Menjelang masuk sekolah di tahun pelajaran 2019/2020, Dirjen Dikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6197/D.D4/PD/2019 perihal (Juknis) Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun 2019. Isi surat ini terkait Pedoman/Juknis pelaksanaan acara Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) tahun 2019 atau tahun pelajaran 2019/2020. Dalam rangka pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) untuk penerima didik gres tahun pelajaran 2019,2020, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Dalam Edaran tersebut disebutkan bahwa pedoman pelaksanaan PLS masih mengacu kepada Permendikbud No. 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Untuk mengunduh Permendikbud tersebut, silahkan unduh dokumen dibawah ini :
Demikian info perihal Juknis Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun 2019 sesuai Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 6197/D.D4/PD/2019 perihal Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun 2019. Semoga bermanfaat, terima kasih.
- Kegiatan PLS dilaksanakan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomr 18 Tahun 2016 perihal Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.
- Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib mengawasi acara PLS.
- Pelaksanaan PLS semoga didahului dengan menghadirkan orang tua/wali penerima didik gres disekolah untuk diberikan klarifikasi perihal profil sekolah, dan selanjutnya secara simbolis menyerahkan penerima didik gres kepada pihak sekolah.
- PLS dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan PLS, dan pelaksanaannya diatur oleh setiap Satuan Pendidikan menyesuaikan dengan kondisi jam berguru di sekolah.
- Kepala sekolah bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan. dan penilaian dalam PLS.
- Apabila dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah terjadi pelanggaran, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya wajib menghentikan pelaksanaan acara PLS dan memperlihatkan hukuman sesuai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 pada pasal 7 dan 8.
Dalam Edaran tersebut disebutkan bahwa pedoman pelaksanaan PLS masih mengacu kepada Permendikbud No. 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Untuk mengunduh Permendikbud tersebut, silahkan unduh dokumen dibawah ini :
Demikian info perihal Juknis Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun 2019 sesuai Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 6197/D.D4/PD/2019 perihal Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun 2019. Semoga bermanfaat, terima kasih.
0 Komentar untuk "Edaran Dirjen Dikdasmen Wacana Juknis Pengenalan Lingkungan Sekolah (Pls) Tahun 2019"