PERMENSOS NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR SURAT KETERANGAN PELATIHAN, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT AKREDITASI

 Tentang Standar Surat Keterangan Pelatihan PERMENSOS NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR SURAT KETERANGAN PELATIHAN, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT AKREDITASI

Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Standar Surat Keterangan Pelatihan, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Akreditasi, diterbikan dengan pertimbangan bahwa untuk pengakuan  atas  capaian hasil pelatihan kesejahteraan sosial, uji kompetensi sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial,  dan penilaian akreditasi  lembaga di bidang kesejahteraan sosial, perlu  diberikan  Surat  Keterangan  Pelatihan, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Akreditasi sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Standar  Surat Keterangan Pelatihan, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Akreditasi.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Standar Surat Keterangan Pelatihan, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Akreditasi

Pasal 2 Permensos Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Standar Surat Keterangan Pelatihan, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Akreditasi, menyatakan bahwa Penerbitan  Surat  Keterangan  Pelatihan  bertujuan  untuk mengatur  pembuatan  Surat  Keterangan Pelatihan  pada penyelenggaraan pelatihan. 

Pasal 3 Permensos Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Standar Surat Keterangan Pelatihan, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Akreditasi, menyatakan bahwa Jenis  Surat  Keterangan  Pelatihan  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: 
a.  surat tanda tamat pelatihan;
b.  sertifikat;
c.  piagam penghargaan; dan
d.  surat keterangan.


Pasal 4 Permensos Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Standar Surat Keterangan Pelatihan, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Akreditasi, menyatakan bahwa
(1)  Surat  tanda  tamat  pelatihan  sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  3  huruf  a merupakan  surat  pernyataan absah  yang  menerangkan  bahwa  pemiliknya  telah berhasil  mengikuti,  menyelesaikan  keseluruhan  program pelatihan  yang  bersifat  persyaratan,  pengangkatan,  dan promosi jabatan.
(2)  Surat  tanda  tamat  pelatihan  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) diperuntukan bagi peserta: 
a.  pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil; 
b.  pelatihan kepemimpinan tingkat IV;
c.  pelatihan kepemimpinan tingkat III;
d.  pelatihan teknis; dan 
e.  pelatihan fungsional. 

Pasal 5 Permensos Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Standar Surat Keterangan Pelatihan, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Akreditasi, menyatakan bahwa
Surat  tanda  tamat  pelatihan  bagi  peserta  pelatihan  dasar calon pegawai negeri sipil, pelatihan kepemimpinan tingkat IV, dan  pelatihan  kepemimpinan  tingkat  III  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c  ditandatangani  oleh  kepala  unit  kerja  eselon  I  yang menangani bidang pendidikan dan pelatihan serta diberi kode registrasi alumni dari instansi pembina.

Pasal 6 Permensos Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Standar Surat Keterangan Pelatihan, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Akreditasi, menyatakan bahwa
(1)  Surat tanda tamat pelatihan bagi peserta pelatihan teknis sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  4  ayat  (2)  huruf  d ditandatangani  secara  digital  oleh  Menteri  Sosial  serta diberi kode registrasi alumni dari instansi pembina.
(2)  Surat  tanda  tamat  pelatihan  bagi  peserta  pelatihan fungsional  berjenjang  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  4  ayat  (2)  huruf  e  ditandatangani  oleh  pimpinan instansi  pembina  fungsional  dan  diberi  kode  registrasi alumni dari instansi pembina.
(3)  Menteri  Sosial  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dapat  mendelegasikan  kewenangannya  kepada  kepala unit  kerja  eselon  I  yang  menangani  bidang  pendidikan dan pelatihan.

Pasal 7 Permensos Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Standar Surat Keterangan Pelatihan, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Akreditasi, menyatakan bahwa Surat  tanda  tamat  pelatihan  bagi  peserta  pelatihan  teknis dan/atau  pelatihan  fungsional  tidak  berjenjang  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  4  ayat  (2)  huruf  d  dan  huruf  e ditandatangani  oleh  pimpinan  lembaga  penyelenggara pelatihan  teknis  dan/atau  pelatihan  fungsional  tidak berjenjang terakreditasi dan diberi kode registrasi alumni dari instansi pembina.




Link Download Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 9 Tahun 2019 (DISINI)

Demikian Informasi terkait Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Standar Surat Keterangan Pelatihan, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Akreditasi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



0 Komentar untuk "PERMENSOS NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR SURAT KETERANGAN PELATIHAN, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT AKREDITASI"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)