Juknis Pengelolaan Nuptk (Syarat Dan Prosedur Penerbitan Nuptk Tahun 2020)

Peraturan Sekjen Kemendikbud No 1 Tahun 2020 Tentang Juknis Pengelolaan NUPTK

Peraturan Sekjen Kemendikbud No 1 Tahun 2020 Tentang Juknis Pengelolaan NUPTK (Syarat Dan Mekanisme Penerbitan NUPTK Mulai  Tahun 2020). Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Setjen Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Setjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2020 wacana Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Dalam peraturan Peraturan Setjen Kemendikbud No 1 Tahun 2020 antara lain diatur wacana syarat atau persyaratan Penerbitan NUPTK dan Mekanisme Penerbitan NUPTK yang mulai berlaku tahun 2020.


Berdasarkan pasal 1 Peraturan sekjen Kemendikbud No 1 Tahun 2020 wacana Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dijelaskan beberapa istilah antara lain

1.  Nomor  Unik  Pendidik  dan  Tenaga  Kependidikan  yang selanjutnya  disebut  NUPTK  adalah  kode  referensi  yang berbentuk  nomor  unik  bagi  pendidik  dan  tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan kiprah pada Satuan  Pendidikan di  bawah  binaan  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2.  Penerbitan  NUPTK  adalah  proses  pemberian  NUPTK kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.
3.  Penonaktifan  NUPTK  adalah  proses  pemberhentian pemakaian  NUPTK  oleh  Pendidik  dan  Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.
4.  Reaktivasi  NUPTK  adalah  proses mengaktifkan  atau menghidupkan  kembali  NUPTK yang sebelumnya sudah berstatus  nonaktif  oleh  Pendidik  dan  Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini. 
5.  Pendidik yaitu guru dan pendidik lainnya pada Satuan Pendidikan di bawah training Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
6.  Tenaga  Kependidikan  adalah  anggota  masyarakat  yang mengabdikan  diri  dan  diangkat  untuk  menunjang penyelenggaraan pendidikan.
7.  Dinas  Pendidikan  adalah  unsur  pelaksana  urusan pemerintahan tempat bidang pendidikan.
8.  Satuan Pendidikan yaitu kelompok layanan pendidikan yang  menyelenggarakan  pendidikan  pada  jalur  formal, nonformal,  dan  informal  pada  setiap  jenjang  dan  jenis pendidikan.
9.  Pusat  Data  dan  Statistik  Pendidikan  dan  Kebudayaan, yang  selanjutnya  disebut  PDSPK  adalah  unsur pendukung  tugas  Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan  dibidang  data  dan  statistik  pendidikan  dan kebudayaan.  

Berdasarkan pasal 1 Peraturan Sekjen Kemendikbud No 1 Tahun 2020 wacana Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) antara lain dinyatakan wacana Syarat (Persyaratan Penerbitan NUPTK yang mulai berlaku tahun 2020.  Permohonan Penerbitan  NUPTK dilakukan  melalui sistem  aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id  dengan  melampirkan syarat sebagai berikut:
a.  Kartu Tanda Penduduk (KTP); 
b.  ijazah  dari  pendidikan  dasar  sampai  dengan pendidikan terakhir;
c.  bukti  memiliki  kualifikasi  akademik  paling  rendah diploma    IV  (D-IV)  atau  strata  1  (S-1)  bagi  Pendidik dan  Tenaga  Kependidikan  pada  Satuan Pendidikan Formal;
d.  bagi yang  berstatus sebagai  Calon  Pegawai  Negeri Sipil  (CPNS)  atau  Pegawai  Negeri  Sipil  (PNS) melampirkan:
1.  Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan
2.  SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
e.  surat keputusan  pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan  bagi  yang  berstatus  bukan  PNS yang bertugas  pada  Satuan  Pendidikan  yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan
f.  telah  bertugas  paling  sedikit  2  (dua)  tahun  secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan  Pendidikan  yang  diselenggarakan  oleh masyarakat  yang  dibuktikan  melalui  surat keputusan  pengangkatan dari ketua  yayasan  atau tubuh aturan lainnya.

Terkait prosedur peneribitan NUPTK yang berlaku mulai tahun 2020 terdapat dalam lampiran Peraturan Sekjen Kemendikbud No 1 Tahun 2020 wacana Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Berikut ini klarifikasi singkat terkait prosedur penerbitan NUPTK, yakni sebagai berikut:

Tahap 1 prosedur peneribitan NUPTK sesuai lampiran Peraturan Sekjen Kemendikbud No 1 Tahun 2020 wacana Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
1) Satuan Pendidikan melaksanakan input data pokok pendidikan melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selanjutnya Satuan Pendidikan melaksanakan sinkronisasi aplikasi Dapodik.
2) PDSPK melaksanakan verifikasi dan validasi data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) melalui sistem aplikasi VervalPTK. Data PTK hasil sinkronisasi aplikasi Dapodik kemudian dibandingkan dengan data PTK yang ada di database arsip dengan ketentuan sebagai berikut:
a) kalau NUPTK valid, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid;
b) kalau NUPTK tidak valid dan NUPTK kosong, maka data PTK tersebut dijadikan calon peserta NUPTK;
c) kalau NUPTK tidak valid dan NUPTK tidak kosong, maka dilakukan pencarian lebih lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:
i. kalau data PTK ditemukan sesuai, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid;
ii. kalau data PTK tidak ditemukan, maka data PTK tersebut dijadikan calon peserta NUPTK. Satuan Pendidikan menyidik data PTK yang sudah masuk daftar calon peserta NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Kemudian, Satuan Pendidikan memberitahukan kepada PTK untuk menyiapkan dokumen persyaratan calon peserta NUPTK.

Tahap 2 prosedur peneribitan NUPTK sesuai lampiran Peraturan Sekjen Kemendikbud No 1 Tahun 2020 wacana Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
1) Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan calon peserta NUPTK. Setiap dokumen (dokumen orisinil dan berwarna, bukan fotocopy) tersebut di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK.
2) Satuan Pendidikan menyidik kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi - 4 - VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah semua dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK.
3) Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melaksanakan verifikasi dan validasi data calon peserta NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan menyidik validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon peserta NUPTK.
4) BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS sesuai kewenangannya melaksanakan verifikasi dan validasi data calon peserta NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP atau BP PAUDDIKMAS menyidik validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut disetujui atau diterima. Jika tidak valid akan ditolak dan diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon peserta NUPTK.
5) PDSPK menerbitkan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK menurut hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh BPKLN atau LPMP/BP PAUD-DIKMAS. Satuan Pendidikan menyidik status penetapan peserta NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah diterbitkan sanggup dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2020 wacana Petunujuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Link download Peraturan Sekjen Kemendikbud  Nomor 1 Tahun 2020 wacana Juknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan beserta lampirannya (disini)

Demikian info wacana Peraturan Sekjen Kemendikbud) Nomor 1 Tahun 2020 wacana Juknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, semoga bermanfaat. Terima kasih






Related : Juknis Pengelolaan Nuptk (Syarat Dan Prosedur Penerbitan Nuptk Tahun 2020)

0 Komentar untuk "Juknis Pengelolaan Nuptk (Syarat Dan Prosedur Penerbitan Nuptk Tahun 2020)"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)