Sahabat Edukasi yang berbahagia... Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) adalah sistem elektronik yang dapat digunakan oleh sekolah untuk melaksanakan proses PBJ secara daring yang dananya bersumber dari dana BOS. Sehubungan dengan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah), pada tanggal 11 Juli 2019 Kemendikbud telah menerbitkan surat edaran Nomor 76810/A.16.3/LK/2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah melalui SIPLah yang ditujukan kepada Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Kepala Sekolah Negeri/Swasta di seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut yakni merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Nomor 2942/D/PB/2019 tentang Pembelian Buku Teks dan Non Teks Melalui Dana BOS Tahun Anggaran 2019, serta menimbang atas rencana strategis penguatan tata kelola keuangan sektor pendidikan, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) merupakan katalog elektronik sekolah di bawah kewenangan dan pengelolaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. yang bekerjasama dengan operator pasar daring yang telah ditetapkan.
b. Realisasi dana BOS melalui mekanisme pengadaan barang/jasa sekolah dengan nilai transaksi paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dilaksanakan dengan mekanisme dalam jaringan (daring) melalui SIPLah.
c. Pembelian buku teks pendamping dan buku non teks pendamping melalui dana BOS sebagaimana Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2942/D/PB/2019 tentang Pembelian Buku Teks dan Non Teks Melalui Dana BOS Tahun Anggaran 2019, dilaksanakan dengan mekanisme daring melalui SIPlah.
d. SIPlah dapat diakses melalui laman https://bos.kemdikbud.go.id dengan pelaksanaan pengadaan mengacu pada Pedoman Umum Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Sekolah.
e. Dalam hal pengadaan barang/jasa sekolah tidak dapat dilaksanakan secara daring, pengadaan barang/jasa sekolah dilaksanakan secara luar jaringan (luring) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, berikut Pedoman Umum Pengadaan Barang/Jasa Sekolah Melalui SIPlah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah)
Pedoman Umum Pengadaan Barang/Jasa Sekolah Melalui SIPLah
A. Registrasi Penyedia Barang/Jasa Sekolah
1. Penyedia barang/jasa melakukan akses ke laman SIPlah melalui https://bos.kemdikbud.go.id.
2. Penyedia barang/jasa memilih salah satu/beberapa operator pasar daring dan membuka laman operator pasar daring.
3. Penyedia barang/jasa mengisikan data sebagai berikut:
a. Badan Hukum:
1) Nama Resmi
2) Nomor Pokok Wajib Pajak
3) Alamat Lengkap
4) Nama Penandatangan
5) Jabatan Penandatangan
6) Nomor Telepon
7) Alamat Surat Elektronik
8) Nomor Rekening
b. Individu
1) Nama Resmi
2) Nomor Induk Kependudukan
3) Nomor Pokok Wajib Pajak
4) Alamat Lengkap
5) Nomor Telepon
6) Alamat Surat Elektronik
7) Nomor Rekening
4. Operator pasar daring melakukan verifikasi terkait data yang dikirimkan.
5. Dalam hal penyedia barang/jasa terverifikasi, operator pasar daring mengirimkan notifikasi penyedia barang/jasa atas keberhasilan registrasi.
B. Pelaksana Belanja
1. Sekolah melakukan akses laman SIPlah melalui https://bos.kemdikbud.go.id dan log-in dengan SSO Dapodik.
2. Sekolah memilih salah satu/beberapa operator pasar daring dan membuka laman operator pasar daring.
3. Sekolah melakukan pencarian penawaran barang/jasa.
4. Sekolah dapat melakukan perbandingan penawaran barang/jasa melaui SIPlah, menurut barang/Jasa, harga, pengiriman, penjual.
5. Sekolah memasukan permintaan negosiasi.
6. Dalam hal penyedia barang/jasa menyepakati negosiasi, penyedia barang/jasa mengirimkan kesepakatan negosiasi kepada sekolah.
7. Dalam hal penyedia barang/jasa tidak menyepakati negosiasi, penyedia barang/jasa mengirimkan penolakan negosiasi kepada sekolah.
8. Sekolah melakukan pesanan berdasarkan hasil kesepakatan negosiasi.
9. Penyedia barang/jasa melakukan persetujuan pesanan.
10. Sekolah menerima notifikasi dan dapat melakukan pemantauan status pesanan: disetujui oleh penjual, diproses oleh penjual, dikirim oleh penjual, status proses pengiriman atas hasil pemantauan pembeli masih dapat melakukan pembatalan pesanan.
C. Serah Terima dan Pembayaran
Serah terima barang/jasa dapat dilakukan dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
1. Pada saat pengiriman barang kesekolah, penyedia barang/jasa sekolah melampirkan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah ditandatangani oleh penyedia
2. Sebelum menandatangani BAST, bendahara sekolah melakukan pemeriksaan atas hasil pengadaan barang/jasa.
3. Apabila barang yang dikirim tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam kontrak/perjanjian, bendahara sekolah meminta penyedia barang/jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan dalam jangka waktu yang disepakati bersama.
4. Dalam hal pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam spesifikasi kontrak/perjanjian, bendahara sekolah menandatangani BAST.
5. Bendahara sekolah menyimpan BAST sebagai kelengkapan dokumen pertanggungjawaban.
Selanjutnya, pembayaran dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Dalam hal bendahara sekolah menandatangi BAST, bendahara sekolah mengajukan permohonan pembayaran kepada kepala sekolah.
2. Kepala sekolah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen permintaan pembayaran.
3. Dalam hal kepala sekolah menyetujui, bendahara sekolah melakukan pembayaran secara non tunai.
Silahkan download/unduh Surat Edaran dan Pedoman Umum Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah Melalui SIPLah Tahun 2019 pada tautan di bawah ini:
Demikianlah share info penting mengenai Surat Edaran dan Pedoman Umum Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah Melalui SIPLah di tahun pelajaran 2019/2020 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih. ...!
0 Komentar untuk "Surat Edaran dan Pedoman Umum Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah (SIPLah)"