Peraturan Direktur Jenderal GTK Nomor 7298/B.B1.3/GT/2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Bantuan Pemerintah Untuk Biaya Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Melalui Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) Berbasis Zonasi Tahun 2019.
Berikut ini kutipan Petunjuk Teknis - Juknis Pemberian Bantuan Pemerintah Untuk Biaya PKB Melalui PKP MGMP Berbasis Zonasi Tahun 2019, yang meliputi Tujuan, Pemberi Bantuan Pemerintah, Penerima Bantuan Pemerintah, Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah, Penyaluran Bantuan Pemerintah
A. Tujuan
Pemberian bantuan pemerintah ini bertujuan untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) melalui Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) Berbasis Zonasi .
B. Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi bantuan pemerintah adalah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui:
1. Direktorat Teknis :
a. Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
b. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar;
c. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus ;
2. Unit Pelaksana Teknis (UPT) :
a. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK); dan
b. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kelautan dan Perikanan, Teknologi Informasi dan Komunikasi (LPPPTK KPTK).
C. Penerima Bantuan Pemerintah
Penerima bantuan pemerintah adalah Dinas Pendidikan Provinsi/Kab./Kota yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
D. Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah
Persyaratan Penerima bantuan pemerintah untuk biaya PKB melalui PKP berbasis zonasi sebagai berikut:
1. Memiliki rek ening yang masih aktif pada bank pemerintah atas nama dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
2. Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota; dan
3. Nomor telepon dan/atau handphone kontak person serta alamat Surat Elektronik (surel) yang aktif.
E. Bentuk dan Sifat Bantuan Pemerintah
Bantuan pemerintah diberikan dalam bentuk uang dan bersifat:
1. terbatas dan sementara, artinya bantuan pemerintah diberikan berdasarkan kebutuhan, dan tidak berlangsung terus menerus; dan
2. stimulan, karena penerima bantuan pemerintah harus memberikan dukungan untuk keberlangsungan kegiatan PKB melalui PKP berbasis Zonasi.
F. Jumlah Bantuan Pemerintah
Jumlah bantuan pemerintah untuk setiap penerima bantuan pemerintah ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA dalam DIPA tahun anggaran berjalan Direktorat Teknis/UPT di lingkungan Ditjen GTK dengan jumlah bantuan sesuai dengan yang tertera dalam Perjanjian Kerja Sama sesuai dengan Format 1.
G. Tata Kelola Pencairan
1. Dinas pendidikan provinsi /kabupaten/kota memverifikasi daftar bantuan pemerintah melalui SIM PKB.
2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Teknis/UPT menetapkan Dinas Pendidikan Provinsi /Kabupaten/Kota penerima bantuan berupa Surat Keputusan (SK) penetapan penerima bantuan pemerintah. Penetapan Dinas Pendidikan Provinsi /Kabupaten/Kota penerima bantuan pemerintah disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Teknis/UPT.
3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Teknis/UPT dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi /Kabupaten/Kota menandatangani Perjanjian Kerja Sama Bantuan Pemerintah untuk PKB melalui PKP Berbasis Zonasi .
4. Kepala Dinas pendidikan provinsi /kabupaten/kota menyerahkan dokumen pendukung pencairan dana ke PPK Direktorat Teknis/UPT berupa:
a. Surat Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak sesuai dengan Format 1 dengan melampirkan rincian anggaran dan biaya (RAB) dengan format yang dapat diunduh melalui SIM PKB sesuai dengan Format 2. Perjanjian Kerja Sama antara pemberi bantuan dan penerima bantuan dibuat 3 (tiga) rangkap, 2 (dua) rangkap menggunakan materai dengan posisi 1 (satu) materai di Pihak Kedua dan 1 (satu) materai di Pihak Pertama. Penerima dana bantuan pemerintah mendapatkan 1 (satu) rangkap Perjanjian Kerja Sama yang bermaterai yang telah ditandatangani para pihak. Perjanjian paling sedikit memuat komponen:
1) hak dan kewajiban kedua belah pihak;
2) jumlah bantuan pemerintah;
3) tata cara dan syarat penyaluran;
4) kesanggupan penerima bantuan pemerintah untuk menggunakan bantuan pemerintah untuk Melaksanakan Pekerjaan , yang selanjutnya dibuktikan dengan menandatangani pernyataan tersebut sesuai dengan Format 3;
5) kesanggupan penerima bantuan pemerintah untuk menggunakan bantuan pemerintah dan menyetorkan sisa dana ke kas Negara, yang selanjutnya dibuktikan dengan menandatangani pernyataan tersebut sesuai dengan Format 4;
6) sanksi; dan
7) penyampaian laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK Direktorat Teknis/UPT.
b. Fotokopi rekening yang masih aktif pada bank pemerintah atau bank mitra pemerintah atas nama dinas pendidikan provinsi /kabupaten/kota ;
c. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
d. Kuitansi yang harus ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota penerima bantuan pemerintah sebanyak
3 (tiga) rangkap dengan 2 (dua) rangkap bermaterai Rp6.000, - sesuai pada Format 5.
5. Direktorat Teknis/UPT menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) dan selanjutnya disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D); dan 6. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menyalurkan pencairan dana bantuan pemerintah yang berasal dari Direktorat Teknis dilakukan melalui bank penyalur yang ditunjuk, sedangkan penyaluran dana bantuan pemerintah dari UPT dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening penerima bantuan pemerintah.
H. Penyaluran Bantuan Pemerintah
Penyaluran dana bantuan pemerintah oleh Direktorat Teknis/UPT ke rekening Dinas Pendidikan Provinsi /Kabupaten/Kota penerima bantuan pemerintah dilakukan secara sekaligus (satu tahap). Dana bantuan pemerintah untuk PKB melalui PKP Berbasis Zonasi disalurkan sesuai dengan jumlah yang tertera pada Rincian Anggaran dan Belanja (RAB) yang disusun oleh dinas pendidikan provinsi /kabupaten/kota penerima bantuan pemerintah berdasarkan Format 4. RAB merupakan r incian anggaran pembiayaan per komponen kegiatan PKB melalui PKP Berbasis Zonasi yang akan dilaksanakan. RAB berisi rincian biaya seluruh kegiatan, volume kegiatan, sasaran, harga satuan, dan total biaya yang diperlukan untuk menyelenggarakan kegiatan PKB melalui PKP berbasis Zonasi. Standar satuan biaya pelaksanaan PKB melalui PKP berbasis Zonasi mengacu pada peraturan perundang-undangan .
I. Pertanggungjawaban
1. Dana bantuan pemerintah harus digunakan dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan RAB yang diajukan.
2. Pertanggungjawaban bagi pemberi bantuan pemerintah berupa dokumen buk ti penyaluran bantuan pemerintah .
3. Pertanggungjawaban dinas pendidikan pro vinsi /kabupaten/kota bagi penerima bantuan pemerintah menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa Berita Acara Serah Terima (BAST) sesuai dengan F ormat 6 dan foto kegiatan PKB melalui PKP Berbasis Zonasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah kegiatan selesai.
4. Penerima bantuan pemerintah wajib menyusun laporan pelaksanaan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban keuangan dengan melampirkan bukti-bukti pengeluaran yang sah setelah kegiatan selesai. Dokumen tersebut disimpan di masing-masing dinas pendidikan pro vinsi /kabupaten/kota penerima bantuan pemerintah dan jika diperlukan dapat disampaikan kepada pemberi bantuan pemerintah.
5. Dalam hal terdapat sisa dana, kelebihan atas pembayaran, dan/atau kesalahan pembayaran yang menyebabkan kerugian negara sebagian/seluruhnya, penerima bantuan pemerintah harus menyetorkan ke Kas Negara melalui sistem dalam jaringan yang disiapkan oleh Kementerian Keuangan (Sistem Informasi PNBP Online/SIMPONI) dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Dinas pendidikan provinsi /kabupaten/kota penerima bantuan pemerintah menyampaikan informasi jumlah sisa dana bantuan pemerintah kepada narahubung masing -masing Direktorat Teknis/UPT sebagaimana tercantum dalam Pejanjian Kerja Sama;
b. Direktorat Teknis/UPT membuatkan billing (bukti setor) sisa dana bantuan pemerintah melalui SIMPONI yang selanjutnya disampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi /Kabupaten/Kota penerima bantuan pemerintah;
c. Dinas pendidikan provinsi /kabupaten/kota penerima bantuan pemerintah menyetorkan sisa dana bantuan pemerintah ke bank dengan membawa billing (bukti setor) tidak melampaui batas waktu yang tercantum dalam billing (bukti setor); dan
d. Selanjutnya dinas pendidikan pro vinsi /kabupaten/kota penerima bantuan pemerintah melampirkan bukti setor dalam laporan keuangan.
6. Penerima bantuan pemerintah diwajibkan membayar pajak yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Bukti setor pajak dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.
J. Monitoring dan Evaluasi
Pengendalian dan pengawasan penggunaan Bantuan Pemerintah untuk PKB melalui PKP berbasis Zonasi dilakukan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi. Monitoring dan evaluasi bertujuan untuk mengetahui kesesuaian antara pelaksanaan pe nyaluran bantuan pemerintah dengan pedoman umum dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan serta peraturan terkait lainnya. Dan kesesuaian antara target capaian dengan realisasi. Hasil monitoring dan evaluasi akan dijadikan bahan pengambilan keputusan dan perencanaan program ke depan .
K. Ketentuan Perpajakan
Penerima Bantuan Pemerintah wajib memungut/memotong pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Penerima bantuan pemerintah sebagai wajib pajak harus menyetorkan ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditentukan.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Direktur Jenderal GTK Nomor 7298/B.B1.3/GT/2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Bantuan Pemerintah Untuk Biaya Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Melalui Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) Berbasis Zonasi Tahun 2019.
Link download Lampiran Peraturan Direktur Jenderal GTK Nomor 7298/B.B1.3/GT/2019 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Direktur Jenderal GTK Nomor 7298/B.B1.3/GT/2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Bantuan Pemerintah Untuk Biaya Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Melalui Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) Berbasis Zonasi Tahun 2019.
0 Komentar untuk "JUKNIS PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH UNTUK BIAYA PKB MELALUI PKP BERBASIS ZONASI TAHUN 2019"