Pemerintah telah menerbitkan Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran 2020 dengan menerbitkan PMK Nomor 127 Tahun 2019. Adapun yang dimaksud Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran 2020 adalah besaran biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan keluaran (output) / sub keluaran (sub output) Tahun Anggaran 2020.
Pasal 2 PMK Nomor 127 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran 2020 menyatakan bahwa
(1) Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2020 meliputi:
a. Standar Biaya Keluaran yang berlaku untuk beberapa/seluruh kementerian Negara/lembaga; dan
b. Standar Biaya Keluaran yang berlaku untuk satu kementerian Negara/lembaga tertentu.
(2) Standar Biaya Keluaran yang berlaku untuk beberapa/ seluruh kementerian Negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sub keluaran (sub output) Perencanaan, Pendidikan dan Pelatihan, Pemeriksaan, dan Perumusan Rancangan Standar Nasional Indonesia 3 (RSNI3); dan
b. subkeluaran (sub output) Penelitian.
Pasal3 PMK Nomor 127 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran 2020 menyatakan bahwa Dalam rangka perencanaan anggaran, Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berfungsi sebagai:
a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negarajlembaga Tahun Anggaran 2020;
b. referensi penyusunan prakiraan maju;
c. bahan penghitungan pagu indikatif kementerian Negara/lembaga Tahun Anggaran 2021; dan/atau
d. referensi penyusunan Standar Biaya Keluaran untuk keluaran (output)/sub keluaran (sub output) sejenis pada kementerian Negara/lembaga yang berbeda.
Pasal 4 PMK Nomor 127 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran 2020 menyatakan bahwa
(1) Dalam rangka pelaksanaan anggaran, Stan dar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2020 berfungsi sebagai estimasi.
(2) Fungsi estimasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan prakiraan besaran biaya yang dapat dilampaui, karena perubahan komponen tahapan dan/ atau penggunaan satuan biaya yang dipengaruhi harga pasar.
(3) Fungsi estimasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi pelaksanaan anggaran Standar Biaya Keluaran sub keluaran (sub output) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b.
(4) Besaran biaya yang dapat dilampaui sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. proses pengadaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. ketersediaan alokasi anggaran; dan
c. prinsip ekonomis, efisiensi, dan efektifitas.
(5) Dalam hal pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan revisi anggaran, pelaksanaannya mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tatacara revisi anggaran.
Pasal 5 PMK Nomor 127 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran 2020 menyatakan sebagai berikut.
(1) Dalam pelaksanaan anggaran, besaran penggunaan satuan biaya untuk sub keluaran (sub output) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b didasarkan pada hasil penilaian komite penilaian dan/ atau reviewer,
(2) Pedoman pembentukan komite penilaian dan/ atau reviewer, dan tata cara pelaksanaan penilaian penelitian mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.
(3) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berorientasi pada keluaran hasil akhir penelitian sesuai dengan kualifikasi standar kualitas yang telah ditetapkan dalam tata cara pelaksanaan penilaian.
Pasal 6 PMK Nomor 127 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran 2020 menyatakan bahwa
(1) Standar Biaya Keluaran yang berlaku untuk beberapa/ seluruh kernenterian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Standar Biaya Keluaran yang berlaku untuk satu kementerian negarajlembaga tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Link download PMK Nomor 127 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran 2020 ----disini
Demikian informasi tentang PMK Nomor 127 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar untuk "STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2020"