Boleh tidaknya satuan pendidikan melaksanakan pungutan atau pun sumbangan telah di atur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 wacana Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar.
Menurut Permendikbud tersebut, yang dimaksud pungutan ialah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orang tua/wali secara eksklusif yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar. Sedangkan yang dimaksud sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau forum lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
Berdasarkan permendikbud di atas, sekolah diperbolehkan melaksanakan pungutan atau meminta sumbangan kepada peserta didik selama memenuhi beberapa persyaratan ibarat yang atur pada peraturan tersebut. Namun demikian, menurut pasal 9 ayat (1) disebutkan bahwa "Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah kawasan dihentikan memungut biaya satuan pendidikan". Hal ini berarti sekolah negeri yang mendapatkan biaya pendidikan dari pemerintah berupa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta pendidik dan tenaga kependidikan didanai pemerintah, maka dihentikan melaksanakan pungutan terhadap para peserta didik atau orang bau tanah / wali siswa.
Pada pasal 11 disebutkan pula bahwa pungutan tidak boleh untuk hal - hal sebagai berikut :
a. dilakukan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak bisa secara ekonomis;
b. dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, evaluasi hasil mencar ilmu peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; dan/atau
c. dipakai untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau forum representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik eksklusif maupun tidak langsung.
Dengan demikian, jikalau sekolah melaksanakan pungutan padahal dihentikan dalam permendikbud di atas, hal ini termasuk kategori pungutan liar.
Untuk mengantisipasi atau memberi hukuman bagi sekolah yang melaksanakan pungutan liar, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah membuka laman pengaduan secara online khusus pungutan liar di sekolah. Siapa pun yang merasa dirugikan atau melihat terjadinya pungutan liar di sekolah, sanggup mengadukannya kepada Kemdikbud melalui laman pengaduan tersebut.
Berikut cara melaksanakan pengaduan pungutan liar di sekolah :
1. Kunjungi laman resmi Lapor Pungutan Liar di sekolah pada alamat http://laporpungli.kemdikbud.go.id/
2. Klik sajian "Laporkan Sekarang", maka akan muncul formulir yang harus di isi ibarat gambar di bawah :
3. Isi secara lengkap formulir tersebut, sertakan bukti berupa foto baik berupa kwitansi, nota, atau apapun minimal tiga buah foto
4. Langkah terakhir klik "Kirim / Submit". Kemudian tunggulah konfirmasi atas laporan tersebut.
Untuk mempelajari lebih lengkap wacana Permendikbud NOmor 44 Tahun 2012, silahkan download tautan di bawah ini :
Demikian isu wacana Cara Melaporkan Pungutan Liar Di Sekolah Secara Online. Semoga bermanfaat ...
1 Komentar untuk "Cara Melaporkan Pungutan Liar Di Sekolah Secara Online"
Tolong diSDN 03 Bukit duri ada pungutan perpisahan 350rb/ank x 36
Sy TDK mampu bayar karna TDK ada penghasilan mohon ditindak terimajasih