Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Tugas Pembinaan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja (Pol PP). Permendagri Nomor 32 Tahun 2019 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya.
Berdasarkan Permendagri Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Tugas Pembinaan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja (Pol PP). Pengertian Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja (Jabatan Fungsional Pol PP) adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengertian Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Sedangkan pengertian Polisi Pamong Praja (Pol PP) adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta perlindungan masyarakat.
Pasal 2 Permendagri Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Tugas Pembinaan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja (Pol PP), menyatakan bahwa (1) Menteri berwenang sebagai pembina Jabatan Fungsional Pol PP. (2) Dalam melakukan pembinaan, Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan tugas dan fungsi. (3) Dalam melaksanakan pembinaan, Menteri mempunyai tugas:
a. menyusun ketentuan pelaksanaan dan teknis Jabatan Fungsional Pol PP;
b. pengembangan profesi Jabatan Fungsional Pol PP; dan
c. melakukan analisis kebutuhan pengembangan kompetensi, penyusunan kurikulum dan Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Pol PP.
Pasal 3 Permendagri Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Tugas Pembinaan Jabatan Fungsional Pol PP, menyatakan bahwa Penilaian Jabatan Fungsional Pol PP dilakukan untuk penetapan Angka Kredit dan kegiatan lainnya. Penilaian dilakukan oleh Tim Penilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tim Penilai diketuai untuk: a) Tim Penilai pusat oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan atau Direktur Pol PP dan Perlindungan Masyarakat Kementerian Dalam Negeri; b) Tim Penilai provinsi oleh Kepala Satpol PP provinsi; dan c) Tim Penilai kabupaten/kota oleh Kepala Satpol PP kabupaten/kota.
Pembentukan Tim Penilai, ditetapkan dengan: a) keputusan Menteri yang ditandatangani Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan atas nama Menteri untuk Tim Penilai pusat; b) keputusan gubernur yang ditandatangani sekretaris daerah provinsi atas nama gubernur untuk Tim Penilai provinsi; dan c) keputusan bupati/wali kota yang ditandatangani sekretaris daerah kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota untuk Tim Penilai kabupaten/kota.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permendagri Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Tugas Pembinaan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja (Pol PP) melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Permendagri Nomor 32 Tahun 2019 (DISINI)
Demikian informasi terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Tugas Pembinaan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja (Pol PP). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar untuk "PERMENDAGRI NOMOR 32 TAHUN 2019 TENTANG PELAKSANAAN TUGAS PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI PAMONG PRAJA (POL PP)"