Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Peraturan Mendikbud RI tentang Data Pokok Pendidikan (Dapodik) saat ini telah diberlakukan yang mana Permendikbud Nomor 79 tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan yang telah ditetapkan sekaligus diundangan pada tanggal 31 Desember 2015 yang lalu.

Permendikbud tentang Dapodik ini ditetapkan dalam rangka menyelenggarakan dan mengelola sistem pendidikan nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi pendidikan nasional yang memuat basis data pendidikan yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

Selain itu, untuk mewujudkan basis data pendidikan yang relasional sehingga mampu menghasilkan data untuk tiap entitas pendidikan, serta menampung dan mengintegrasikan semua data yang dihasilkan dari kegiatan pengumpulan data, perlu menetapkan data pokok pendidikan.

Berikut isi salinan Permendikbud Nomor 79 tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai berikut :


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.   Data adalah kumpulan fakta yang berhubungan dengan pendidikan dan dimanfaatkan untuk kebutuhan manajemen pembangunan pendidikan.
2.   Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
3.   Informasi adalah data pendidikan dan kebudayaan yang sudah diolah untuk tujuan tertentu.
4.   Entitas Data adalah objek data pendidikan yang meliputi satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, peserta didik dan substansi pendidikan.
5.   Pendidik adalah guru dan pendidik lainnya pada satuan pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
6.   Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
7.   Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
1.   tertentu.
8.   Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
9.   Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
10. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
11. Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, yang selanjutnya disingkat PDSPK adalah unsur pendukung tugas Kementerian di bidang data dan statistik pendidikan dan kebudayaan.

BAB II
TUJUAN

Pasal 2

(1)  Mewujudkan basis data tunggal sehingga dapat tercipta tata kelola data pendidikan yang terpadu dan menghasilkan data yang representatif untuk memenuhi kebutuhan Kementerian dan pemangku kepentingan lainnya.
(2)  Mendukung peningkatan efisiensi, efektif, dan sinergi kegiatan pengumpulan data pokok yang terintegrasi dalam satu sistem pendataan untuk digunakan oleh Kementerian dan seluruh pemangku kepentingan.

BAB III
RUANG LINGKUP

Pasal 3

(1)  Penataan pelaksanaan pendataan di lingkungan Kementerian dilaksanakan melalui satu pintu terintegrasi dalam satu sistem pendataan Dapodik yang di kelola dengan memenuhi kaidah tata kelola sistem informasi basis data terintegrasi.
(2)  Basis data terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyimpanan entitas data yang mencatat keterhubungan antar entitas data, dengan menjaga kelengkapan dan kebenaran data, sehingga informasi hubungan antar entitas data dapat dihasilkan dari pengolahan data secara langsung tanpa melakukan pemadanan/pemetaan antar entitas data secara manual.

Pasal 4

(1)  Data satuan pendidikan, data pendidik dan tenaga kependidikan, dan data peserta didik merupakan data yang bersifat individual, relasional dan longitudinal.
(2)  Data individual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data yang mendeskripsikan masing-masing entitas pendidikan secara rinci.
(3)  Data relasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data yang saling mengaitkan antar entitas pendidikan.
(4)  Data longitudinal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data yang dikumpulkan dari pendeskripsian atau pencatatan berulang atas entitas pendidikan yang sama dalam periode semester tahun ajaran yang berbeda.

BAB IV
PENGELOLAAN

Pasal 5

(1)  Untuk menjamin tersedianya data dan statistik pendidikan yang lengkap, benar, mutakhir, dan akurat, Kementerian melaksanakan kegiatan pendataan melalui Dapodik.
(2)  Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data.
(3)  Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh:
a.   Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; dan
b.   Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
(4)  Data hasil pengumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diintegrasikan untuk diolah dan disajikan oleh PDSPK.
(5)  Data yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disimpan pada infrastruktur pendataan pada Kementerian.

Pasal 6

(1)  Pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dilaksanakan dengan mekanisme pengisian instrumen aplikasi pendataan Dapodik.
(2)  Pengisian instrumen aplikasi pandataan Dapodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh satuan pendidikan dan dikirimkan langsung kepada Kementerian secara periodik.

Pasal 7

Pengumpulan data yang diintegrasikan oleh PDSPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dilaksanakan melalui mekanisme sinkronisasi Dapodik.

Pasal 8

(1)  Hasil pengumpulan data melalui Dapodik menjadi dasar diterbitkannya data statistik pendidikan yang memberikan akses informasi kepada para pemangku kepentingan.
(2)  Hasil pengumpulan data melalui Dapodik merupakan satu-satunya acuan dalam pelaksanaan kegiatan, kajian, dan pengambilan keputusan terkait entitas pendidikan yang didata.
(3)  Unit kerja Eselon I dalam pengambilan Dapodik harus melalui sekretariat unit kerja Eselon I masing-masing.
(4)  PDSPK mendistribusikan hasil pengolahan Dapodik kepada seluruh unit utama di lingkungan Kementerian.
(5)  PDSPK mendistribusikan data Dapodik kepada dinas pendidikan provinsi secara periodik.
(6)  Publikasi Dapodik melalui online harus menggunakan domain resmi Kementerian.

Pasal 9

(1)  Setiap unit kerja Kementerian yang memerlukan atribut data yang belum tersedia dalam Dapodik wajib mengusulkan kepada PDSPK untuk segera melengkapi atribut data pada Dapodik dan tidak diperbolehkan melakukan pengumpulan data pokok sendiri yang terpisah dari Dapodik.
(2)  Setiap unit kerja Kementerian yang membutuhkan sistem informasi manajemen untuk mengendalikan pelaksanaan program kerja dapat mengumpulkan data transaksional yang mengacu pada Dapodik sebagai referensi secara online.
(3)  Pengumpulan data transaksional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kegiatan pengumpulan data untuk mencatat atau mengelola perubahan status, mutasi, proses evaluasi, hasil evaluasi, dan aliran uang atau barang yang melibatkan entitas pokok pendidikan secara kronologis dengan mengedepankan aspek pertanggungjawabannya.
(4)  Data transaksional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan atribut data tambahan yang tidak terdapat pada Dapodik.
(5)  Pengacuan pada Dapodik sebagai referensi secara online sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan mekanisme untuk mengaitkan suatu data kepada entitas data dalam Dapodik dengan memastikan data yang diacu merupakan data yang paling mutakhir.
(6)  Setiap pengumpulan data transaksional wajib berkontribusi untuk memperkaya informasi dalam Dapodik dengan memberikan variabel output sistem transaksional tersebut menjadi bagian Dapodik.

Pasal 10

(1)  Atribut data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) merupakan informasi data yang melekat pada entitas data pendidikan yang dikumpulkan dalam rangka mendukung tata kelola pendidikan yang akuntabel yang terdiri atas atribut data satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, peserta didik, dan atribut data substansi pendidikan.

(2)  Atribut data satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi identitas, lokasi, data pelengkap, data spasial, data citra sarana dan prasarana satuan pendidikan.
(3)  Atribut data pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi identitas, data pribadi, alamat, data kepegawaian, kompetensi, kualifikasi, sertifikasi, dan data aktivitas.
(4)  Atribut data peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi data pribadi, keluarga, prestasi, perkembangan fisik dan aktivitas.
(5)  Atribut data substansi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi, materi pembelajaran, penilaian pembelajaran, rombongan belajar, proses pembelajaran, dan kurikulum.

Pasal 11

(1)  PDSPK menerbitkan dan mengelola data referensi pendidikan untuk menjamin integrasi data pendidikan.
(2)  Data referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data yang terverifikasi dan tervalidasi keabsahannya untuk memenuhi kualifikasi sebagai acuan yang terdiri atas referensi data wilayah, referensi data operasional dan referensi nomor identitas.
(3)  Kualifikasi sebagai acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi persyaratan identitas tunggal.
(4)  Referensi data wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pengkodean yang mengatur kode wilayah dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
(5)  Referensi data operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pengkodean yang mewakili semua kisaran atau enumerasi nilai yang valid untuk mengisi atribut Dapodik.
(6)  Referensi nomor identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.   Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional yang merupakan pengkodean referensi satuan pendidikan;
b.   Nomor Induk Siswa Nasional yang merupakan pengkodean referensi peserta didik;
c.   Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan pengkodean referensi pendidik dan tenaga kependidikan; dan
d.   Nomor Pokok Yayasan Pendidikan yang merupakan pengkodean referensi yayasan yang memiliki satuan pendidikan.
(7)  Penerbitan nomor identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh PDSPK.

BAB V
TUGAS

Pasal 12

(1)  PDSPK memiliki tugas untuk:

a.   Merancang basis data pendidikan relasional sehingga mampu menghasilkan data longitudinal untuk tiap entitas pendidikan;
b.   Merancang satu formulir pendataan yang mencakup semua atribut yang diperlukan untuk tiap entitas pendidikan;
c.   Membangun suatu pusat data Kementerian untuk menampung dan mengintegrasikan semua data yang dihasilkan dari kegiatan pengumpulan data;
d.   Membangun sistem untuk melakukan verifikasi dan validasi, dengan melibatkan satuan kerja dan institusi lain yang mempunyai kemampuan dan/atau otoritas dalam menentukan validitas data sebagai validator;
e.   Menetapkan mekanisme standar bagi sistem/aplikasi lain dalam berintegrasi dengan Dapodik dan mengevaluasi pemenuhan standar tersebut;
f.    Memastikan komitmen institusi lain pengguna data dalam ikut menjaga kerahasiaan data pendidikan; dan
g.   Mengoordinasi seluruh unit kerja yang terlibat dalam Dapodik guna terciptanya kegiatan pengumpulan Dapodik yang terintegrasi dalam satu sistem pendataan yang efektivitas dan efisien.
(2)  Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat memiliki tugas:
a.   Merancang prosedur pengumpulan data dengan memanfaatkan mekanisme yang berlaku pada Direktorat Jenderal;
b.   Melakukan sosialisasi formulir dan prosedur yang dihasilkan untuk jenjang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
c.   Membangun sistem pengumpulan dan penyimpanan data yang cepat dan efisien;
d.   Mengkoordinir pengumpulan semua Dapodik dari satuan pendidikan yang berada di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; dan
e.   Menyediakan layanan helpdesk Dapodik; dan
f.    Menginformasikan kepada unit kerja mengenai semua atribut yang ingin didata terkait dengan entitas pendidikan yang menjadi bahan kebijakannya.

(3)  Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah memiliki tugas:

a.   Merancang prosedur pengumpulan data dengan memanfaatkan mekanisme yang berlaku pada Direktorat Jenderal;
b.   Melakukan sosialisasi formulir dan prosedur yang dihasilkan untuk jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
c.   Membangun sistem pengumpulan dan penyimpanan data yang cepat dan efisien;
d.   Mengoordinasikan pengumpulan semua Dapodik dari satuan pendidikan yang berada di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
e.   Menyediakan layanan helpdesk Dapodik; dan
f.    Menginformasikan kepada unit kerja mengenai semua atribut yang ingin didata terkait dengan entitas pendidikan yang menjadi bahan kebijakannya.
(4)  Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan mengumpulkan data evaluasi akhir peserta didik dan akreditasi melalui sistem transaksional yang mengacu kepada Dapodik secara online.
(5)  Unit kerja eselon I lainnya mempunyai tugas:
a.   Melakukan pengumpulan data transaksional sesuai dengan kebutuhan;
b.   Melakukan koordinasi dengan sekretariat Eselon terkait; dan
c.   Mengkontribusikan output sistem transaksional ke dalam Dapodik.

Pasal 13

Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mempunyai tugas:

a.   Melakukan pengisian dan pengiriman data pengawas sekolah.
b.   Sosialisasi, bimbingan, dan layanan teknis;
c.   Melakukan pengelolaan manajemen pendataan;
d.   Melakukan verifikasi dan validasi tingkat provinsi/kabupaten/kota; dan
e.   Menginstruksikan kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing untuk melakukan pengumpulan dan pengiriman data melalui Dapodik;
f.    Memanfaatkan data yang dihasilkan dari Dapodik untuk mendukung program pembangunan pendidikan di wilayahnya masing-masing; dan
g.   Dinas provinsi/kabupaten/kota mengalokasikan anggaran untuk mendukung kebutuhan operasional pendataan Dapodik di tingkat satuan pendidikan maupun tingkat daerah;
h.   Memfasilitasi dan menegur kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing yang tidak melakukan pemutakhiran data secara berkala; dan
i.    Menyediakan dan memelihara infrastuktur pendataan di tingkat dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.

Pasal 14

Satuan pendidikan mempunyai tugas:

a.   Melakukan pengisian dan pengiriman data melalui Dapodik;
b.   Melakukan pemutakhiran data secara berkala sekurangkurangnya satu kali dalam satu semester;
c.   Memeriksa dampak data yang telah diisikan pada aplikasi Dapodik di sejumlah sistem transaksional Kementerian; dan
d.   Menjamin kelengkapan, kebenaran dan kemutakhiran data yang dikirimkan.

BAB VI
PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN PELAPORAN

Pasal 15

Pengawasan dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data.

Pasal 16

(1)  Pengendalian infrastruktur sistem jaringan dilaksanakan oleh Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan.
(2)  Pengendalian hak akses, data referensi, sinkronisasi, verifikasi dan validasi serta integrasi data pendidikan dilaksanakan oleh PDSPK.

Pasal 17

(1)  Setiap unit, institusi, dan/atau pihak lain yang diberi hak akses penggunaan Dapodik wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan data.
(2)  Setiap pelanggaran terhadap kerahasiaan dan keamanan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(3)  Seluruh unit utama bersama–sama mensosialisasikan sistem Dapodik dan sistem transaksionalnya yang mengacu pada Dapodik.
(4)  Seluruh unit utama membentuk sekretariat bersama pengelolaan Dapodik untuk mengefektifkan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka mewujudkan target capaian data dari sisi kuantitas maupun kualitas.
(5)  Seluruh unit utama melakukan evaluasi secara berkala untuk perbaikan sistem Dapodik dan proses bisnisnya.

Pasal 18

PDSPK melaporkan secara berkala hasil pelaksanaan pengelolaan Dapodik kepada Menteri.

BAB VII
KETENTUAN LAIN

Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan dan pengelolaan Dapodik ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal melalui petunjuk teknis.

BAB VIII

PENUTUP

Pasal 20

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Permendikbud nomor 79 tahun 2015 ini telah ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015.

Download/unduh salinan Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (Dapodik) selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini:

Related : Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

0 Komentar untuk "Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (Dapodik) "

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)