PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN NOMENKLATUR DAN UNIT KERJA SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

 Tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN NOMENKLATUR DAN UNIT KERJA SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2019 Tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, diterbitkan untuk  keseragaman  nomenklatur  dan  unit kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi sekretariat daerah.

Menurut Permendagri Nomor 56 Tahun 2019, yang dimaksud Perangkat  Daerah adalah  unsur  pembantu  kepala  daerah dan  Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah  dalam penyelenggaraan  Urusan  Pemerintahan  yang  menjadi kewenangan Daerah. Adapun yang dimaksud  Perangkat  Daerah  Provinsi  adalah  unsur  pembantu gubernur  dan  Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah  provinsi dalam  penyelenggaraan  Urusan  Pemerintahan  yang menjadi kewenangan Daerah provinsi. Sedangkan Perangkat  Daerah  Kabupaten/Kota  adalah  unsur pembantu bupati/wali kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  kabupaten/kota  dalam  penyelenggaraan  Urusan Pemerintahan  yang  menjadi  kewenangan  Daerah kabupaten/kota.

Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2019, menyatakan bahwa Nomenklatur sekretariat daerah provinsi dan kabupaten/kota terdiri atas: 
a.  sekretariat daerah provinsi; dan
b.  sekretariat daerah kabupaten/kota.  


Pasal 3 Permendagri Nomor 56 Tahun 2019, menyatakan bahwa (1)  Sekretariat daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, diklasifikasikan atas tipe A, tipe B dan tipe C. (2)  Sekretariat  daerah  provinsi  tipe  A  untuk  mewadahi pelaksanaan fungsi  sekretariat daerah dengan beban kerja yang  besar,  tipe  B untuk  mewadahi  pelaksanaan  fungsi sekretariat  daerah dengan beban  kerja  yang  sedang,  dan tipe  C untuk  mewadahi  pelaksanaan  fungsi  sekretariat daerah dengan beban kerja yang kecil. (3)  Penentuan  tipe sekretariat daerah provinsi  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1),  dilaksanakan sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Perangkat Daerah.

Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2019, menyatakan bahwa (1)  Sekretariat daerah provinsi tipe A, terdiri atas paling banyak 3 (tiga) asisten.  (2)  Asisten  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  terdiri  atas paling banyak 3 (tiga) biro. (3)  Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian. (4)  Bagian  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3)  terdiri  atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.

Pasal 5 Permendagri Nomor 56 Tahun 2019, menyatakan bahwa (1)  Sekretariat  daerah provinsi tipe  B,  terdiri  atas paling banyak 3 (tiga) asisten. (2)  Asisten  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  terdiri  atas paling banyak 2 (dua) biro. (3)  Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian. (4)  Bagian  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3)  terdiri  atas paling banyak 3 (tiga) subbagian. 

Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019, menyatakan bahwa (1)  Sekretariat  daerah provinsi tipe  C,  terdiri  atas paling banyak 2 (dua) asisten. (2)  Asisten  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  terdiri  atas paling banyak 2 (dua) biro. (3)  Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian. (4)  Bagian  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3)  terdiri  atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.

Pasal 7 Permendagri Nomor 56 Tahun 2019, menyatakan bahwa (1)  Asisten pada sekretariat daerah provinsi tipe A dan tipe B, terdiri atas: a.  Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;  b.  Asisten Perekonomian dan Pembangunan; dan c.  Asisten Administrasi Umum.  (2)  Asisten pada sekretariat daerah provinsi tipe C, terdiri atas: a.  Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; dan b.  Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum.

Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2019 menyatakan bahwa (1)  Biro pada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sekretariat daerah provinsi tipe A, terdiri atas:  a.  Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah; b.  Biro Kesejahteraan Rakyat; dan c.  Biro Hukum. (2)  Biro  pada  Asisten  Perekonomian  dan  Pembangunan Sekretariat daerah provinsi tipe A, terdiri atas: a.  Biro Perekonomian; b.  Biro Pengadaan Barang dan Jasa; dan  c.  Biro Administrasi Pembangunan. (3)  Biro  pada Asisten  Administrasi  Umum sekretariat  daerah provinsi tipe A, terdiri atas: a.  Biro Organisasi; b.  Biro Umum; dan c.  Biro Administrasi Pimpinan.

Pasal 9 Permendagri Nomor 56 Tahun 2019, menyatakan bahwa (1)  Biro pada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sekretariat daerah provinsi tipe B, terdiri atas: a.  Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; dan b.  Biro Hukum. (2)  Biro  pada  Asisten  Perekonomian  dan  Pembangunan sekretariat daerah provinsi tipe B, terdiri atas: a.  Biro Perekonomian  dan  Administrasi  Pembangunan; dan b.  Biro Pengadaan Barang dan Jasa. (3)  Biro  pada Asisten  Administrasi  Umum sekretariat  daerah provinsi tipe B, terdiri atas: a.  Biro Organisasi; dan b.  Biro Umum. 

Pasal 10 Permendagri Nomor 56 Tahun 2019, menyatakan bahwa (1)  Biro pada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sekretariat daerah provinsi tipe C, terdiri atas:  a.  Biro  Pemerintahan,  Perekonomian  dan  Kesejahteraan Rakyat; dan b.  Biro Hukum. (2)  Biro  pada Asisten  Administrasi  Pembangunan  dan  Umum sekretariat daerah provinsi tipe C, terdiri atas: a.  Biro Organisasi; dan b.  Biro Umum.

Pasal 11 Permendagri Nomor 56 Tahun 2019, menyatakan bahwa Tugas, fungsi, dan struktur organisasi pada sekretariat daerah provinsi  tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 

Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019, menyatakan bahwa (1)  Gubernur dapat melakukan pengurangan  jumlah  biro, bagian  dan  subbagian  pada  masing-masing  asisten sekretariat  daerah provinsi  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 10, sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.  (2)  Gubernur  dapat  melakukan  penyesuaian  nomenklatur, pembagian  tugas dan  fungsi  biro,  bagian  dan  subbagian pada  masing-masing  biro sekretariat  daerah  provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 10  dan  pada  ayat  (1)  sesuai  dengan  kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah. (3)  Gubernur dalam melakukan pengurangan dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setelah mendapat  persetujuan  tertulis  dari  Menteri  melalui Sekretaris Jenderal. 

 Tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN NOMENKLATUR DAN UNIT KERJA SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

Pasal 13 Permendagri Nomor 56 Tahun 2019, menyatakan bahwa (1)  Sekretariat daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, diklasifikasikan atas tipe A, tipe B dan tipe C.  (2)  Sekretariat daerah kabupaten/kota tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi  sekretariat daerah dengan beban kerja yang besar,  tipe  B untuk  mewadahi  pelaksanaan  fungsi sekretariat  daerah dengan  beban  kerja  yang  sedang,  dan tipe  C untuk  mewadahi  pelaksanaan  fungsi   sekretariat daerah dengan beban kerja yang kecil.  (3)  Penentuan  tipe  sekretariat  daerah  kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan  peraturan pemerintah  yang  mengatur mengenai Perangkat Daerah.

Pasal 14 Permendagri Nomor 56 Tahun 2019, menyatakan bahwa (1)  Sekretariat  daerah  kabupaten/kota  tipe  A,  terdiri  atas paling banyak 3 (tiga) asisten. (2)  Asisten sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  terdiri  atas paling banyak 4 (empat) bagian. (3)  Bagian  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  terdiri  atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.


 Tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN NOMENKLATUR DAN UNIT KERJA SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

Pasal 15 Permendagri Nomor 56 Tahun 2019, menyatakan bahwa (1)  Sekretariat  daerah  kabupaten/kota  tipe  B,  terdiri  atas paling banyak 3 (tiga) asisten. (2)  Asisten  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  terdiri  atas paling banyak 3 (tiga) bagian. (3)  Bagian  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  terdiri  atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.

Pasal 16 Permendagri Nomor 56 Tahun 2019, menyatakan bahwa (1)  Sekretariat  daerah  kabupaten/kota  tipe  C,  terdiri  atas paling banyak 2 (dua) asisten.  (2)  Asisten  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  terdiri  atas paling banyak 3 (tiga) bagian. (3)  Bagian  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  terdiri  atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.


 Tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN NOMENKLATUR DAN UNIT KERJA SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

Pasal 17 Permendagri Nomor 56 Tahun 2019, menyatakan bahwa (1)  Asisten pada Sekretariat daerah kabupaten/kota tipe A dan tipe B, terdiri atas:  a.  Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; b.  Asisten Perekonomian dan Pembangunan; dan c.  Asisten Administrasi Umum.  (2)  Asisten pada Sekretariat  daerah kabupaten/kota tipe  C, terdiri atas: a.  Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; dan b.  Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum.

Pasal 18 Permendagri Nomor 56 Tahun 2019, menyatakan bahwa (1)  Bagian  pada  Asisten Pemerintahan  dan  Kesejahteraan Rakyat Sekretariat  daerah kabupaten/kota tipe  A,  terdiri atas:  a.  Bagian Tata Pemerintahan;  b.  Bagian Kesejahteraan Rakyat;  c.  Bagian Hukum; dan d.  Bagian Kerja Sama. (2)  Bagian  pada Asisten  Perekonomian  dan  Pembangunan Sekretariat daerah kabupaten/kota tipe A, terdiri atas: a.  Bagian Perekonomian; b.  Bagian Administrasi Pembangunan;  c.  Bagian Pengadaan Barang dan Jasa; dan d.  Bagian Sumber Daya Alam. (3)  Bagian  pada Asisten  Administrasi  Umum Sekretariat daerah kabupaten/kota tipe A, terdiri atas: a.  Bagian Umum; b.  Bagian Organisasi;  c.  Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan; dan d.  Bagian Perencanaan dan Keuangan. 

Pasal 19 Permendagri Nomor 56 Tahun 2019, menyatakan bahwa (1)  Bagian  pada  Asisten Pemerintahan  dan  Kesejahteraan Rakyat Sekretariat  daerah kabupaten/kota  tipe  B,  terdiri atas:  a.  Bagian Pemerintahan;  b.  Bagian Kesejahteraan Rakyat; dan  c.  Bagian Hukum. (2)  Bagian  pada Asisten  Perekonomian  dan  Pembangunan Sekretariat daerah kabupaten/kota tipe B, terdiri atas: a.  Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam;  b.  Bagian Administrasi Pembangunan; dan c.  Bagian Pengadaan Barang dan Jasa. (3)  Bagian  pada Asisten  Administrasi  Umum Sekretariat daerah kabupaten/kota tipe B, terdiri atas:  a.  Bagian Umum;  b.  Bagian Organisasi; dan c.  Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.

Pasal 20 Permendagri Nomor 56 Tahun 2019, menyatakan bahwa (1)  Bagian  pada Asisten  Pemerintahan  dan  Kesejahteraan Rakyat Sekretariat  daerah kabupaten/kota  tipe  C,  terdiri atas:  a.  Bagian Pemerintahan;  b.  Bagian Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat; dan  c.  Bagian Hukum.  (2)  Bagian  pada Asisten  Administrasi Pembangunan  dan Umum Sekretariat  daerah kabupaten/kota  tipe  C,  terdiri atas: a.  Bagian Administrasi Pembangunan;  b.  Bagian Organisasi; dan c.  Bagian Umum.

Pasal 21 Permendagri Nomor 56 Tahun 2019, menyatakan bahwa Tugas, fungsi, dan struktur organisasi pada Sekretariat daerah kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 

Pasal 22 Permendagri Nomor 56 Tahun 2019, menyatakan bahwa (1)  Bupati/wali  kota  dapat melakukan pengurangan  jumlah bagian  dan  subbagian  pada  masing-masing  asisten sekretariat daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal  18 sampai  dengan Pasal  20,  sesuai  dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah. (2)  Bupati/wali  kota  dapat  melakukan  penyesuaian nomenklatur,  pembagian  tugas  dan  fungsi  bagian  dan subbagian  pada  masing-masing  bagian sekretariat  daerah kabupaten/kota  sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  18 sampai dengan Pasal 20 dan pada ayat (1) sesuai  dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah. (3)  Bupati/wali  kota  dalam  melakukan  pengurangan  dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),  setelah  mendapat  persetujuan  tertulis  dari  Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat.   (4)  Apabila  dalam  jangka  waktu  15  (lima  belas)  hari  kerja Gubernur  Sebagai  Wakil  Pemerintah  Pusat  tidak memberikan persetujuan tertulis kepada  kabupaten/kota,  Menteri  melakukan  fasilitasi  Pemerintahan  Daerah kabupaten/kota  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.  (5)  Gubernur  Sebagai  Wakil  Pemerintah  Pusat  melaporkan hasil persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal paling lama 15  (lima  belas)  hari  kerja  terhitung  sejak  diberikannya persetujuan tertulis. (6)  Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai  bahan  penyusunan  standar  kompetensi  jabatan dan penataan nomenklatur jabatan pelaksana.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2019 (pdf) Tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.



Link download Salinan dan Lampiran Permendagri Nomor 56 Tahun 2019  Pdf (DISINI)

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2019 Tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



0 Komentar untuk "PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN NOMENKLATUR DAN UNIT KERJA SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)