Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, yang dimaksud Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Jenis DAK Fisik berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, terdiri atas: a) DAK Fisik Reguler; b) DAK Fisik Penugasan; c) DAK Fisik Afirmasi; dan/atau d) jenis DAK Fisik lain yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN.
Berdasarkan Pasal 26 PMK Nomor 130 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Pemerintah Daerah menyusun dan menyampaikan usulan rencana kegiatan yang didanai dari DAK Fisik melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi dengan mengacu pada:
a. dokumen usulan DAK Fisik;
b. hasil penilaian usulan DAK Fisik;
c. hasil sinkronisasi dan harmonisasi usulan DAK Fisik; dan
d. alokasi DAK Fisik yang disampaikan melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan atau yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
Usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat:
a. rincian dan lokasi kegiatan;
b. target keluaran ( outpu kegiatan;
c. rincian pendanaan kegiatan;
d. metode pelaksanaan kegiatan; dan
e. kegiatan penunjang.
Dalam Pasal 28 PMK Nomor 130 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, ditegaskan bahwa Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling banyak 5% (lima persen) dari alokasi DAK Fisik yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan kegiatan DAK Fisik. Adapun yang termasuk Kegiatan penunjang, meliputi:
a. desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual;
b. biaya tender;
c. honorarium fasilitator kegiatan DAK Fisik yang dilakukan secara swakelola;
d. penunjukan konsultan pengawas kegiatan kontraktual;
e. penyelenggaraan rapat koordinasi;
f. perjalanan dinas ke /dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pengawasan;
g. pelaksanaan reviuu oleh inspektorat provinsijkabupatenjkota; dan/ atau
h. kegiatan lainnya yang diatur dalam Peraturan Presiden mengenai petunjuk teknis DAK Fisik.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, melalui link download yang tersedia di bawah ini.
Link download PMK Nomor 130 Tahun 2019 (disini)
Demikian informasi terkait PMK Nomor 130 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. Semoga ada manfaatnya, terima kasih atas kunjungan Anda.
0 Komentar untuk "PMK NOMOR 130 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK"