STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2020

 adalah besaran biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan keluaran  STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2020

Pemerintah telah menerbitkan Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran 2020 dengan menerbitkan PMK Nomor 127 Tahun 2019. Adapun yang dimaksud Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran  2020 adalah besaran biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan keluaran (output) / sub keluaran (sub output) Tahun Anggaran 2020.

Pasal 2 PMK Nomor 127 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran 2020 menyatakan bahwa
(1)  Standar  Biaya  Keluaran Tahun Anggaran 2020 meliputi:
a.  Standar Biaya Keluaran yang berlaku untuk beberapa/seluruh  kementerian  Negara/lembaga;  dan
b.  Standar Biaya Keluaran yang berlaku untuk satu kementerian  Negara/lembaga tertentu.
(2)  Standar  Biaya  Keluaran  yang  berlaku  untuk beberapa/ seluruh  kementerian  Negara/lembaga sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1)  terdiri atas:
a.  sub  keluaran (sub output)  Perencanaan, Pendidikan dan  Pelatihan,  Pemeriksaan,  dan  Perumusan Rancangan Standar  Nasional Indonesia  3  (RSNI3); dan
b.  subkeluaran (sub  output)  Penelitian.

Pasal3 PMK Nomor 127 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran 2020 menyatakan bahwa Dalam  rangka  perencanaan  anggaran,  Standar  Biaya Keluaran  Tahun Anggaran  2020  sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  2  berfungsi sebagai:
a.  batas  tertinggi  yang  besarannya tidak  dapat  dilampaui dalam  penyusunan  rencana  kerja  dan  anggaran kementerian  negarajlembaga Tahun Anggaran 2020;
b.  referensi penyusunan prakiraan maju;
c.  bahan  penghitungan  pagu  indikatif  kementerian Negara/lembaga Tahun Anggaran 2021;  dan/atau
d.  referensi  penyusunan  Standar  Biaya  Keluaran  untuk keluaran (output)/sub keluaran (sub output) sejenis pada kementerian  Negara/lembaga yang berbeda.

Pasal 4 PMK Nomor 127 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran 2020 menyatakan bahwa
(1)  Dalam rangka  pelaksanaan  anggaran,  Stan dar  Biaya Keluaran  Tahun  Anggaran  2020  berfungsi  sebagai estimasi.
(2)  Fungsi  estimasi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1) merupakan  prakiraan  besaran  biaya  yang  dapat dilampaui,  karena  perubahan  komponen  tahapan dan/ atau penggunaan  satuan biaya  yang  dipengaruhi harga  pasar.
(3)  Fungsi estimasi  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1)  dan ayat (2)  dikecualikan  bagi pelaksanaan  anggaran Standar Biaya Keluaran  sub  keluaran  (sub output)  Penelitian sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  2  ayat (2)  huruf  b.
(4)  Besaran  biaya  yang  dapat  dilampaui  sebagaimana dimaksud  pada ayat (2)  memperhatikan hal-hal  sebagai berikut:
a.  proses  pengadaannya  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.  ketersediaan  alokasi anggaran;  dan
c.  prinsip ekonomis,  efisiensi, dan  efektifitas.
(5)  Dalam  hal  pelaksanaan  ketentuan  sebagaimana dimaksud  pada  ayat (2)  memerlukan  revisi  anggaran, pelaksanaannya  mengacu  pada  ketentuan  dalam Peraturan  Menteri  Keuangan  mengenai  tatacara  revisi anggaran.

Pasal  5 PMK Nomor 127 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran 2020 menyatakan sebagai berikut.
(1)  Dalam pelaksanaan  anggaran,  besaran  penggunaan satuan biaya  untuk sub keluaran (sub output)  Penelitian sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  2  ayat (2)  huruf  b didasarkan  pada  hasil  penilaian  komite  penilaian dan/ atau reviewer,
(2)  Pedoman  pembentukan  komite  penilaian  dan/ atau reviewer,  dan  tata  cara pelaksanaan  penilaian penelitian mengacu pada  peraturan  perundang-undangan  yang ditetapkan  oleh Menteri yang  menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan  teknologi.
(3)  Pelaksanaan  anggaran  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1)  berorientasi  pada keluaran hasil akhir  penelitian sesuai  dengan  kualifikasi standar  kualitas  yang  telah ditetapkan  dalam  tata  cara pelaksanaan  penilaian.

Pasal 6 PMK Nomor 127 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran 2020 menyatakan bahwa
(1) Standar Biaya Keluaran  yang berlaku untuk beberapa/ seluruh kernenterian negara/lembaga sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  2  ayat (1)  huruf  a tercantum  dalam  Lampiran  I  yang  merupakan bagian tidak  terpisahkan  dari Peraturan Menteri ini.
(2)  Standar  Biaya  Keluaran  yang  berlaku  untuk  satu kementerian  negarajlembaga  tertentu  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  2  ayat (1)  huruf  b  tercantum dalam  Lampiran  II  yang  merupakan bagian  tidak terpisahkan  dari Peraturan Menteri ini.

Link download PMK Nomor 127 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran 2020 ----disini

Demikian informasi tentang PMK Nomor 127 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 


Related : STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2020

0 Komentar untuk "STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)