Syarat, Jadwal Seleksi Tata Kelola Ppg Daljab Tahun 2023

Syarat Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023 - Menindaklanjuti surat Nomor: 0655/B2/GT.00.08/2023 wacana Pemutakhiran Data Guru Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023, Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melakukan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2023.

Berkenaan dengan hal tersebut, disampaikan beberapa info selaku berikut.
1. Persyaratan yang mesti dipenuhi, yaitu:
a. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
b. terdata selaku sasaran penerima seleksi tata kelola PPG Dalam Jabatan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK;
c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
d. masih aktif selaku guru atau guru yang diberi kiprah selaku Kepala Sekolah;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. berkelakuan baik;
g. berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.




2. Calon penerima seleksi tata kelola sebagaimana tercantum pada lampiran I terbagi menjadi dua klasifikasi selaku berikut:
a. Sasaran Kategori A merupakan guru yang sudah dinyatakan lulus seleksi tata kelola pada tahun 2022 sebanyak 352.668 orang;
b. Sasaran Kategori B merupakan guru yang belum mengikuti atau belum lulus seleksi tata kelola sebanyak 564.387 orang.

3. Bagi guru sasaran Kategori A tidak perlu mengikuti seleksi admnistrasi tahun 2023. Guru sasaran Kategori A perlu melakukan pembiasaan bidang studi dikarenakan adanya pergantian nomenklatur Bidang Studi PPG Dalam Jabatan tahun 2023, mulai tanggal 10 hingga dengan 15 Juni 2023.

4. Bagi guru sasaran Kategori B wajib mengikuti seleksi tata kelola mulai tanggal 30 Mei 2023.


Syarat dan Jadwal Seleksi Administrasi Sasaran Kategori B PPG Dalam Jabatan Tahun 2023


A. Syarat Administrasi
1. Syarat Administrasi bagi Guru yaitu:
a. hasil pindai/scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari mancanegara melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
b. hasil pindai/scan SK Pengangkatan Pertama selaku guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
c. hasil pindai/scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai dengan status kepegawaian selaku berikut:
  • SK peningkatan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
  • SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya hingga dengan tanggal 31 Desember 2023 bagi guru PPPK (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
  • SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah negeri (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
  • SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh penduduk (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan)
d. hasil pindai (scan) SK pembagian kiprah mengajar terakhir tahun anutan 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
e. hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000.

2. Syarat Administrasi bagi Guru yang diberi kiprah selaku Kepala Sekolah yaitu:
a. hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari mancanegara melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
b. hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama selaku guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
c. hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir selaku Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK Pengangkatan tersebut dilegalisir oleh:
  • Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;
  • Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
d. hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000.

2. Jadwal Pelaksanaan
a. Pendaftaran/Pengajuan Berkas tanggal 30 Mei – 11 Juni 2023
b. Perbaikan Berkas tanggal 12 – 28 Juni 2023
c. Verifikasi dan Validasi oleh Petugas tanggal 12 Juni – 1 Juli 2023
d. Pengumuman Hasil tanggal 5 Juli 2023 


Untuk lebih jelasnya silahkan Unduh Surat Edaran wacana Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023 pada tautan berikut :



Demikian info tentang Syarat, Jadwal Seleksi Administrasi PPG Daljab Tahun 2023 yang bisa bagikan, biar ada faedah didalamnya dan terima kasih.

Sumber https://www.sinau-thewe.com

Related : Syarat, Jadwal Seleksi Tata Kelola Ppg Daljab Tahun 2023

0 Komentar untuk "Syarat, Jadwal Seleksi Tata Kelola Ppg Daljab Tahun 2023"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)