Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali mervisi Juknis Penyaluran TPG, Tunjangan Dasus dan TPP Guru PNS Daerah tahun 2019/2020 dengan menerbitkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG), Tunjangan Khusus (Tunjangan Gurdasus), dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).
LAMPIRAN I PERMENDIKBUD NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS TPG PNSD TAHUN 2019/2020
Lampiran I Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD Tahun 2019/2020 mengatur antara lain Tujuan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru, Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru,
A. Tujuan Penyaluran TPG Guru
Berdasarkan Lampiran I Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019, Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bertujuan untuk:
1. memberi penghargaan kepada Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab;
2. mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi Guru PNSD memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu; dan
3. membiayai pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan tugas sebagai Guru PNSD profesional.
B. Kriteria Penerima Tunjangan Profesi
Berdasarkan Lampiran I Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019, Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru adalah sebagai berikut.
1. Guru CPNSD dan PNSD penerima Tunjangan Profesi memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di bawah binaan Kementerian. Adapun Tunjangan Profesi Guru pendidikan agama dibayarkan oleh Kementerian Agama;
b. Aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai Guru bimbingan konseling/Guru teknologi informasi dan komunikasi pada satuan pendidikan, sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
c. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
d. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
e. Memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. Memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
g. Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan yang belum menerima Tunjangan Profesi Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
i. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas satuan pendidikan.
2. Pengecualian Kriteria Penerima Tunjangan Profesi
a. Ketentuan kriteria pemenuhan beban kerja Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e tidak berlaku bagi Guru PNSD dengan ketentuan sebagai berikut.
1) Guru PNSD yang mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri dilaksanakan paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dengan menyediakan guru pengganti yang relevan;
2) Guru PNSD yang mengikuti program pertukaran Guru PNSD dan/atau kemitraan, serta mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; dan/atau
3) Guru yang bertugas di Daerah Khusus.
b. Guru Garis Depan (GGD) yang diangkat pada tahun 2017 atau Guru PNSD yang diangkat berdasarkan kepentingan nasional serta merta mendapatkan Tunjangan Profesi sampai dengan tahun 2019. Untuk tahun selanjutnya GGD berhak untuk mendapatkan Tunjangan Profesi apabila memenuhi kriteria persyaratan penerima Tunjangan Profesi.
C. Besaran Tunjangan Profesi
Besaran Tunjangan Profesi bagi Guru yang berstatus:
1. CPNSD, dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokoknya.
2. PNSD, dibayarkan setara dengan satu kali gaji pokok.
D. Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi
1. Pemutakhiran data pada Dapodik
a. Guru PNSD didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru PNSD dengan benar melalui aplikasi Dapodik, terutama data sekolah induk, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian (PNS/bukan PNS).
b. Penginputan dan/atau pembaruan data sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) mulai bulan Januari sampai dengan bulan Maret tahun berkenaan untuk pembayaran Tunjangan Profesi semester I tahun berkenaan; dan
2) mulai bulan Juli sampai dengan bulan September tahun berkenaan untuk pembayaran Tunjangan Profesi semester II tahun berkenaan.
c. Kebenaran data yang telah diinput dan/atau diperbarui sebagaimana dimaksud pada huruf a menjadi tanggung jawab Guru PNSD yang bersangkutan.
d. Guru PNSD dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengakses data Guru PNSD secara daring (online) pada info Guru dan Tenaga Kependidikan (info GTK) yang dapat diakses melalui laman (website) dan dan aplikasi telepon cerdas (smartphone).
e. Guru PNSD memastikan nominal gaji pokok terakhir dengan benar sesuai dengan data Badan Kepegawaian Negara. Nominal Tunjangan Profesi yang akan tertera pada SKTP adalah gaji pokok sesuai dengan golongan ruang dan masa kerja yang tertera pada database Badan Kepegawaian Negara yang dapat dilihat pada info GTK. Apabila terdapat perbedaan gaji pokok yang tertera di info GTK dengan data yang dimiliki oleh Guru, maka Guru yang bersangkutan harus memperbaiki golongan ruang dan masa kerja di Badan Kepegawaian Negara melalui Badan Kepegawaian Daerah.
f. Apabila data yang ditampilkan pada info GTK masih terdapat kesalahan, maka Guru PNSD dapat memperbaiki melalui Dapodik sebelum SKTP Guru PNSD yang bersangkutan terbit.
2. Sinkronisasi data pada Dapodik
Informasi pada info GTK telah dinyatakan kebenarannya dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang telah disetujui oleh kepala sekolah pada saat sinkronisasi Dapodik.
3. Verifikasi dan Validasi Data
a. Guru PNSD menyerahkan bukti cetak/print out info GTK yang sudah tertulis “status validitas data Tunjangan Profesi VALID” pada bagian atas laman info GTK dan telah ditandatangani Guru PNSD yang bersangkutan kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
b. Dalam hal dinas pendidikan sudah mengetahui bahwa data Guru PNSD sudah ”VALID” sebagaimana dimaksud pada huruf a, dinas pendidikan dapat langsung melakukan verifikasi dan validasi data.
c. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data pada bulan Maret untuk penerbitan SKTP Semester I dan bulan September untuk penerbitan SKTP Semester II.
d. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya memastikan nominal gaji pokok terakhir Guru PNSD yang bersangkutan sudah benar sesuai dengan data Badan Kepegawaian Negara.
4. Pengusulan data Guru PNSD yang berhak mendapatkan Tunjangan Profesi
Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan data Guru PNSD yang berhak mendapatkan Tunjangan Profesi melalui Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) apabila data Guru PNSD tersebut pada info GTK telah valid.
5. Penerbitan dan Penyampaian Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP)
Sumber data yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) adalah Dapodik terkini.
a. Kementerian melalui Direktorat Jenderal menerbitkan SKTP berdasarkan usulan dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya setelah dilakukannya proses verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada angka 3.
b. SKTP diterbitkan sebanyak 2 (dua) tahap dalam satu tahun dengan ketentuan sebagai berikut.
1) SKTP tahap 1 (satu) terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran Tunjangan Profesi semester I pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni (6 bulan) tahun berkenaan; dan
2) Sedangkan SKTP tahap 2 (dua) terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran Tunjangan Profesi semester II pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember (6 bulan) tahun berkenaan.
c. SKTP yang diterbitkan oleh Kementerian dapat diunduh oleh dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melalui aplikasi SIM-Tun.
6. Pembayaran Tunjangan Profesi
a. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya membayar Tunjangan Profesi Guru PNSD setelah memastikan Guru PNSD bersangkutan hadir dan telah melaksanakan tugasnya di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Setelah terbit SKTP, Pemerintah Daerah wajib membayarkan setiap triwulan Tunjangan Profesi, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi di rekening kas umum daerah (RKUD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Daftar usulan penerima Tunjangan Profesi yang merupakan lampiran Surat Perintah Membayar (SPM) dibuat dengan menggunakan data dari Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIM-Bar) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal.
7. Pelaporan penyaluran Tunjangan Profesi
Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melaporkan penyaluran Tunjangan Profesi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Pemantauan Penyaluran Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD
Penyaluran Tunjangan Profesi dapat dipantau oleh para pemangku kepentingan pendidikan melalui aplikasi SIM-Bar yang dapat diakses melalui laman (website) dan aplikasi telepon cerdas (smartphone).
LAMPIRAN 2 PERMENDIKBUD NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN GURDASUS (GURU DAERAH KHUSUS) TAHUN 2019/2020
Lampiran 2 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Guru Daerah Khusus (GURDASUS) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) tahun 2019/2020, antara lain menjabarkan Tujuan Penyaluran Tunjangan Khusus (Gurdasus), Kriteria Guru penerima Tunjangan Khusus, Tahapan Penyaluran Tunjangan Khusus,
A. Tujuan Penyaluran Tunjangan Khusus (GURDASUS)
Berdasarkan Lampiran 2 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019, Tujuan Penyaluran Guru Tunjangan Khusus yaitu:
1. memberi penghargaan kepada Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) di Daerah Khusus sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus.
2. mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi Guru PNSD, memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu di Daerah Khusus.
B. Kriteria Penerima Tunjangan
Sesuai Lampiran 2 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019, Kriteria guru penerima Tunjangan Daerah Khusus (Gurdasus) adalah sebagai berikut:
1. Guru PNSD yang bertugas pada satuan pendidikan di Daerah Khusus yang daerahnya ditetapkan oleh Menteri dengan kriteria:
a. Jumlah penerima Tunjangan Khusus pada satuan pendidikan tidak melebihi kebutuhan Guru ideal pada satuan pendidikan tersebut.
b. Daerah Khusus merupakan desa sangat tertinggal berdasarkan pada data dari Kemendes PDTT dan data dari Kementerian.
c. Guru PNSD yang menerima Tunjangan Khusus juga dapat ditentukan berdasarkan:
1) kepentingan nasional;
2) program prioritas Pemerintah Pusat; dan/atau
3) ketersediaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Guru PNSD yang berdasarkan kepentingan nasional dan merupakan Guru Garis Depan (GGD), dapat menerima Tunjangan Khusus pada tahun berjalan terhitung sejak bertugas di lokasi penempatan pada tahun berkenaan dan sampai dengan akhir tahun pada tahun berikutnya, dan/atau sesuai dengan ketersediaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Selanjutnya, GGD tersebut tetap menerima Tunjangan Khusus pada tahun ketiga dan seterusnya apabila yang bersangkutan bertugas pada Daerah Khusus.
2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
3. Memiliki SK penugasan mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dikeluarkan oleh kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
C. Tahapan Penyaluran Tunjangan Khusus
Mengacu pada Lampiran 2 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019,Tahapan Penyaluran Tunjangan Khusus seperti dalam gambar 1 dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Penarikan Data
a. Data yang digunakan merupakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang bersumber dari sekolah.
b. Dapodik dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak.
c. Direktorat Jenderal melakukan penarikan data dari Dapodik pada bulan Maret untuk pembayaran Tunjangan Khusus semester I dan bulan September untuk pembayaran Tunjangan Khusus semester II pada tahun berkenaan.
2. Verifikasi kelayakan calon penerima Tunjangan Khusus
Direktorat Jenderal melakukan verifikasi kelayakan calon penerima Tunjangan Khusus sesuai dengan kriteria penerima tunjangan khusus.
3. Pengusulan Calon Penerima
Pengusulan calon penerima Tunjangan Khusus dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
a. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan calon penerima Tunjangan Khusus secara daring (online) melalui Sistem Informasi Manajemen Aneka Tunjangan (SIM-Antun) berdasarkan hasil verifikasi, mulai bulan Maret untuk pembayaran Tunjangan Khusus semester I dan bulan September untuk pembayaran Tunjangan Khusus semester II setiap tahun berkenaan.
b. Dinas pendidikan yang menolak pemberian Tunjangan Khusus wajib menyampaikan penolakannya dengan surat tertulis yang ditandatangani oleh gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya kepada Menteri u.p Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan paling lambat diterima 30 April pada tahun berkenaan.
4. Pergantian Penerima Tunjangan Khusus
a. Guru PNSD yang telah pernah menerima Tunjangan Khusus dapat diganti dengan Guru PNSD lain yang belum atau tidak pernah menerima Tunjangan Khusus, apabila Guru PNSD yang pernah menerima Tunjangan Khusus tersebut tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima Tunjangan Khusus dan Guru PNSD calon pengganti memenuhi syarat sebagai penerima Tunjangan Khusus.
b. Penggantian penerima Tunjangan Khusus dilakukan melalui mekanisme mengusulkan Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan Guru PNSD pengganti yang bersangkutan menerima pemberian Tunjangan Khusus terhitung semester berikutnya pada tahun berkenaan.
5. Penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK)
a. SKTK diterbitkan sebanyak 2 (dua) tahap dalam satu tahun dengan ketentuan sebagai berikut.
1) SKTK tahap 1 (satu) terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran Tunjangan Khusus semester I pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni (6 bulan) tahun berkenaan; dan
2) Sedangkan SKTK tahap 2 (dua) terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran Tunjangan Khusus semester II pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember (6 bulan) tahun berkenaan.
b. SKTK yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal dapat diunduh oleh dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melalui aplikasi SIM-Antun.
6. Pembayaran Tunjangan Khusus
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya membayar Tunjangan Khusus langsung ke rekening penerima Tunjangan Khusus setelah melakukan verifikasi dan validasi.
Setelah terbit SKTK, Pemerintah Daerah wajib membayarkan setiap triwulan Tunjangan Khusus, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Khusus di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Pelaporan penyaluran Tunjangan Khusus
Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melaporkan penyaluran Tunjangan Khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
LAMPIRAN 3 PERMENDIKBUD NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS PENYALURAN TPP GURU PNSD TAHUN 2019/2020
Kemendikbud kembali mervisi Juknis Penyaluran TPG, Tunjangan Dasus dan TPP Guru PNS Daerah tahun 2019/2020 dengan menerbitkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG), Tunjangan Khusus (Tunjangan Gurdasus), dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).
Lampiran 3 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 berisi ketentuan Tentang Juknis Penyaluran Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2019/2020 yang antara lain mengatur Tujuan Penyaluran Tambahan Penghasilan Guru, Kriteria Penerima Tambahan Penghasilan Guru, dan Tahapan Penyaluran Tambahan Penghasilan Guru.
A. Tujuan Penyaluran Tambahan Penghasilan
Tujuan Penyaluran Tambahan Penghasilan yaitu meningkatkan gairah kerja dan kesejahteraan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) khususnya yang belum memiliki sertifikat pendidik.
B. Kriteria Penerima Tambahan Penghasilan
1. Guru PNSD yang belum memiliki sertifikat pendidik;
2. Berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4. Hadir dan aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informasi dan komunikasi;
5. Memenuhi beban kerja sebagai Guru PNSD; dan
6. Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
C. Tahapan Penyaluran Tambahan Penghasilan
Proses penyaluran Tambahan Penghasilan seperti dalam gambar 1 dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Satuan pendidikan mengusulkan data Guru PNSD yang akan menerima dana Tambahan Penghasilan ke dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
2. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi data Guru PNSD yang akan menerima dana Tambahan Penghasilan berdasarkan usulan dari satuan pendidikan.
3. Surat Keputusan Dana Tambahan Penghasilan (SKDTP) Guru PNSD yang memenuhi persyaratan ditetapkan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
4. Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya menyalurkan Dana Tambahan Penghasilan ke Guru PNSD penerima pertriwulan.
Pemerintah Daerah wajib membayarkan Tambahan Penghasilan setiap triwulan, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana Tambahan Penghasilan di rekening kas umum daerah (RKUD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Kepala daerah membuat dan menyampaikan laporan realisasi pembayaran Tambahan Penghasilan Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta membuat laporan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Untuk lebih memahami Juknis Penyaluran TPG, Tunjangan Dasus dan TPP Guru PNSD Tahun 2019/2020, selengkapnya silahkan Anda download dan baca Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG), Tunjangan Khusus (Tunjangan Gurdasus), dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), melalui link di bawah ini
Link download Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 (DISINI)
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Juknis TPG Guru, Juknis Tunjangan Gurdasus, dan Juknis TPP Guru (Tambahan Penghasilan Guru) PNS Daearah. Terima kasih, Semoga ada manfaatnya.
0 Komentar untuk "PERMENDIKBUD NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS TPG, DASUS DAN TPP GURU TAHUN 2019/2020"