SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. Pada tanggal 27 Agustus 2019 telah diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. Keputusan ini dikenal dengan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, dinyatakan bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020, perlu menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020.
Ada 7 point dalam SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, yakni
· KESATU: Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
· KEDUA: Penetapan tanggal 1 Ramadhan 1441 Hijriyah, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah, dan Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.
· KETIGA: Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/ perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/ karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
· KEEMPAT: Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/ satuan organisasi/ lembaga/ perusahaan.
· KELIMA: Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Pegawai Negeri Sipil dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
· KEENAM: Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
· KETUJUH: Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Berikut ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
A. Hari Libur Nasional Tahun 2020
1. Tanggal 1 Januari 2020, Tahun Baru 2020 Masehi
2. Tanggal 25 Januari 2020, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
3. Tanggal 22 Maret 2020, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. Tanggal 25 Maret 2020, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
5. Tanggal 10 April 2020, Wafat Isa Al Masih
6. Tanggal 1 Mei 2020, Hari Buruh Internasional
7. Tanggal 7 Mei Kamis Hari Raya Waisak 2564
8. Tanggal 21 Mei 2020, Kenaikan Isa Al Masih
9. Tanggal 24-25 Mei 2020, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
10. Tanggal 1 Juni 2020, Hari Lahir Pancasila
11. 31 Juli 2020, Hari Raya ldul Adha 1441 Hijriyah
12. Tanggal 17 Agustus 2020, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
13. Tanggal 20 Agustus 2020, Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
14. Tanggal 29 Oktober 2020, Maulid Nabi Muhammad SAW
15. Tanggal 25 Desember 2020, Hari Raya Natal
B. Cuti Bersama Tahun 2020
1. Tangal 22, 26, dan 27 Mei 2020, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
2. Tanggal 24 Desember 2020, Hari Raya Natal
Link download Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 ----disini
Demikian informasi tentang Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya.
0 Komentar untuk "SKB TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2020"