Kemendikbud kembali mervisi Juknis Penyaluran TPG, Tunjangan Dasus dan TPP Guru PNS Daerah tahun 2019/2020 dengan menerbitkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG), Tunjangan Khusus (Tunjangan Gurdasus), dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).
Lampiran 3 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 berisi ketentuan Tentang Juknis Penyaluran Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2019/2020 yang antara lain mengatur Tujuan Penyaluran Tambahan Penghasilan Guru, Kriteria Penerima Tambahan Penghasilan Guru, dan Tahapan Penyaluran Tambahan Penghasilan Guru.
A. Tujuan Penyaluran Tambahan Penghasilan
Tujuan Penyaluran Tambahan Penghasilan yaitu meningkatkan gairah kerja dan kesejahteraan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) khususnya yang belum memiliki sertifikat pendidik.
B. Kriteria Penerima Tambahan Penghasilan
1. Guru PNSD yang belum memiliki sertifikat pendidik;
2. Berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4. Hadir dan aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informasi dan komunikasi;
5. Memenuhi beban kerja sebagai Guru PNSD; dan
6. Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
C. Tahapan Penyaluran Tambahan Penghasilan
Proses penyaluran Tambahan Penghasilan seperti dalam gambar 1 dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Satuan pendidikan mengusulkan data Guru PNSD yang akan menerima dana Tambahan Penghasilan ke dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
2. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi data Guru PNSD yang akan menerima dana Tambahan Penghasilan berdasarkan usulan dari satuan pendidikan.
3. Surat Keputusan Dana Tambahan Penghasilan (SKDTP) Guru PNSD yang memenuhi persyaratan ditetapkan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
4. Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya menyalurkan Dana Tambahan Penghasilan ke Guru PNSD penerima pertriwulan.
Pemerintah Daerah wajib membayarkan Tambahan Penghasilan setiap triwulan, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana Tambahan Penghasilan di rekening kas umum daerah (RKUD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Kepala daerah membuat dan menyampaikan laporan realisasi pembayaran Tambahan Penghasilan Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta membuat laporan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Untuk lebih memahami Juknis Penyaluran TPG, Tunjangan Dasus dan TPP Guru PNSD Tahun 2019/2020, selengkapnya silahkan Anda download dan baca Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG), Tunjangan Khusus (Tunjangan Gurdasus), dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), melalui link di bawah ini
Link download Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 (DISINI)
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Juknis TPG Guru, Juknis Tunjangan Gurdasus, dan Juknis TPP Guru (Tambahan Penghasilan Guru) PNS Daearah. Terima kasih, Semoga ada manfaatnya.
0 Komentar untuk "PERMENDIKBUD NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS PENYALURAN TPP GURU PNSD TAHUN 2019/2020"