Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Perihal Evaluasi Kinerja Pns

Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 April 2019
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara perlu memutuskan Peraturan Pemerintah wacana Penilaian Kinerja PNS.
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Sistem Manajemen Penilaian Kinerja PNS yakni suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan kinerja; pelaksanaan, pemantauan, dan training kinerja; penilaian kinerja; tindak lanjut; dan sistem gosip kinerja.
Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP yakni planning kinerja dan sasaran yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
Kinerja PNS yakni hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi/unit sesuai dengan SKP dan Perilaku Kerja.
Pasal 2 dalam PP Nomor 30 Tahun 2019 menjelaskan Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas training PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
Pasal 3 – Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan menurut perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta sikap PNS.
Pasal 4 – Penilaian Kinerja PNS dilakukan menurut prinsip
a. objektif;
b. terukur;
c. akuntabel;
d. partisipatif; dan
e. transparan.
Pasal 5 – Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan dalam suatu Sistem Manajemen Kinerja PNS.
Pasal 6 menjelaskan :
(1) Sistem Manajemen Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:
a. perencanaan kinerja;
b. pelaksanaan, Pemantauan Kinerja, dan training kinerja;
c. penilaian kinerja;
d. tindak lanjut; dan
e. Sistem Informasi Kinerja PNS.
2) Instansi Pemerintah yang akan / sedang membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS selain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini sanggup dilaksanakan dengan Keputusan Menteri.
(3) Instansi Pemerintah yang telah membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS selain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan penilaian bersama dan jadinya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Dijelaskan dalam Pasal 7 bahwa Setiap Instansi Pemerintah harus menerapkan Sistem Manajemen Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Selanjutnya Pimpinan Instansi Pemerintah melaksanakan pengawasan terhadap penerapan Sistem Manajemen Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Instansi Pemerintah masing-masing.
Selengkapnya silahkan Download PDF PP Nomor 30 Tahun 2019 –  dibawah ini :


Demikian PP Nomor 30 Tahun 2019 wacana Penilaian Kinerja PNS, biar bermanfaat

Related : Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Perihal Evaluasi Kinerja Pns

0 Komentar untuk "Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Perihal Evaluasi Kinerja Pns"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close