Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Standar Surat Keterangan Pelatihan, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Akreditasi, diterbikan dengan pertimbangan bahwa untuk pengakuan atas capaian hasil pelatihan kesejahteraan sosial, uji kompetensi sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial, dan penilaian akreditasi lembaga di bidang kesejahteraan sosial, perlu diberikan Surat Keterangan Pelatihan, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Akreditasi sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Standar Surat Keterangan Pelatihan, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Akreditasi.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Standar Surat Keterangan Pelatihan, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Akreditasi
Pasal 2 Permensos Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Standar Surat Keterangan Pelatihan, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Akreditasi, menyatakan bahwa Penerbitan Surat Keterangan Pelatihan bertujuan untuk mengatur pembuatan Surat Keterangan Pelatihan pada penyelenggaraan pelatihan.
Pasal 3 Permensos Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Standar Surat Keterangan Pelatihan, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Akreditasi, menyatakan bahwa Jenis Surat Keterangan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. surat tanda tamat pelatihan;
b. sertifikat;
c. piagam penghargaan; dan
d. surat keterangan.
Pasal 4 Permensos Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Standar Surat Keterangan Pelatihan, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Akreditasi, menyatakan bahwa
(1) Surat tanda tamat pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan surat pernyataan absah yang menerangkan bahwa pemiliknya telah berhasil mengikuti, menyelesaikan keseluruhan program pelatihan yang bersifat persyaratan, pengangkatan, dan promosi jabatan.
(2) Surat tanda tamat pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukan bagi peserta:
a. pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil;
b. pelatihan kepemimpinan tingkat IV;
c. pelatihan kepemimpinan tingkat III;
d. pelatihan teknis; dan
e. pelatihan fungsional.
Pasal 5 Permensos Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Standar Surat Keterangan Pelatihan, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Akreditasi, menyatakan bahwa
Surat tanda tamat pelatihan bagi peserta pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil, pelatihan kepemimpinan tingkat IV, dan pelatihan kepemimpinan tingkat III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c ditandatangani oleh kepala unit kerja eselon I yang menangani bidang pendidikan dan pelatihan serta diberi kode registrasi alumni dari instansi pembina.
Pasal 6 Permensos Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Standar Surat Keterangan Pelatihan, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Akreditasi, menyatakan bahwa
(1) Surat tanda tamat pelatihan bagi peserta pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d ditandatangani secara digital oleh Menteri Sosial serta diberi kode registrasi alumni dari instansi pembina.
(2) Surat tanda tamat pelatihan bagi peserta pelatihan fungsional berjenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e ditandatangani oleh pimpinan instansi pembina fungsional dan diberi kode registrasi alumni dari instansi pembina.
(3) Menteri Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kewenangannya kepada kepala unit kerja eselon I yang menangani bidang pendidikan dan pelatihan.
Pasal 7 Permensos Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Standar Surat Keterangan Pelatihan, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Akreditasi, menyatakan bahwa Surat tanda tamat pelatihan bagi peserta pelatihan teknis dan/atau pelatihan fungsional tidak berjenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d dan huruf e ditandatangani oleh pimpinan lembaga penyelenggara pelatihan teknis dan/atau pelatihan fungsional tidak berjenjang terakreditasi dan diberi kode registrasi alumni dari instansi pembina.
Link Download Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 9 Tahun 2019 (DISINI)
Demikian Informasi terkait Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Standar Surat Keterangan Pelatihan, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Akreditasi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar untuk "PERMENSOS NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR SURAT KETERANGAN PELATIHAN, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT AKREDITASI"