PERMENDIKBUD NOMOR 31 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BOS AFIRMASI DAN BOS KINERJA

 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BOS AFIRMASI DAN BOS KINERJA PERMENDIKBUD NOMOR 31 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BOS AFIRMASI DAN BOS KINERJA

Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja. Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa  1) untuk  meningkatkan pengelolaan  pendidikan di satuan  pendidikan,  perlu  memberikan  bantuan operasional  melalui  pengalokasian  dana  bantuan operasional  sekolah  afirmasi  dan bantuan  operasional sekolah kinerja; 2) bahwa  agar  pengalokasian  dana  bantuan  operasional sesuai  dengan tujuan  dan  sasaran,  diperlukan  peraturan  mengenai pelaksanaan  bantuan  operasional  sekolah  afirmasi  dan bantuan operasional sekolah kinerja.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, dinyatakan bahwa yang dimaksud Bantuan  Operasional Sekolah Afirmasi atau BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang  dialokasikan  bagi  satuan  pendidikan  dasar  dan menengah  yang  berada  di  daerah  tertinggal  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Sedangkan yang dimaksud Bantuan  Operasional Sekolah Kinerja atau BOS Kinerja adalah program  Pemerintah Pusat yang  dialokasikan  bagi  satuan  pendidikan  dasar  dan menengah  yang  dinilai  berkinerja  baik  dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.

Tentang Kriteria Penerima Dana BOS  Afirmasi ditegaskan dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, bahwa 1)  BOS  Afirmasi  diberikan  kepada satuan  pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berbentuk SD, SMP, SMA, SMK; dan SDLB/SMPLB/SMALB/SLB. Satuan pendidikan memenuhi syarat sebagai berikut:
a.  menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan;
b.  mengisi data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) semester terakhir; 
c.  berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar;
d.  memiliki sumber listrik; dan 
e.  memiliki jaringan internet.
Satuan pendidikan yang  memenuhi syarat diprioritaskan bagi yang memiliki jumlah  siswa paling sedikit  diantara Satuan  Pendidikan sesuai jenjang yang ada pada wilayah provinsi.Satuan pendidikan yang  memenuhi  syarat ditetapkan sebagai penerima BOS Afirmasi oleh Menteri.

Tentang Kriteria Penerima Dana BOS  Kinerja  ditegaskan dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, bahwa 1) BOS Kinerja  diberikan  kepada satuan  pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berbentuk:  SD, SMP,  SMA, SMK, dan SDLB/SMPLB/SMALB/SLB. Satuan pendidikan memenuhi syarat Penerima Dana BOS  Kinerja, yakni sebagai berikut:
a.  menerima  BOS  Reguler  pada  tahun  anggaran berkenaan dan tahun anggaran sebelumnya; 
b.  mengisi  data  pokok pendidikan 3 (tiga) semester terakhir;
c.  memiliki jumlah siswa paling sedikit:  60 (enam puluh) untuk SD, 90 (sembilan puluh) untuk SMP, dan 180  (seratus  delapan  puluh)  untuk SMA/SMK;  dan
d.  diprioritaskan bagi yang  telah  melaksanakan  ujian nasional berbasis komputer dan menerapkan proses penerimaan peserta didik baru  berdasarkan  zonasi sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan.
Menteri  melakukan  penentuan  peringkat  terbaik  pada satuan  pendidikan yang memenuhi  syarat sebagai Penerima Dana BOS  Kinerja berdasarkan:
a.  peningkatan  nilai  rapor  mutu  satuan  pendidikan selama  2  (dua)  tahun  terakhir  bagi  SD  pada  setiap kabupaten/kota; 
b.  peningkatan  nilai  ujian  nasional dan nilai  rapor mutu satuan  pendidikan  selama  2  (dua)  tahun terakhir  bagi  SMP,  SMA,  dan  SMK  pada  setiap kabupaten/kota; dan
c.  jumlah  peserta  didik  terbanyak  bagi  SDLB/SMPLB/SMALB/SLB pada setiap provinsi.
Satuan  pendidikan  yang memenuhi  syarat  Penerima Dana BOS  Kinerja ditetapkan sebagai penerima BOS Kinerja oleh Menteri.

Berdasarkan Pasal 6 Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, Alokasi dan Penggunaan Bantuan Dana BOS Afirmasi adalah sebagai berikut
1)  Total alokasi BOS Afirmasi yang diberikan kepada satuan pendidikan  penerima  sebesar  Rp24.000.000,00  (dua puluh  empat  juta  rupiah)  ditambah  dengan  alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas.
2)  Total  alokasi BOS Kinerja yang  diberikan  kepada  satuan pendidikan penerima sebesar Rp19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) ditambah dengan alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas.
3)  alokasi  penghitungan  jumlah sasaran  siswa  prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebesar Rp2.000.000,00  (dua  juta  rupiah)  dikalikan  dengan jumlah  siswa  sasaran  prioritas  pada  masing-masing satuan pendidikan penerima. 
4)  Jumlah sasaran  siswa  prioritas  pada  masing-masing satuan  pendidikan  penerima  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (3)  ditetapkan  oleh  Menteri  berdasarkan jumlah  pagu anggaran  BOS  Afirmasi  dan  BOS  Kinerja setiap Provinsi.

Dalam Pasal 7 Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, Alokasi dan Penggunaan Bantuan Dana BOS Kinerja adalah sebagai berikut.
1)  Total  alokasi  BOS  Afirmasi  dan  BOS  Kinerja  yang diberikan  kepada  satuan  pendidikan  penerima sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 6 digunakan  untuk membiayai:
a.  penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar; dan
b.  langganan daya dan jasa.
2)  Ketentuan  mengenai rincian penggunaan alokasi BOS Afirmasi  dan  BOS  Kinerja  sebagaimana  dimaksud pada ayat  (1)  tercantum  dalam  Lampiran  yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Selengkapnya terkait Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja silahkan download Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019Link download Salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor 31 Tahun2019 (disini)

Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Juknis Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja semoga ada manfaatnya, terima kasih.


Related : PERMENDIKBUD NOMOR 31 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BOS AFIRMASI DAN BOS KINERJA

0 Komentar untuk "PERMENDIKBUD NOMOR 31 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BOS AFIRMASI DAN BOS KINERJA"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)