Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2019 Tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, diterbitkan untuk keseragaman nomenklatur dan unit kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi sekretariat daerah.
Menurut Permendagri Nomor 56 Tahun 2019, yang dimaksud Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Adapun yang dimaksud Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi. Sedangkan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu bupati/wali kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.
Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2019, menyatakan bahwa Nomenklatur sekretariat daerah provinsi dan kabupaten/kota terdiri atas:
a. sekretariat daerah provinsi; dan
b. sekretariat daerah kabupaten/kota.
Pasal 3 Permendagri Nomor 56 Tahun 2019, menyatakan bahwa (1) Sekretariat daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, diklasifikasikan atas tipe A, tipe B dan tipe C. (2) Sekretariat daerah provinsi tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat daerah dengan beban kerja yang besar, tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat daerah dengan beban kerja yang sedang, dan tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat daerah dengan beban kerja yang kecil. (3) Penentuan tipe sekretariat daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Perangkat Daerah.
Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2019, menyatakan bahwa (1) Sekretariat daerah provinsi tipe A, terdiri atas paling banyak 3 (tiga) asisten. (2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) biro. (3) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
Pasal 5 Permendagri Nomor 56 Tahun 2019, menyatakan bahwa (1) Sekretariat daerah provinsi tipe B, terdiri atas paling banyak 3 (tiga) asisten. (2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 2 (dua) biro. (3) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019, menyatakan bahwa (1) Sekretariat daerah provinsi tipe C, terdiri atas paling banyak 2 (dua) asisten. (2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 2 (dua) biro. (3) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
Pasal 7 Permendagri Nomor 56 Tahun 2019, menyatakan bahwa (1) Asisten pada sekretariat daerah provinsi tipe A dan tipe B, terdiri atas: a. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; b. Asisten Perekonomian dan Pembangunan; dan c. Asisten Administrasi Umum. (2) Asisten pada sekretariat daerah provinsi tipe C, terdiri atas: a. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; dan b. Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum.
Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2019 menyatakan bahwa (1) Biro pada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sekretariat daerah provinsi tipe A, terdiri atas: a. Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah; b. Biro Kesejahteraan Rakyat; dan c. Biro Hukum. (2) Biro pada Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat daerah provinsi tipe A, terdiri atas: a. Biro Perekonomian; b. Biro Pengadaan Barang dan Jasa; dan c. Biro Administrasi Pembangunan. (3) Biro pada Asisten Administrasi Umum sekretariat daerah provinsi tipe A, terdiri atas: a. Biro Organisasi; b. Biro Umum; dan c. Biro Administrasi Pimpinan.
Pasal 9 Permendagri Nomor 56 Tahun 2019, menyatakan bahwa (1) Biro pada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sekretariat daerah provinsi tipe B, terdiri atas: a. Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; dan b. Biro Hukum. (2) Biro pada Asisten Perekonomian dan Pembangunan sekretariat daerah provinsi tipe B, terdiri atas: a. Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan; dan b. Biro Pengadaan Barang dan Jasa. (3) Biro pada Asisten Administrasi Umum sekretariat daerah provinsi tipe B, terdiri atas: a. Biro Organisasi; dan b. Biro Umum.
Pasal 10 Permendagri Nomor 56 Tahun 2019, menyatakan bahwa (1) Biro pada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sekretariat daerah provinsi tipe C, terdiri atas: a. Biro Pemerintahan, Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat; dan b. Biro Hukum. (2) Biro pada Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum sekretariat daerah provinsi tipe C, terdiri atas: a. Biro Organisasi; dan b. Biro Umum.
Pasal 11 Permendagri Nomor 56 Tahun 2019, menyatakan bahwa Tugas, fungsi, dan struktur organisasi pada sekretariat daerah provinsi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019, menyatakan bahwa (1) Gubernur dapat melakukan pengurangan jumlah biro, bagian dan subbagian pada masing-masing asisten sekretariat daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 10, sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah. (2) Gubernur dapat melakukan penyesuaian nomenklatur, pembagian tugas dan fungsi biro, bagian dan subbagian pada masing-masing biro sekretariat daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 10 dan pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah. (3) Gubernur dalam melakukan pengurangan dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Pasal 13 Permendagri Nomor 56 Tahun 2019, menyatakan bahwa (1) Sekretariat daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, diklasifikasikan atas tipe A, tipe B dan tipe C. (2) Sekretariat daerah kabupaten/kota tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat daerah dengan beban kerja yang besar, tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat daerah dengan beban kerja yang sedang, dan tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat daerah dengan beban kerja yang kecil. (3) Penentuan tipe sekretariat daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah yang mengatur mengenai Perangkat Daerah.
Pasal 14 Permendagri Nomor 56 Tahun 2019, menyatakan bahwa (1) Sekretariat daerah kabupaten/kota tipe A, terdiri atas paling banyak 3 (tiga) asisten. (2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) bagian. (3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
Pasal 15 Permendagri Nomor 56 Tahun 2019, menyatakan bahwa (1) Sekretariat daerah kabupaten/kota tipe B, terdiri atas paling banyak 3 (tiga) asisten. (2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian. (3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
Pasal 16 Permendagri Nomor 56 Tahun 2019, menyatakan bahwa (1) Sekretariat daerah kabupaten/kota tipe C, terdiri atas paling banyak 2 (dua) asisten. (2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian. (3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
Pasal 17 Permendagri Nomor 56 Tahun 2019, menyatakan bahwa (1) Asisten pada Sekretariat daerah kabupaten/kota tipe A dan tipe B, terdiri atas: a. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; b. Asisten Perekonomian dan Pembangunan; dan c. Asisten Administrasi Umum. (2) Asisten pada Sekretariat daerah kabupaten/kota tipe C, terdiri atas: a. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; dan b. Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum.
Pasal 18 Permendagri Nomor 56 Tahun 2019, menyatakan bahwa (1) Bagian pada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat daerah kabupaten/kota tipe A, terdiri atas: a. Bagian Tata Pemerintahan; b. Bagian Kesejahteraan Rakyat; c. Bagian Hukum; dan d. Bagian Kerja Sama. (2) Bagian pada Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat daerah kabupaten/kota tipe A, terdiri atas: a. Bagian Perekonomian; b. Bagian Administrasi Pembangunan; c. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa; dan d. Bagian Sumber Daya Alam. (3) Bagian pada Asisten Administrasi Umum Sekretariat daerah kabupaten/kota tipe A, terdiri atas: a. Bagian Umum; b. Bagian Organisasi; c. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan; dan d. Bagian Perencanaan dan Keuangan.
Pasal 19 Permendagri Nomor 56 Tahun 2019, menyatakan bahwa (1) Bagian pada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat daerah kabupaten/kota tipe B, terdiri atas: a. Bagian Pemerintahan; b. Bagian Kesejahteraan Rakyat; dan c. Bagian Hukum. (2) Bagian pada Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat daerah kabupaten/kota tipe B, terdiri atas: a. Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam; b. Bagian Administrasi Pembangunan; dan c. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa. (3) Bagian pada Asisten Administrasi Umum Sekretariat daerah kabupaten/kota tipe B, terdiri atas: a. Bagian Umum; b. Bagian Organisasi; dan c. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.
Pasal 20 Permendagri Nomor 56 Tahun 2019, menyatakan bahwa (1) Bagian pada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat daerah kabupaten/kota tipe C, terdiri atas: a. Bagian Pemerintahan; b. Bagian Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat; dan c. Bagian Hukum. (2) Bagian pada Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum Sekretariat daerah kabupaten/kota tipe C, terdiri atas: a. Bagian Administrasi Pembangunan; b. Bagian Organisasi; dan c. Bagian Umum.
Pasal 21 Permendagri Nomor 56 Tahun 2019, menyatakan bahwa Tugas, fungsi, dan struktur organisasi pada Sekretariat daerah kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 22 Permendagri Nomor 56 Tahun 2019, menyatakan bahwa (1) Bupati/wali kota dapat melakukan pengurangan jumlah bagian dan subbagian pada masing-masing asisten sekretariat daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 20, sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah. (2) Bupati/wali kota dapat melakukan penyesuaian nomenklatur, pembagian tugas dan fungsi bagian dan subbagian pada masing-masing bagian sekretariat daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 20 dan pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah. (3) Bupati/wali kota dalam melakukan pengurangan dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setelah mendapat persetujuan tertulis dari Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat. (4) Apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat tidak memberikan persetujuan tertulis kepada kabupaten/kota, Menteri melakukan fasilitasi Pemerintahan Daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat melaporkan hasil persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diberikannya persetujuan tertulis. (6) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai bahan penyusunan standar kompetensi jabatan dan penataan nomenklatur jabatan pelaksana.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2019 (pdf) Tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Link download Salinan dan Lampiran Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 Pdf (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2019 Tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar untuk "PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN NOMENKLATUR DAN UNIT KERJA SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA"