Bagi rekan PNS / ASN yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan memakai biaya eksklusif harus memperoleh izin berguru dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah. Hal ini dilakukan selain sebagai bentuk ketaatan terhadap aturan, juga akan kuat pada status pengakuan atas ijazah yang akan diterima nanti. Pengakuan tersebut terkait dengan proteksi angka kredit dalam proses kenaikan pangkat PNS.
Setiap PNS berhak melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi selama memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut :
- Berstatus sebagai PNS dan mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya satu tahun semenjak diangkat sebagai PNS;
- Setiap unsur evaluasi pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik;
- Tidak sedang menjalani eksekusi disiplin;
- Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
- PNS belum berstatus sebagai siswa/mahasiswa;
- Bidang pendidikan yang akan ditempuh harus mempunyai relevansi dengan kiprah pokok dan fungsi jabatan pada SKPD yang bersangkutan;
- Bidang pendidikan yang diikuti relevan dengan pendidikan terakhir;
- Jarak daerah tinggal dengan lokasi sekolah/kuliah terjangkau;
- Program studi di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapatkan persetujuan dari Menteri yang membidangi dan minimal terakreditasi B dari forum yang berwenang;
- Bukan merupakan pendidikan jarak jauh atau kelas jauh, kecuali Universitas Terbuka dan Universitas/ Perguruan Tinggi lain yang menerima izin dari Menteri untuk menyelenggarakan pendidikan jarak jauh (PJJ);
- Kegiatan berguru mengajar dilaksanakan di luar jam kerja dan tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan kiprah kedinasan;
- Biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan; dan
- Tidak berhak menuntut kenaikan pangkat pembiasaan ijazah.
- Pemberian izin berguru untuk mengikuti pendidikan jenjang Strata 3 (S-3) harus melalui pertimbangan Baperjakat.
Tata Cara Atau Prosedur Pengajuan Izin Belajar
Sebelum mendaftar pada sekolah/universitas, PNS yang memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut di atas, wajib mengajukan permohonan Izin Belajar secara hierarki melalui Pimpinan SKPD/Unit Kerja.
Kelengkapan persyaratan atau berkas yang harus disiapkan untuk pengajuan permohonan izin berguru yakni :
- Permohonan dari PNS;
- Fotocopy sah SK PNS;
- Fotocopy sah SK terakhir;
- Surat Keterangan Uraian Tugas;
- Surat Pernyataan tidak sedang menjalani eksekusi disiplin;
- Fotocopy sah ijazah terakhir dan transkrip nilai;
- Daftar Penilaian Pekerjaan satu tahun terakhir;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Surat Keterangan Akreditasi Program Studi dari Perguruan Tinggi
Pimpinan SKPD/Unit Kerja sanggup menyetujui atau menolak terhadap permohonan izin berguru tersebut;
Apabila menyetujui, Pimpinan SKPD/Unit Kerja wajib menciptakan rekomendasi dan meneruskan permohonan izin berguru dimaksud kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah;
Apabila tidak memenuhi persyaratan maka permohonan tersebut dikembalikan ke Pimpinan SKPD/Unit Kerja;
Apabila Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah menyetujui maka diterbitkan Surat Izin Belajar;
Hak dan Kewajiban PNS Yang Memiliki Izin Belajar
Hak kepegawaian PNS yang memperoleh izin berguru yakni mendapatkan gaji, kenaikan honor berkala, serta hak kepegawaian lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Selain mempunyai hak menyerupai di atas, PNS yang memperoleh Surat Izin Belajar juga mempunyai kewajiban sebagai berikut :
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan sesuai dengan uraian kiprah pokok dan fungsi pada SKPD daerah PNS bekerja sesuai dengan ketentuan jam kerja;
- Menyampaikan laporan kemajuan akademik secara terjadwal tiap semester kepada Pimpinan SKPD/Unit Kerjanya;
- Menyampaikan laporan final pendidikan kepada Pimpinan SKPD/Unit Kerjanya masing-masing disertai fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.; dan
- Mengikuti proses berguru mengajar sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi
Sanksi akan diberikan bagi PNS yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana tersebut di atas. Sanksi berupa pencabutan Izin Belajar dicabut dan dikenakan eksekusi Disiplin Pegawai Negeri Sipil menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Apabila dikemudian hari ternyata dalam pelaksanaan acara berguru mengajar melanggar norma akademik dan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan maka izin berguru dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penggunaan Gelar Akademis
Ketentuan Penggunaan Gelar Akademis PNS yakni sebagai berikut :
PNS yang telah selesai menempuh pendidikan tinggi melalui Izin Belajar dan memperoleh ijazah dengan hak memakai gelar, sanggup mencantumkan gelarnya dalam kedinasan apabila:
- Ijazah tersebut telah dipakai sebagai dasar dalam kepangkatan, bagi PNS yang mempunyai pangkat masih di bawah pangkat terendah dari ijazah dimaksud;
- Pangkatnya sama dengan pangkat terendah atau lebih tinggi dari ijazah yang diperoleh, dan:
- Ijazah diperoleh dari perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi atau telah mendapatkan ijin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang untuk menyelenggarakan pendidikan;
- Ijazah bukan dari Perguruan Tinggi yang penyelenggaraan pendidikannya dengan model Kelas Jauh, Jarak Jauh dan Kelas Sabtu-Minggu, kecuali Universitas Terbuka atau Perguruan Tinggi lain yang telah mendapatkan ijin dari Menteri yang membidangi atau Dirjen Dikti untuk menyelenggarakan pendidikan jarak jauh.
- Program studi sesuai dengan pelaksanaan kiprah pokok dan fungsi jabatan.
PNS yang selesai menempuh pendidikan melalui Izin Belajar dan memperoleh ijazah dengan hak memakai gelar, namun ijazah tersebut dinyatakan tidak sanggup dipakai dalam kepentingan kepegawaian oleh Lembaga yang menangani kepegawaian (BKN), maka gelar akademiknya tidak sanggup dicantumkan dalam manajemen kepegawaian maupun naskah kedinasan.
referensi :
bkpsdm.serangkab.go.id
0 Komentar untuk "Cara / Mekanisme Memperoleh Ijin Berguru Bagi Pns"