PERMENPAN NOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG PEMBINAAN PPPK (P3K) |
Permenpan Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pembinaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK / P3K) yang Menduduki Jabatan Fungsional. Pada Pasal 9 Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2019 dinyatakan bahwa Untuk menjamin profesionalitas dan etika profesi serta kinerja pejabat fungsional yang diangkat dari PPPK perlu dilakukan pembinaan, terdiri atas:
a. pembinaan profesionalitas;
b. penegakan disiplin; dan
Pembinaan profesionalitas bagi pejabat fungsional dilakukan oleh instansi pembina JF. Penegakan disiplin bagi pejabat fungsional dilakukan oleh instansi pemerintah. Sedangkan Pembinaan etika profesi bagi pejabat fungsional dilakukan oleh instansi pembina JF dan organisasi profesi.
Setiap PPPK yang diangkat dalam JF wajib menjadi anggota organisasi profesi JF. Untuk pembinaan, instansi pengguna JF wajib berkoordinasi dengan instansi pembina JF.
Pasal 10 Permenpan Nomor 14 Tahun 2019, menyatakan bahwa 1) PPPK yang menduduki JF harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. 2) Kompetensi JF meliputi:
a) Kompetensi Teknis; b) Kompetensi Manajerial; dan c) Kompetensi Sosial Kultural. Adapaun Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan oleh instansi pembina.
Penilaian Kinerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian (PPPK / P3K), dinyatakan dalam Pasal 11 Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2019 dinyatakan bahwa 1) Penilaian kinerja PPPK yang menduduki JF bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi kerja. 2) Penilaian kinerja PPPK yang menduduki JF dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku kerja. 3) Penilaian kinerja PPPK yang menduduki JF dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
Pasal 12 Permenpan Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pembinaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK / P3K) yang Menduduki Jabatan Fungsional, menyatakan bahwa Penilaian Kinerja PPPK meliputi: a) SKP; dan b) Perilaku Kerja. Penilaian kinerja dilakukan oleh atasan langsung dan ditetapkan penilaiannya oleh PyB setelah mendapatkan pertimbangan dari Tim Penilai.
Pasal 13 Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2019 menyatakan bahwa 1) Pada awal perjanjian kerja, setiap PPPK yang menduduki JF wajib menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan. 2) SKP PPPK yang menduduki JF disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. 3) SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit dengan mendasarkan kepada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan, dan ditetapkan sebagai target kerja PPPK yang menduduki JF. 4) Dalam hal kepentingan pelaksanaan tugas yang sangat strategis dalam rangka pencapaian target organisasi, PPK dapat menetapkan SKP sesuai dengan target yang akan dicapai. 5) SKP yang telah disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung. 6) SKP yang telah disusun digunakan sebagai perjanjian kerja PPPK dengan PyB atau pejabat lain yang didelegasikan.
Lebih lanjut dalam Pasal 14 Permenpan Nomor 14 Tahun 2019 dinyatakan bahwa 1) Untuk menjamin objektivitas dan kelancaran penilaian, PPPK yang menduduki JF wajib mencatat, menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan dan mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya. 2) Penilaian dilakukan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja untuk penetapan kinerja berikutnya dalam masa perjanjian kerja. 3) PPPK yang menduduki JF yang tidak memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK dan yang bersangkutan kehilangan statusnya sebagai PPPK.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pembinaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK / P3K) yang Menduduki Jabatan Fungsional.
Link download Permenpan Nomor 14 Tahun 2019
Demikian Informasi terkait Permenpan Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pembinaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK / P3K) yang Menduduki Jabatan Fungsional. Semoga bermanfaat, terima kasih.
0 Komentar untuk "PERMENPAN NOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG PEMBINAAN PPPK (P3K) YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL"