Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa
“Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”
Standar kompetensi guru meliputi kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadi kompetensi guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK*.
4 ( empat ) dari 6 ( enam ) kompetensi telah dipahami bersama. Sesuai dengan materi kriteria dan materi pengajar, guru harus mempunyai kualifikasi kompetensi tertentu sesuai dengan bidang kiprah dan jadinya sanggup menghasilkan lulusaan yang bermutu. Adapun kualifikasi kompetensi guru yang harus dimiliki juga menurut Peraturan Pemerintah (PP) RI No.19 tahun 2005 ialah sebagai berikut:
1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik ialah kemampuan mengelola pembelajaran yang meliputi pemahaman terhadap akseptor didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian pembelajaran dan pengembangan akseptor didik untuk mengaktualisasikan banyak sekali potensi yang dimilikinya. Jadi, dalam kaitannya dengan guru Pendidikan Agama Islam (PAI), yaitu kemampuan guru PAI dalam mengajarkan etika melalui perencanaan pembelajaran menyerupai santunan teori serta penilaian yang terselubung dalam acara mencar ilmu mengajar dikelas, baik secara eksklusif maupun tidak langsung.
Sub kompetensi dalam kompetensi Pedagogik ialah :
A. Memahami akseptor didik secara mendalam yang meliputi memahami akseptor didik dengan memamfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif, prinsip-prinsip kepribadian, dan mengidentifikasi bekal didik awal akseptor didik.
B. Merancang pembelajaran,teermasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran yang meliputi memahmi landasan pendidikan, menerapkan teori mencar ilmu dan pembelajaran, memilih taktik pembelajaran menurut karakteristik akseptor didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar, serta menyusun rancangan pembelajaran menurut taktik yang dipilih.
C. Melaksanakan pembelajaran yang meliputi menata latar ( setting) pembelajaran dan melakukan pembelajaran yang kondusif.
D. Merancang dan melakukan penilaian pembelajaran yang meliputi merancang dan melakukan penilaian (assessment) proses dan hasil mencar ilmu secara berkesinambungan denga banyak sekali metode,menganalisis hasil penilaian proses dan hasil mencar ilmu untuk memilih tingkat ketuntasan mencar ilmu (mastery level), dan memamfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas jadwal pembelajaran secara umum.
E. Mengembangkan akseptor didik untuk mengaktualisasikan banyak sekali potensinya meliputi memfasilitasi akseptor didik untuk pengembangan banyak sekali potensi akademik, dan memfasilitasipeserta didik untuk membuatkan banyak sekali potensi nonakademik.
2. Kompetensi Kepribadian
Merupakan kondisi guru sebagai individu yang mempunyai kepribadian yang mantap sebagai pola seorang pendidik yang beriwaba. Adapun kompetensi kepribadian ini meliputi banyak sekali aspek yakni mempunyai kepribadian sebagai pendidik yang layak diteladani, dan mempunyai sikap serta kemampuan kepemimpinan dalam interaksi yang bersifat demokratis dalam mengayomi akseptor didik. Makara dalam hubungannya dengan kiprah guru PAI, yaitu dalam memperlihatkan bimbingan moral, guru harus mempunyai kepribadian yang sanggup dijadikan teladan oleh siswa dikelas. Dengan kata lain, baiknya kepribadian seorang guru dalam mengajar, akan besar lengan berkuasa baik pula bagi siswa yang diajarnya.
3. Kompetensi Profesional
Merupakan penguasaan materi ilmu pengetahuan dan teknologi yang luas dan mendalam mengenai bidang studi atau mata pelajaran yang akan diberikan kepada akseptor didik dengan memakai sistem intruksional dan taktik pembelajaran yang tepat. Kompetensi profesional ini mencakup:
Penguasaan materi pembelajaran atau bidang studi yang meliputi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni secara teriris dan praktis.
Penguasaan pengetahuan cara mengajar dan kemampuan melaksanakannya secara efektif.
Penguasaan pengetahuan wacana cara dan proses mencar ilmu dan bisa membimbing akseptor didik secara berkualitas.
Memiliki pengetahuan dan pemahaman professional mengenai prilaku individu dan kelompok dalam masa perkembangan dan bisa melaksanakannya dalam proses pembelajaran untuk kepentingan akseptor didik, termasuk acara bimbingan.
Menguasai pengetahuan kemasyarakatan dan pengetahuan umum yang memadai.
Menguasai kemampuan mengevaluasi hasil atau prestasi mencar ilmu akseptor didik secara obyektif.
Jadi, dalam kaitannya dengan guru pendidikan agama islam yaitu merupakan penguasaan materi ilmu pengetahuan dan teknologi yang luas dan mendalam mengenai bidang studi atau mata pelajaran yang akan diberikan kepada akseptor didik dengan memakai sistem intruksional dan taktik pembelajaran yang sempurna dalam memperlihatkan pembinaan etika tersebut.
4. Kompetensi Sosial
Kaitannya dengan efek kiprah guru terhadap pembinaan etika merupakan kemampuan guru sebagai bab dari suatu kelompok sosial yang bisa berkomunikasi secara efektif dan efisien dengan akseptor didik, sesama guru, orang bau tanah atau wali akseptor didik serta masyarakat sekitar dalammemberikan pendidikan moral. Adapun aspek-aspek dalam kompetensi ini meliputi:
Memiliki sikap yang terpuji dengan sikap dan kepribadian yang menyenangkan dalam pergaulan disekolah dan masyarakat.
Memiliki kemampuan menghormati dan menghargai orang lain khususnya akseptor didik dengan kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Memiliki ahlak yang mulia sesuai agama yang dianut.
Dari keempat kompetensi di atas, kompetensi kepribadian yang berafiliasi eksklusif dengan pembentukan etika anak didik dan erat kaitannya dengan kiprah guru pendidikan agama islam. Guru harus menjadi teladan dan memperlihatkan pola yang baik dari segala sisi kepada anak didik alasannya apa yang kita berikan sanggup ditiru anak didik.
Kompetensi ini merupakan pokok atau inti dari kiprah guru Agama Islam. Sebagai kiprah pokok guru pendidikan agama islam. sehingga dasar atau landasan arti pengabdian disematkan disini, menyerupai :
1. Menyadari bahwa mengajar ialah ibadah dan harus dilaksanakan dengan penuh semangat dan sungguh-sungguh.
1.1. Melaksanakan acara mencar ilmu mengajar di satuan pendidikan dengan tulus alasannya Allah.
1.2. Melaksanakan acara mencar ilmu mengajar di satuan pendidikan dengan penuh semangat dan sungguh-sungguh.
2. Meyakini bahwa mengajar ialah rahmat dan amanah.
2.1. Melaksanakan acara mencar ilmu mengajar di satuan pendidikan dengan setulus hati.
2.2. Melaksanakan acara mencar ilmu mengajar di satuan pendidikan dengan penuh tanggung jawab.
3. Meyakini sepenuh hati bahwa mengajar ialah panggilan jiwa dan pengabdian.
3.1. Melaksanakan acara mencar ilmu mengajar di satuan pendidikan dengan semangat dan penuh integritas.
3.2. Melaksanakan acara mencar ilmu mengajar di satuan pendidikan dengan pengabdian yang tinggi.
4. Menyadari dengan sepenuh hati bahwa mengajar ialah aktualisasi diri dan kehormatan.
4.1. Memahami bahwa menjadi GPAI di satuan pendidikan ialah profesi yang terhormat.
4.2. Bersemangat untuk mengaktualisasikan nilai-nilai keimanan yang diyakini dalam acara pembelajaran di satuan pendidikan.
4.3. Merasa percaya diri tampil sebagai GPAI SD.
4.4. Merasa gembira dan terhormat sebagai GPAI di SD.
5. Menyadari dengan sepenuh hati bahwa mengajar ialah pelayanan.
5.1. Melaksanakan acara mencar ilmu mengajar dengan penuh semangat pelayanan sebagai implementasi dari nilai-nilai ketakwaan.
5.2. Melaksanakan acara mencar ilmu mengajar di SD dengan sepenuh hati.
5.3. Melaksanakan acara mencar ilmu mengajar di satuan pendidikan sebagai sarana pembelajaran bagi GPAI.
6. Menyadari dengan sepenuh hati bahwa mengajar ialah seni dan profesi.
6.1. Memahami bahwa menjadi GPAI di satuan pendidikan ialah sebuah profesi yang perlu ditekuni dan dikembangkan terus menerus.
6.2. Memahami bahwa mengajar itu sebuah seni yang dinamis dan membutuhkan variasi.
6.3. Melaksanakan acara mencar ilmu mengajar di satuan pendidikan dengan pendekatan yang aktif, kreatif dan inovatif.
Semoga bermaanfat.
Oleh : Blogger Risfanbiz.
“Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”
Standar kompetensi guru meliputi kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadi kompetensi guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK*.
4 ( empat ) dari 6 ( enam ) kompetensi telah dipahami bersama. Sesuai dengan materi kriteria dan materi pengajar, guru harus mempunyai kualifikasi kompetensi tertentu sesuai dengan bidang kiprah dan jadinya sanggup menghasilkan lulusaan yang bermutu. Adapun kualifikasi kompetensi guru yang harus dimiliki juga menurut Peraturan Pemerintah (PP) RI No.19 tahun 2005 ialah sebagai berikut:
1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik ialah kemampuan mengelola pembelajaran yang meliputi pemahaman terhadap akseptor didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian pembelajaran dan pengembangan akseptor didik untuk mengaktualisasikan banyak sekali potensi yang dimilikinya. Jadi, dalam kaitannya dengan guru Pendidikan Agama Islam (PAI), yaitu kemampuan guru PAI dalam mengajarkan etika melalui perencanaan pembelajaran menyerupai santunan teori serta penilaian yang terselubung dalam acara mencar ilmu mengajar dikelas, baik secara eksklusif maupun tidak langsung.
Sub kompetensi dalam kompetensi Pedagogik ialah :
A. Memahami akseptor didik secara mendalam yang meliputi memahami akseptor didik dengan memamfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif, prinsip-prinsip kepribadian, dan mengidentifikasi bekal didik awal akseptor didik.
B. Merancang pembelajaran,teermasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran yang meliputi memahmi landasan pendidikan, menerapkan teori mencar ilmu dan pembelajaran, memilih taktik pembelajaran menurut karakteristik akseptor didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar, serta menyusun rancangan pembelajaran menurut taktik yang dipilih.
C. Melaksanakan pembelajaran yang meliputi menata latar ( setting) pembelajaran dan melakukan pembelajaran yang kondusif.
D. Merancang dan melakukan penilaian pembelajaran yang meliputi merancang dan melakukan penilaian (assessment) proses dan hasil mencar ilmu secara berkesinambungan denga banyak sekali metode,menganalisis hasil penilaian proses dan hasil mencar ilmu untuk memilih tingkat ketuntasan mencar ilmu (mastery level), dan memamfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas jadwal pembelajaran secara umum.
E. Mengembangkan akseptor didik untuk mengaktualisasikan banyak sekali potensinya meliputi memfasilitasi akseptor didik untuk pengembangan banyak sekali potensi akademik, dan memfasilitasipeserta didik untuk membuatkan banyak sekali potensi nonakademik.
2. Kompetensi Kepribadian
Merupakan kondisi guru sebagai individu yang mempunyai kepribadian yang mantap sebagai pola seorang pendidik yang beriwaba. Adapun kompetensi kepribadian ini meliputi banyak sekali aspek yakni mempunyai kepribadian sebagai pendidik yang layak diteladani, dan mempunyai sikap serta kemampuan kepemimpinan dalam interaksi yang bersifat demokratis dalam mengayomi akseptor didik. Makara dalam hubungannya dengan kiprah guru PAI, yaitu dalam memperlihatkan bimbingan moral, guru harus mempunyai kepribadian yang sanggup dijadikan teladan oleh siswa dikelas. Dengan kata lain, baiknya kepribadian seorang guru dalam mengajar, akan besar lengan berkuasa baik pula bagi siswa yang diajarnya.
3. Kompetensi Profesional
Merupakan penguasaan materi ilmu pengetahuan dan teknologi yang luas dan mendalam mengenai bidang studi atau mata pelajaran yang akan diberikan kepada akseptor didik dengan memakai sistem intruksional dan taktik pembelajaran yang tepat. Kompetensi profesional ini mencakup:
Penguasaan materi pembelajaran atau bidang studi yang meliputi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni secara teriris dan praktis.
Penguasaan pengetahuan cara mengajar dan kemampuan melaksanakannya secara efektif.
Penguasaan pengetahuan wacana cara dan proses mencar ilmu dan bisa membimbing akseptor didik secara berkualitas.
Memiliki pengetahuan dan pemahaman professional mengenai prilaku individu dan kelompok dalam masa perkembangan dan bisa melaksanakannya dalam proses pembelajaran untuk kepentingan akseptor didik, termasuk acara bimbingan.
Menguasai pengetahuan kemasyarakatan dan pengetahuan umum yang memadai.
Menguasai kemampuan mengevaluasi hasil atau prestasi mencar ilmu akseptor didik secara obyektif.
Jadi, dalam kaitannya dengan guru pendidikan agama islam yaitu merupakan penguasaan materi ilmu pengetahuan dan teknologi yang luas dan mendalam mengenai bidang studi atau mata pelajaran yang akan diberikan kepada akseptor didik dengan memakai sistem intruksional dan taktik pembelajaran yang sempurna dalam memperlihatkan pembinaan etika tersebut.
4. Kompetensi Sosial
Kaitannya dengan efek kiprah guru terhadap pembinaan etika merupakan kemampuan guru sebagai bab dari suatu kelompok sosial yang bisa berkomunikasi secara efektif dan efisien dengan akseptor didik, sesama guru, orang bau tanah atau wali akseptor didik serta masyarakat sekitar dalammemberikan pendidikan moral. Adapun aspek-aspek dalam kompetensi ini meliputi:
Memiliki sikap yang terpuji dengan sikap dan kepribadian yang menyenangkan dalam pergaulan disekolah dan masyarakat.
Memiliki kemampuan menghormati dan menghargai orang lain khususnya akseptor didik dengan kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Memiliki ahlak yang mulia sesuai agama yang dianut.
Dari keempat kompetensi di atas, kompetensi kepribadian yang berafiliasi eksklusif dengan pembentukan etika anak didik dan erat kaitannya dengan kiprah guru pendidikan agama islam. Guru harus menjadi teladan dan memperlihatkan pola yang baik dari segala sisi kepada anak didik alasannya apa yang kita berikan sanggup ditiru anak didik.
Selain sebagai ujung tombak, GPAI diperlukan bisa menjadi pencetus pengembangan kehidupan beragama di sekolah dan lingkungan sosialnya, maka perlu penambahan 2 kompetensi, selain kompetensi yang telah ditetapkan dalam Permendiknas No. 16 Tahun 2007 dan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 211 Tahun 2011 wacana standar kualifikasi dan kompetensi guru, yaitu: Kompetensi leadership, dan Kompetensi spiritual.
5. Spiritual
Kompetensi ini merupakan pokok atau inti dari kiprah guru Agama Islam. Sebagai kiprah pokok guru pendidikan agama islam. sehingga dasar atau landasan arti pengabdian disematkan disini, menyerupai :
1. Menyadari bahwa mengajar ialah ibadah dan harus dilaksanakan dengan penuh semangat dan sungguh-sungguh.
1.1. Melaksanakan acara mencar ilmu mengajar di satuan pendidikan dengan tulus alasannya Allah.
1.2. Melaksanakan acara mencar ilmu mengajar di satuan pendidikan dengan penuh semangat dan sungguh-sungguh.
2. Meyakini bahwa mengajar ialah rahmat dan amanah.
2.1. Melaksanakan acara mencar ilmu mengajar di satuan pendidikan dengan setulus hati.
2.2. Melaksanakan acara mencar ilmu mengajar di satuan pendidikan dengan penuh tanggung jawab.
3. Meyakini sepenuh hati bahwa mengajar ialah panggilan jiwa dan pengabdian.
3.1. Melaksanakan acara mencar ilmu mengajar di satuan pendidikan dengan semangat dan penuh integritas.
3.2. Melaksanakan acara mencar ilmu mengajar di satuan pendidikan dengan pengabdian yang tinggi.
4. Menyadari dengan sepenuh hati bahwa mengajar ialah aktualisasi diri dan kehormatan.
4.1. Memahami bahwa menjadi GPAI di satuan pendidikan ialah profesi yang terhormat.
4.2. Bersemangat untuk mengaktualisasikan nilai-nilai keimanan yang diyakini dalam acara pembelajaran di satuan pendidikan.
4.3. Merasa percaya diri tampil sebagai GPAI SD.
4.4. Merasa gembira dan terhormat sebagai GPAI di SD.
5. Menyadari dengan sepenuh hati bahwa mengajar ialah pelayanan.
5.1. Melaksanakan acara mencar ilmu mengajar dengan penuh semangat pelayanan sebagai implementasi dari nilai-nilai ketakwaan.
5.2. Melaksanakan acara mencar ilmu mengajar di SD dengan sepenuh hati.
5.3. Melaksanakan acara mencar ilmu mengajar di satuan pendidikan sebagai sarana pembelajaran bagi GPAI.
6. Menyadari dengan sepenuh hati bahwa mengajar ialah seni dan profesi.
6.1. Memahami bahwa menjadi GPAI di satuan pendidikan ialah sebuah profesi yang perlu ditekuni dan dikembangkan terus menerus.
6.2. Memahami bahwa mengajar itu sebuah seni yang dinamis dan membutuhkan variasi.
6.3. Melaksanakan acara mencar ilmu mengajar di satuan pendidikan dengan pendekatan yang aktif, kreatif dan inovatif.
semangat spiritual sangat kentara di kompetensi ini.
6. Leadership
Kompetensi ini 'mengharuskan' seorang guru agama mengambil kiprah sebagai 'pemimpin' secara informal. dalam arti bukan harus menjadi seorang kepala sekolah akan tetapi bisa memberi warna mayoritas dalam kehidupan disekolah. baik dikantor dengan sesama pendidik maupun di lingkungan sekolah dan kelas bersama dengan akseptor didik.
Berdasar kompetensi ini maka Guru agama islam harus aktif, berwawasan luas, mempunyai percaya diri tinggi yang disertai dengan pertimbangan kedewasaan. bertindak sebagai 'penjawab semua pertanyaan' yang muncul serta senantiasa memperlihatkan solusi setiap permasalahan.
Kepribadian ini hampir sama dengan Kompetensi kepribadian. perbedaaan ialah pada pementingan peran. artinya Guru Pendidikan Agama Islam benar-benar diperlukan memperlihatkan 'warnanya'.
Kepribadian ini hampir sama dengan Kompetensi kepribadian. perbedaaan ialah pada pementingan peran. artinya Guru Pendidikan Agama Islam benar-benar diperlukan memperlihatkan 'warnanya'.
Semoga bermaanfat.
Oleh : Blogger Risfanbiz.
0 Komentar untuk "6 ( Enam ) Kompetensi Guru Agama Islam"