Kepmendikbud Nomor 250/M/ 2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Sekolah yang Bersumber dari Dana BOS, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler mengamanatkan pengadaan barang/jasa sekolah dari dana BantuanOperasional Sekolah dengan mekanisme dalam jaringan (daring) dilaksanakan melalui sistem pengadaan barang/jasa sekolah.
Ada 4 (empat) poin penting Keputusan Mendikbud (Kepmendikbud) Nomor 250/M Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Sekolah yang Bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah. Keemapat poin Kepmendikbud Nomor 250/M/ 2019 tentang PBJ di Sekolah yang Bersumber dari Dana BOS adalah sebagai berikut.
KESATU: Pengadaan barang/jasa di sekolah secara daring yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah (SIPLah).
KEDUA: SIPLah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan untuk pengadaan barang/jasa yang bernilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
KETIGA: Dalam hal pengadaan barang/jasa yang nilainya lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
KEEMPAT : Pedoman umum pengadaan barang/jasa di sekolah melalui SIPLah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Selengkapnya silahkan baca dan download Kepmendikbud Nomor 250/M/ 2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Sekolah yang Bersumber dari Dana BOS.
Link download Kepmendikbud Nomor 250/M/ 2019 tentang PBJ di Sekolah yang Bersumber dari Dana BOS (disini)
Demikian informasi terkait Kepetusuan Mendikbud (Kepmendikbud) Nomor 250/M/ 2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Sekolah yang Bersumber dari Dana BOS Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar untuk "KEPMENDIKBUD NOMOR 250/M TAHUN 2019 PBJ DI SEKOLAH YANG BERSUMBER DARI DANA BOS"