Berdasarkan pasal 1 PMK Nomor 103/PMK.05/2019 Tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM) Pusat Investasi Pemerintah, dinyatakan bahwa Dalam memberikan layanan kepada masyarakat, Pusat Investasi Pemerintah harus memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. pemerataaan;
b. kesetaraan layanan;
c. keterbukaan; dan
Pasal 2 PMK Nomor 103 Tahun 2019 Tentang SPM Pusat Investasi Pemerintah, dinyatakan bahwa Pusat Investasi Pemerintah sebagai Badan Layanan Umum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai tugas dan fungsinya di bidang pembiayaan ultra mikro berpedoman pada standar pelayanan minimum Pusat Investasi Pemerintah.
Pasal 3 PMK Nomor 103/PMK.05/2019 Tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM) Pusat Investasi Pemerintah, dinyatakan bahwa Standar pelayanan minimum Pusat Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. penetapan Lembaga Keuangan Bukan Bank sebagai penyalur pembiayaan ultra mikro;
b. kerjasama penyaluran pembiayaan ultra mikro dengan Lembaga Keuangan Bukan Bank; dan
c. kerjasama pendanaan dan/ atau investasi dengan pemerintah daerah dan/ atau pihak lain.
Pasal 4 PMK Nomor 103/PMK.05/2019 Tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM) Pusat Investasi Pemerintah, dinyatakan bahwa Standar pelayanan minimum Pusat Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalamLampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5 PMK Nomor 103 Tahun 2019 Tentang SPM Pusat Investasi Pemerintah, dinyatakan bahwa (1) PIP menyusun laporan pelaksanaan standar pelayanan minimum Pusat Investasi Pemerintah yang paling sedikit memuat: a) realisasi; dan b) evaluasi atas pelaksanaan standar pelayanan mimimum Pusat Investasi Pemerintah. (2) Laporan pelaksanaan standar pelayanan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Dewan Pengawas Pusat Investasi Pemerintah dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah semester berkenaan berakhir.
Pasal 6 PMK Nomor 103/PMK.05/2019 Tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM) Pusat Investasi Pemerintah, dinyatakan bahwa Standar pelayanan minimum yang telah dilaksanakan oleh Pusat Investasi Pemerintah sebagai Badan Layanan Umum dalam menjalankan tugas dan fungsinya di bidang pembiayaan ultra mikro berdasarkan ketentuan yang ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diakui sebagai standar pelayanan minimum berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 7 PMK Nomor 103 Tahun 2019 Tentang SPM Pusat Investasi Pemerintah, dinyatakan bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.01/2008 tentang Standar Pelayanan Minimum Pusat Investasi Pemerintah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Link download Salinan dan Lampiran PMK Nomor 103 Tahun 2019 Tentang SPM Pusat Investasi Pemerintah (disini)
Demikian informasi terkait PMK Nomor 103/PMK.05/2019 Tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM) Pusat Investasi Pemerintah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar untuk "PMK NOMOR 103 TAHUN 2019 TENTANG SPM PUSAT INVESTASI PEMERINTAH"