratifikasi perguruan tinggi, BAN-PT memperlihatkan layanan secara online semoga dapat mengecek status ratifikasi dari sebuah perguruan tinggi melalui portal miliknya. Berikut langkah - langkah / cara mengecek status ratifikasi perguruan tinggi melalui situs BAN-PT :

1. Kunjungi situs BAN-PT pada banpt.or.id
2. Untuk melihat ratifikasi forum atau institusi silahkan pilih sajian pada Direktori "Institusi" ibarat gambar dibawah :

3. Untuk mencari perguruan yang dimaksud, silahkan ketikan nama perguruan tinggi tersebut ibarat pada gambar di bawah :

4.  Pada pola pencarian tersebut saya mencari status ratifikasi dari Universitas Pendidikan Indonesia, dan akibatnya perguruan tinggi ini telah terakreditasi A dengan nomor SK Akreditasi 2990/SK/BAN-PT/Akred/PT/XII/2020. Akreditasi tersebut berlaku hingga 20 Desember 2021.

Demikian cara mengecek status ratifikasi perguruan tinggi di Indonesia. Semoga dengan mengetahui status ratifikasi perguruan  tinggi yang dimaksud mengakibatkan dasar dalam penentuan perguruan tinggi yang dipilih.

Semoga bermanfaat


Related : Cara Mengecek Status Legalisasi Sekolah Tinggi Tinggi Di Indonesia

0 Komentar untuk "Cara Mengecek Status Legalisasi Sekolah Tinggi Tinggi Di Indonesia"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)