Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja. Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa 1) untuk meningkatkan pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, perlu memberikan bantuan operasional melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja; 2) bahwa agar pengalokasian dana bantuan operasional sesuai dengan tujuan dan sasaran, diperlukan peraturan mengenai pelaksanaan bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, dinyatakan bahwa yang dimaksud Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi atau BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang dimaksud Bantuan Operasional Sekolah Kinerja atau BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.
Tentang Kriteria Penerima Dana BOS Afirmasi ditegaskan dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, bahwa 1) BOS Afirmasi diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berbentuk SD, SMP, SMA, SMK; dan SDLB/SMPLB/SMALB/SLB. Satuan pendidikan memenuhi syarat sebagai berikut:
a. menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan;
b. mengisi data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) semester terakhir;
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar;
d. memiliki sumber listrik; dan
e. memiliki jaringan internet.
Satuan pendidikan yang memenuhi syarat diprioritaskan bagi yang memiliki jumlah siswa paling sedikit diantara Satuan Pendidikan sesuai jenjang yang ada pada wilayah provinsi.Satuan pendidikan yang memenuhi syarat ditetapkan sebagai penerima BOS Afirmasi oleh Menteri.
Tentang Kriteria Penerima Dana BOS Kinerja ditegaskan dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, bahwa 1) BOS Kinerja diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berbentuk: SD, SMP, SMA, SMK, dan SDLB/SMPLB/SMALB/SLB. Satuan pendidikan memenuhi syarat Penerima Dana BOS Kinerja, yakni sebagai berikut:
a. menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan dan tahun anggaran sebelumnya;
b. mengisi data pokok pendidikan 3 (tiga) semester terakhir;
c. memiliki jumlah siswa paling sedikit: 60 (enam puluh) untuk SD, 90 (sembilan puluh) untuk SMP, dan 180 (seratus delapan puluh) untuk SMA/SMK; dan
d. diprioritaskan bagi yang telah melaksanakan ujian nasional berbasis komputer dan menerapkan proses penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri melakukan penentuan peringkat terbaik pada satuan pendidikan yang memenuhi syarat sebagai Penerima Dana BOS Kinerja berdasarkan:
a. peningkatan nilai rapor mutu satuan pendidikan selama 2 (dua) tahun terakhir bagi SD pada setiap kabupaten/kota;
b. peningkatan nilai ujian nasional dan nilai rapor mutu satuan pendidikan selama 2 (dua) tahun terakhir bagi SMP, SMA, dan SMK pada setiap kabupaten/kota; dan
c. jumlah peserta didik terbanyak bagi SDLB/SMPLB/SMALB/SLB pada setiap provinsi.
Satuan pendidikan yang memenuhi syarat Penerima Dana BOS Kinerja ditetapkan sebagai penerima BOS Kinerja oleh Menteri.
Berdasarkan Pasal 6 Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, Alokasi dan Penggunaan Bantuan Dana BOS Afirmasi adalah sebagai berikut
1) Total alokasi BOS Afirmasi yang diberikan kepada satuan pendidikan penerima sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) ditambah dengan alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas.
2) Total alokasi BOS Kinerja yang diberikan kepada satuan pendidikan penerima sebesar Rp19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) ditambah dengan alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas.
3) alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikalikan dengan jumlah siswa sasaran prioritas pada masing-masing satuan pendidikan penerima.
4) Jumlah sasaran siswa prioritas pada masing-masing satuan pendidikan penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan jumlah pagu anggaran BOS Afirmasi dan BOS Kinerja setiap Provinsi.
Dalam Pasal 7 Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, Alokasi dan Penggunaan Bantuan Dana BOS Kinerja adalah sebagai berikut.
1) Total alokasi BOS Afirmasi dan BOS Kinerja yang diberikan kepada satuan pendidikan penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 digunakan untuk membiayai:
a. penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar; dan
b. langganan daya dan jasa.
2) Ketentuan mengenai rincian penggunaan alokasi BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selengkapnya terkait Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja silahkan download Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019. Link download Salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor 31 Tahun2019 (disini)
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Juknis Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar untuk "PERMENDIKBUD NOMOR 31 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BOS AFIRMASI DAN BOS KINERJA"