KEPMENDIKBUD NOMOR 250/M TAHUN 2019 PBJ DI SEKOLAH YANG BERSUMBER DARI DANA BOS

 TENTANG PBJ YANG BERSUMBER DARI DANA BOS  KEPMENDIKBUD NOMOR 250/M TAHUN 2019 PBJ DI SEKOLAH YANG BERSUMBER DARI DANA BOS

Kepmendikbud Nomor 250/M/ 2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Sekolah yang Bersumber dari Dana BOS, diterbitkan untuk melaksanakan  ketentuan  dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri  Pendidikan  dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan  Operasional  Sekolah  Reguler mengamanatkan pengadaan barang/jasa sekolah dari dana BantuanOperasional Sekolah dengan mekanisme dalam jaringan (daring) dilaksanakan melalui sistem pengadaan barang/jasa sekolah.

Ada 4 (empat) poin penting Keputusan Mendikbud (Kepmendikbud) Nomor 250/M Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Sekolah yang Bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah. Keemapat poin Kepmendikbud Nomor 250/M/ 2019 tentang PBJ di Sekolah yang Bersumber dari Dana BOS adalah sebagai berikut.

KESATU: Pengadaan barang/jasa di sekolah secara daring yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah (SIPLah). 
    
KEDUA: SIPLah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan untuk pengadaan barang/jasa yang bernilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
  
KETIGA: Dalam hal pengadaan barang/jasa yang nilainya lebih dari Rp50.000.000,00  (lima puluh juta rupiah) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. 

KEEMPAT :  Pedoman  umum pengadaan  barang/jasa  di sekolah  melalui SIPLah  sebagaimana  dimaksud  dalam  Diktum  KESATU ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Selengkapnya silahkan baca dan download Kepmendikbud Nomor 250/M/ 2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Sekolah yang Bersumber dari Dana BOS.

Link download Kepmendikbud Nomor 250/M/ 2019 tentang PBJ di Sekolah yang Bersumber dari Dana BOS (disini)

Demikian informasi terkait Kepetusuan Mendikbud (Kepmendikbud) Nomor 250/M/ 2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Sekolah yang Bersumber dari Dana BOS Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



Related : KEPMENDIKBUD NOMOR 250/M TAHUN 2019 PBJ DI SEKOLAH YANG BERSUMBER DARI DANA BOS

0 Komentar untuk "KEPMENDIKBUD NOMOR 250/M TAHUN 2019 PBJ DI SEKOLAH YANG BERSUMBER DARI DANA BOS"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)